Energi Terbarukan dan Parlemen - Oleh: Arfanda Siregar, Dosen Manajemen Industri Politeknik Negeri Medan

Masa depan energi nasional penuh ketidakpastian jika masih mengandalkan energi berbasis fosil. Betapa pun pemerintah memiliki dana tak terbatas membeli minyak impor, namun keterbatasan cadangan energi fosil di perut bumi menjadi ancaman bagi masa depan bangsa yang menghamba pada energi konvensional.

 

Cadangan minyak Indonesia saat ini hanya tinggal 3,7 miliar barel, atau hanya mencapai 0,2 persen dari total cadangan minyak dunia. Dengan produksi minyak saat ini sekitar 830.000 barel per hari (bph), cadangan minyak tersebut bakal habis dalam jangka waktu 12 tahun jika cadangan minyak baru tak ditemukan.

 

Hal yang sama juga terjadi pada gas bumi. Meski saat ini menjadi eksportir gas bumi, cadangan gas bumi Indonesia hanya sebesar 103,3 triliun cubik feet (tcf) atau 1,6 persen  cadangan dunia. Cadangan gas Indonesia itu akan habis dalam 41 tahun mendatang apabila tidak ada penemuan cadangan baru.

 

Kondisi ini menjadi ancaman serius dalam pengelolaan energi nasional di tengah makin terbatasnya jumlah energi fosil dunia yang memicu kenaikan harga jenis energi tersebut. Jika kita semakin bergantung pada bahan bakar minyak, hal ini akan berdampak pada membengkaknya beban subsidi energi sebagaimana terjadi saat ini.

 

Konsumsi yang tinggi terhadap energi fosil telah membebani perekonomian nasional Pertamina harus menyiapkan dana sebesar US$ 150 juta per hari atau 25 persen likuiditas pasar valuta asing. Dana tersebut digunakan untuk biaya impor BBM guna menjaga stok nasional selama 23 hari ke depan.

 

Ketergantungan kepada BBM impor telah membuat segudang masalah pada perekonomian nasional. Yang paling nyata adalah neraca perdagangan oleng dan transaksi berjalan defisit. Rupiah pun terus terpuruk ke level Rp 12.146 per dolar AS, melenceng jauh dari asumsi APBNP 2014 sebesar Rp 10.500. Agar ekonomi dapat stabil, BI terpaksa menaikkan suku bunga yang imbasnya membuat pertumbuhan ekonomi melambat.

 

Menggeser Ketergantungan

 

Karena cadangannya yang terbatas, pola produksi dan konsumsi energi dari bahan bakar fosil yang tidak bisa diperbarui (unrenewable), seperti migas dan batubara harus digeser kepada energi terbarukan yang bisa diperbarui (renewable). Saat ini, pemanfaatan energi terbarukan baru 5 persen dari total jumlah energi nasional.

 

Padahal, potensi energi terbarukan di negeri ini luar biasa. Kita memiliki energi panas bumi, matahari, angin, dan air yang bisa dimanfaatkan menjadi sumber energi pembangkit listrik. Indonesia juga menjadi lahan yang subur untuk semua jenis tanaman yang bisa dijadikan sumber energi nabati atau biofuel.

 

Khusus, energi panas bumi,  Indonesia mempunyai potensi 29.038 MW atau setara 1,1 juta barrel minyak per hari (sekitar 40 persen dari potensi dunia). Wilayah Indonesia yang terletak di lajur sabuk gunung aktif memiliki potensi panas bumi yang besar, tersebar di sepanjang jalur Sumatera, Jawa, Nusa Tenggara, hingga Halmahera. Namun, hingga kini baru dimanfaatkan 1.196 MW atau sekitar 4,1 persen dari total potensi.

 

Kita membutuhkan kebijakan energi nasional agar pengelolaan dan pemanfaatan energi bisa berkelanjutan serta ketahanan energi bisa terwujud. Harus diakui pemerintah era lalu belum konsisten mengembangkan energi terbarukan. Kita masih ingat, ketika harga minyak dunia pertama kali melonjak pada tahun 2005/2006, pemerintah berjanji mengembangkan BBN (Bahan Bakar Nabati). Namun, seiring stabilnya harga minyak internasional, pemerintah lupa dengan komitmen tersebut. Begitu juga tahun berikutnya, ketika krisis energi menerjang, pemerintah berjanji mengembangkan energi  terbarukan, tapi seiring dengan kondisi yang membaik, janji tersebut hanya tinggal janji.

 

Harus diakui, pemanfaatan energi terbarukan kita tertinggal jauh dibandingkan dengan negara maju. Misalnya Jepang, pengembangan energi terbarukan di sana sangat cepat. Sejak tahun 2002 lalu, Pemerintah Jepang merilis peraturan Renewable Energy Portofolio Standard sebagai acuan pengembangan energi terbarukan. Sekarang, negara tersebut telah memanfaatkan angin, ombak, dan air sebagai energi  yang tak kalah dahsyat dibandingkan energi berbasis fosil.

 

Sementara itu Indonesia yang dikaruniai sumber daya alam yang melimpah belum serius mengembangkan energi terbarukan. Bahkan, Kebijakan Energi Nasional (KEN), yang mengatur pemanfaatan energi terbarukan untuk perwujudan ketahanan energi nasional belum juga disyahkan parlemen.

 

Entah apa alasan keterlambatan pengesahan RUU KEN tersebut. Yang jelas, RUU tersebut sangat penting karena berisi kebijakan tentang pengelolaan energi dan sasaran penyediaan energi, termasuk target bauran energi terbarukan dalam penyediaan energi nasional sampai tahun 2050 .

 

Jika parlemen komitmen memperhatikan persoalan energi bangsa, RUU tersebut harus segera disyahkan agar pemerintah punya acuan membuat Kebijakan Energi Nasional, yang di dalamnya mengatur pengembangan energi terbarukan. Bukan seperti sekarang, malah recok mengurusi interpelasi presiden atas kebijakan kenaikan harga BBM.  Apakah parlemen tak menyadari bahwa penyebab kenaikan harga BBM karena pemerintah tak mempunyai road map Kebijakan Energi Nasional, yang salah satunya melepaskan Indonesia dari ketergantngan energi fosil? (analisadaily.com)


 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…