Jabatan Komisaris BUMN Upaya Bungkam Tokoh Kritis

NERACA

Jakarta - Pemerintahan Joko Widodo ( Jokowi ) ternyata tidak hanya menempatkan orang-orang partai politik dalam jajaran komisaris di dua bank BUMN yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT BNI (Persero) Tbk. Jokowi juga ditengarai sengaja menempatkan orang-orang yang dinilai kritis terhadap kebijakan pemerintahannya dalam jajaran komisaris untuk membungkam kekritisan sang tokoh.

Seperti pengamat ekonomi Revrisond Baswir dan mantan menko perekonomian Rizal Ramli, dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BNI ternyata nama kedua tokoh itu ternyata masuk di jajaran Komisaris BNI. Belum lagi, pengamat hukum dan politik yang lantang Refly Harun kini di daulat menjadi Komisaris Utama PT Jasa Marga Tbk.

Menurut Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu Arief Poyuono, pengangkatan Rizal Ramli dan Revrison sebagai upaya pembungkaman sikap kritis karena kedua tokoh itu selama ini rajin mengkritisi kebijakan pemerintahan Jokowi di bidang ekonomi.

Arief pun menilai, sangat sulit bagi kedua tokoh itu untuk tetap mengkritisi kebijakan ekonomi Jokowi ketika sudah menjabat sebagai komisaris BUMN. "Saya rasa sudah tidak akan lagi berkicau dan mengkritisi kebijakan pemerintah," kata Arief di Jakarta, Rabu (18/3).

Selama ini, mantan Menko Perekonomian era Gusdur itu memang sering mengkritisi sepak terjang kebijakan Jokowi, mulai dari pemilihan susunan kabinet yang tidak sesuai dengan janji Jokowi pada saat kampanye sampai tudingan menteri Jokowi sebagai antek neolib. Rizal Ramli juga terkenal kritis terkait  kebijakan kartu-kartu sakti Jokowi yang dinilainya tidak akan menyejahterahkan rakyat.

Dengan sinis, Rizal menilai, kartu-kartu tersebut tidak jauh berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT) di era Susilo Bambang Yudhoyono. Sikap senada juga sering ditunjukkan oleh Revrisond Baswir. Sony--demikian dia biasa disapa-- kerap mengkritik kebijakan ekonomi Jokowi khususnya menyangkut masalah kenaikan harga BBM yang dia nilai hanya merupakan pemenuhan agenda neoliberal di Indonesia.

Mungkinkah jabatan komisaris yang diberikan kepada kedua tokoh itu memang dimaksudkan untuk membungkam daya kritis mereka? Pengamat BUMN Watch Naldy Nazar Haroen menilai hal tersebut bisa saja terjadi.

Menurut dia, kedudukan komisaris di BUMN hanyalah merupakan jabatan kehormatan. Komisaris juga hanya berfungsi sebagai lembaga pengawasan atas kinerja direksi. Dengan demikian, kata diam sebenarnya tidak perlu menempatkan orang-orang yang profesional sekaliber Rizal Ramli dan Revrisond."Cukup tokoh biasa, minimal pahamlah soal perbankan. Kalau nggak paham, pas rapat bisa tidur mereka," ujarnya.

Menurut Naldy, kedudukan komisaris tidak memliki ruang gerak yang besar jika dibandingkan dengan direksi sebagai penentu kebijakan perusahaan. Karena itu dia menilai, jabatan komisaris hanya merupakan jabatan "terima kasih" dari pemerintah. Karena itulah, bisa jadi tokoh yang diberi jabatan "terima kasih" itu juga akan cenderung "berterima kasih" kepada pemerintah.

Sementara, pemerintahan Joko Widodo juga telah menempatkan orang-orang PDIP pada jajaran komisaris di bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Bank Mandiri dan Bank BNI. Penempatan kader-kader partai di bank BUMN tersebut dinilai akan menempatkan kedua bank pelat merah itu sebagai sapi perah partai untuk menyumbang logistik atau dana kepada PDIP.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai selama tidak ada undang-undang yang dilanggar maka sah-sah saja orang partai politik menjabat di dalam Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan BUMN. Kendati demikian, menurutnya bagi orang parpol seharusnya baru boleh menjadi komisaris atau direksi BUMN setelah satu atau dua tahun mengundurkan diri dari partai politik.

Aturan semacam itu, kata dia, penting menghindari permasalahan etika dalam mengangkat Dewan Komisaris maupun Dewan Direksi perusahaan BUMN. Hanya saja, kata Said, meskipun terdapat orang partai di dalam perusahaan BUMN pada praktiknya tidak akan mempengaruhi kebijakan dan keputusan perusahaan.

Sebab dalam pengambilan keputusan, perusahaan tidak memperhitungkan suara per individu dari jajaran Dewan Komisaris. Menurutnya perusahaan memperhitungkan suara secara keseluruhan Dewan Komisaris dan suara Dewan Komisaris sangat berpengaruh terhadap kebijakan bank BUMN.
"Itu kan kalau mekanisme formal. Kalau melalui informal dengan individu yang bergerak untuk mengubah kebijakan perusahaan, itu yang susah dikontrol," kata Said. mohar

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…