Audit Obligasi Daerah - BPK Kaji Soal Kewenangan Akuntan Publik

NERACA

Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan masih mengkaji dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait pemberian kewenangan kepada kantor akuntan publik untuk mengaudit penerbitan obligasi pemerintah daerah,”Perlu ada persamaan pendapat. Kami harus bicarakan bersama dahulu agar tidak ada wilayah yang malah menimbulkan kebingungan dalam penerapan," kata Ketua BPK, Harry Azhar Azis di Jakarta, Rabu (18/3).

Harry mengatakan pemberian kewenangan kepada KAP untuk mengaudit penerbitan obligasi pemda bukanlah hal yang mudah dan sederhana. Meski bagaiamana pun, ujar Harry, penerbitan obligasi daerah akan masuk dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sedangkan APBD sebagai instrumen keuangan negara yang merupakan objek pemeriksaan atau objek audit yang menjadi tanggung jawab BPK,”Masih kami memerlukan koordinasi, karea APBD itu adalah bagian keuangan negara, yang menjadi objek pemeriksaan kami," ujarnya.

Menurut Harry, jika KAP akhirnya diberi kewenangan untuk mengaudit penerbitan obligasi daerah, proses pemilihan KAP harus selektif. Dia meminta KAP yang diperbolehkan mengaudit obligasi daerah, harus mendapat persetujuan BPK terdahulu atau secara mekanisme terdafar di lembaga auditor utama itu agar standar pemeriksaannya, memenuhi persyaratan keuangan negara.

Harry belum dapat memastikan perihal kapan keluarnya keputusan mengenai audit obligasi daerah ini. Sebelumnya, OJK mendorong agar pemerintah daerah mengandalkan alternatif sumber pendanaan, salah satunya dengan penerbitan obligasi. Penerbitan obligasi ini ditujukan agar Pemda memiliki tambahan dana untuk program-program pembangunan di daerah seperti halnya program infrastruktur.

Namun, jumlah pemerintah daerah yang berencana untuk menerbitkan obligasi diketahui masih sedikit. Dari data yang pernah diungkapkan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida, pemda Jawa Barat merupakan salah satu pemerintah daerah yang sangat berminat menerbitkan obligasi.

Nurhaida mengatakan salah satu kendala pemda dalam menerbitkan obligasi adalah syarat audit yang harus dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK. Sementara, sesuai UU BPK, laporan keuangan pemerintah daerah harus diaudit oleh BPK,”Kita akan mencari solusinya agar pemda ke depan dapat menerbitkan surat utang," kata Nurhaida. (bani)

 

BERITA TERKAIT

Tumbuh by Astra Financial Raih 2,5 Juta Kunjungan

Pameran virtual pertama Astra Financial, Tumbuh by Astra Financial yang digelar dua pekan mencatatkan lebih dari 2,5 juta kunjungan konsumen.…

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Berkolaborasi Wujudkan Mudik Sehat dan Aman

Budaya mudik di Indonesia jelang libur lebaran selalu menyisakan masalah, khususnya potensi lonjakan volume kendaraan dan angka kecelakaan. Maka tak…

Gandeng Kerjasama Telkom - LKPP Rilis Sistem E-Katalog Versi 6.0 Yang Lebih Responsif

Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan transparansi dalam pengadaan barang, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) bekerjasama dengan PT Telkom Indonesia…

Summarecon Crown Gading - Primadona Properti di Utara Timur Jakarta

Summarecon Crown Gading yang merupakan kawasan terbaru Summarecon yang di Utara Timur Jakarta, kini semakin berkembang. Saat ini sedang berlangsung…