Saran Pengamat: Batasi Impor Gula Rafinasi

NERACA

Jakarta - Pakar Pertanian Universitas Negeri Lampung Bustanul Arifin mendesak kepada Kementerian Perdagangan untuk membatasi gula kristal putih atau gula rafinasi. “Opsi strategi yang saya tawarkan, yakni 'lose-lose solution' atau kalah-mengalah karena industsri gula nasional ini melibatkan banyak pemangku kepentingan, salah satunya Kementerian Perdagangan tidak harus terburu-buru memberikan izin baru untuk menambah volume impor gula rafinasi,” kata Bustanul, seperti dikutip dari Antara, kemarin.

Bustanul menilai, walaupun secara administrasi tidak ada peraturan yang dilanggar, impor gula rafinasi yang berlebihan ditambah persoalan struktur dan inefisiensi para insutri gula telah mengganggu ekonomi industri gula nasional. Dia menyebutkan berdasarkan data Dewan Gula Nasional sebelum dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo, impor gula 2014 mencapai 3,7 juta ton, terutama yang berasal dari gula rafinasi. “Selain itu juga dipicu oleh rendahnya harga gula di dalam negeri, yang juga disebabkan oleh merosotnya harga gula di pasar dunia, yang seakan insentif khusus peningkatan impor ke Indonesia,” tuturnya.

Selain itu, dia juga meminta kepada Kementerian Perindustrian untuk lebih mempertimbangkan kapasitas industri gula rafinasi. “Setidaknya untuk mendukung strategi besar dalam pengembangan industri makanan dan minuman yang selama ini menjadi salah satu andalan industri argo,” ucapnya. Bustanul juga menyarankan kepada Kementerian Pertanian untuk lebih fokus pada realisasi program-program nyata di lapangan, seperti aplikasi teknologi produksi, teknik budi daya, sampai pembongkaran "ratoon" yang kadang cukup pelik dilaksanakan.

Dia menambahkan, pelaku usaha juga turut serta membahas jalan keluar tersebut secara integratif melalui beberapa asosiasi gula dan sosiasi petani tebu di seluruh Indonesia. “Kementan enggak usah harus buat rekomendasi-rekomendasi baru, yang penting itu untuk kemudahan lahan baru yang masih terbentur pembebasan tanah,” ujarnya.

Opsi kedua, lanjut dia, yakni pembenahan tata niaga gula dan peta jalan pengembangan industri nasional yang juga perlu dukungan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk membereskan kekuatan industri gula nasional. “Sekarang lah saat yang laing tepat untuk segera menata ulang kebijakan perdagangan gula, mengintegrasikannya dengan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035 dan Strategi Induk Pembangunan Pertanian (SIPP) Jangka Panjang 2015-2045,” katanya.

Bustanul mengemukakan Kementerian Perdagangan perlu membentuk gugus tugas tetap yang mampu menyambungkan perencanaan perdagangan dengan rencana produksi, pengembangan budi daya dan peremajaan kebun tebu dari Kementerian Pertanian dan rencana pengembangan industri gula dari Kementerian Perindustrian. “Pemerintah telah gencar menargetkan swasembada padi, jagung dan kedelai dalam tiga tahun, swasembada gula seolah dilupakan, hanya sayup-sayup menyebut target empat atau lima tahun,” pungkasnya.

Izin Impor

Namun begitu, pemerintah tidak tinggal diam melihat sistem perdagangan gula. Direktur Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Thamrin Latuconsina mengatakan bahwa pihaknya mulai memperketat izin penerbitan impor gula mulai 2015. Tujuannya agar kasus rembesan gula impor ke pasar eceran tak terus terulang. “Tahun ini Bapak Rachmat (Menteri Perdagangan) telah melakukan berbagai kebijakan agar distribusi gula impor jauh lebih baik dari tahun sebelumnya. Kami membatasi tidak lagi memberikan alokasi yang dikenal untuk program gula perbatasan, gula untuk pabrik tebu idle capacity dan gula untuk wilayah timur yang selama ini mengganggu distribusi gula berbasis tebu pada level tertentu," papar Thamrin.

Selama ini wilayah perbatasan sering muncul peredaran gula impor ilegal sehingga sempat ada alokasi gula rafinasi untuk wilayah perbatasan, lalu beberapa pabrik gula berbasis tebu masih membutuhkan gula mentah impor untuk digiling saat tak ada musim giling tebu. Selain itu, terkait prosedur penerbitan alokasi impor gula, ada 3 kementerian yang dilibatkan memberikan rekomendasi tersebut yaitu Kemendag, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Pertanian.

Kemudian para importir yaitu importir produsen dan importir terdaftar gula atau pedagang harus diverifikasi terlebih dahulu oleh surveyor yang ditetapkan Kemendag, agar tepat jumlah, kualitas yang sesuai ketentuan sebelum mendapatkan izin impor.

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…