Kerap Diboikot Mitra - Indonesia Kurang Manfaatkan Kerjasama Perdagangan Internasional

NERACA

Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional menyampaikan Indonesia masih belum bisa memanfaatkan hasil perjanjian perdagangan internasional secara maksimal. "Indonesia selalu bermasalah di transposisi, partner dagang kita sering menganggap kita tidak melakukan transposisi sesuai komitmen," kata Direktur Jenderal Kerja Sama Perdagangan Internasional Bachrul Chairi seperti dilansir dari laman Antara, Rabu (18/3).

Bisa dikatakan saat ini Indonesia diboikot oleh sejumlah negara akibat tidak melakukan transposisi sesuai dengan perjanjian, ujarnya ketika ditemui dalam kegiatan rakor perdagangan bebas di Kantor Menko Perekonomian.

Bachrul menambahkan, transposisi ialah kegiatan lima tahunan yang diselenggarakan oleh seluruh negara di dunia untuk mencari kesepakatan tarif perdagangan melalui perjanjian bilateral, multilateral, maupun regional. "Tadi sudah ditekankan oleh menko akibat kita tidak mau engage dengan perdagangan bebas internasional ini, maka Indonesia kehilangan pasar dan investasi juga tidak mau masuk," tuturnya.

Dia mencontohkan pada salah satu kasus, Indonesia merupakan penghasil ikan tuna terbesar di Asean, tetapi bea masuk di negara Eropa mencapai 22,5 persen. "Tetapi Filipina, Malaysia, Vietnam yang sebagian Tunanya dari perairan kita juga, itu dikenakan bea masuk nol persen. Akibat perbedaan bea masuk itu, persaingan kita dengan mereka sangat besar," kata Bachrul dengan tegas.

Terkait permasalahan tersebut, Kemendag juga telah menerima arahan dari Menko Perekonomian untuk meninjau ulang dan memetakan kembali setiap perundingan perdagangan Indonesia dengan negara lain, tukasnya. "Kementerian Perdagangan diminta dalam waktu dua bulan sudah menyelesaikan hal-hal yang terkait dengan perundingan perdagangan ini, karena banyak yang belum selesai," ujarnya. Bachrul menambahkan, sudah jelas bahwa pemerintah akan berlaku terbuka pada perdagangan internasional, sesuai dengan perintah dari presiden dan Menko Perekonomian.

Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati mengatakan, kerjasama perdagangan internasional antara Indonesia dengan negara berkembang diperkirakan akan meningkatkan investasi 5%. Namun angka itu tetap sulit untuk direalisasikan, pasalnya saat ini masih terdapat beberapa masalah yang menghambat investasi, seperti regulasi dan perijinan yang tumpang tindih.

“Kerjasama perdagangan memang menjadi peluang untuk menggenjot investasi masuk. Tapi, masalahnya adalah seberapa cepat Indonesia bisa memperbaiki berbagai masalah yang masih menghambat seperti masalah pengurusan perijinan yang sangat lama,” katanya.

Ninasapti menambahkan, saat ini Indonesia masih kalah saing dengan negara-negara lain dalam hal memanfaatkan kerjasama perdagangan internasional untuk memacu investasi. Diharapkan peningkatan investasi nantinya bisa melebihi angka pertumbuhan ekonomi nasional.

“Dengan negara-negara tetangga yang dekat saja kita masih kalah, seperti Malaysia, Singapura dan Thailand, apalagi dengan negara-negara yang jauh dengan kita. Apabila melihat pertumbuhan industri dan ekonomi nasional yang terus membaik, saya harap investasi bisa terus meningkat,” tandasnya.

Restu DPR

Dengan adanya Undang-undang perdagangan, kini pemerintah tidak bisa membuat kerjasama perdagangan internasional secara sepihak. Artinya, dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa pemerintah lebih dahulu meminta persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Sebelumnya, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Hanura Erik Satrya Wardhana mengatakan salah satu hal penting yang diatur dalam UU ini yaitu keharusan pemerintah untuk meminta persetujuan DPR dalam menjalin kerjasama perdagangan dengan negeri lain.

“Yang paling mendasar perjanjian perdagangan internasional diharuskan mendapatkan persetujuan dari DPR, itu filter pertama. Perjanjian kerja sama dengan lembaga dari negara lain harus melalui persetujuan DPR. Kemudian UU ini memberikan kewenangan pemerintah, dapat membatasi impor dalam kondisi tertentu,” ujarnya.

Erik menjelaskan, ketentuan mengenai perdagangan internasional ini terdapat dalam bab khusus, serta ada bab yang membahas koperasi, usaha kecil dan menengah. “Ini dimaksudkan untuk memberikan proteksi sekaligus subsidi pada pelaku usaha seperti koperasi dan UKM sesuai dengan TAP MPR Nomor 16 tahun 1988. UU Perdagangan dan UU Perindustrian warnanya betul-betul merah putih, jadi sarat dengan perlindungan, proteksi dan perlindungan nasional,” kata Erik.

Selain itu, lanjut Erik, implementasi soal perdagangan elektronik (e-commerce) juga akan diatur dalam UU ini yang intinya adalah perlindungan kepada konsumen. “Itu akan diberlakukan semua online yang skala nasional atau internasional yang menjadikan indonesia sebagai pasar. Kami menyerahkan kepada pemerintah, payung hukumnya kami berikan. Intinya perlindungan kepada pasar nasional,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…