Tuntutan Good Governance UI Makin Menguat - DAMPAK PEMBERLAKUAN PP 66/2010

Jakarta – Universitas Indonesia sebagai lembaga pendidikan tinggi negeri yang kredibel harus mampu mewujudkan tata kelola (good governance) yang profesional, sementara perbedaan persepsi pemberlakuan peraturan pemerintah (PP) No. 66/2010 dinilai turut menyulut kisruh sejumlah kebijakan yang dibuat Rektor UI dan stakeholders-nya belakangan ini.

NERACA

Berdasarkan dokumen kajian hukum (legal opinion) yang diperoleh Neraca, pekan ini, terungkap adanya perbedaan persepsi hukum atas pemberlakuan PP 66/2010 tentang perubahan PP 17/2010 tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan, dengan PP 152/2000 tentang Badan Hukum Milik Negara.

Rektor UI Prof. Dr.der Soz. Gumilar R. Somantri disebut-sebut mengelola manajemen UI berdasarkan landasan hukum PP 66/2010 sesuai arahan dari Dirjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemdiknas Djoko Santoso dalam suratnya No. 1283/D/T/2010 tanggal 8 Oktober 2010 yang berbunyi  ”Mengingat masa transisi ini sangat kritikal, sangat urgen dan sangat sensitif, saya mengharapkan Saudara Rektor dapat memimpin langsung berbagai penyesuaian ini, dan melaksanakan secara arif bijaksana dan penuh tanggung jawab.”

Sebelumnya pakar hukum Prof. Adnan Buyung Nasution dalam kajiannya mengungkapkan a.l. pengelolaan UI yang saaat ini sedang berjalan berdasarkan PP 152/2000 masih dapat terus berlangsung paling lama 3 tahun sebagai masa transisi, sejak PP 66/2010 diundangkan yaitu 28 Sept. 2010. Artinya, pengelolaan UI tidak melanggar jika selama masa transisi hingga 28 Sept. 2013 berlandaskan PP 152/2000.

Adnan menilai tata kelola organ UI dalam PP 152/2000 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 66/2010, dimana tata kelola dilakukan oleh organ pengelola UI  yang selanjutnya akan diatur dalam Statuta UI yang baru.

Terkait dengan permasalahan yang mencuat belakangan ini antara Rektor UI dan Majelis Wali Amanat (MWA), Adnan berpendapat rektor tidak memiliki dasar hukum yang kuat bila berpedoman kepada freis ermessen tanpa melibatkan dan mempertimbangkan fungsi MWA yang masih bertugas hingga Desember 2011.

Kebijakan rektor menurut Adnan, harus berlandaskan azas-azas umum pemerintahan yang baik dimana salah satunya adalah,  memperhatikan keberadaan MWA yang memang secara hukum memiliki tupoksi pengawasan terhadap rektor, serta menangani penyelesaian tertinggi atas permasalahan yang ada di universitas hingga Desember 2011.

Patut diperhatikan, bahwa MWA memiliki peran sangat penting dalam pengelolaan UI sesuai pasal 16 ayat (1)  huruf d PP 152/2000, adalah melaksanakan fungsi check and balances terhadap pengelolaan universitas.

Adnan mengingatkan Rektor UI seharusnya tidak terikat pada arahan Dirjen Dikti, karena bukan suatu peraturan perundangan yang mempunyai daya kekuatan hukum yang mengikat. ”Surat arahan Dikti merupakan tindakan pemerintah yang berkekuatan hukum, karena isinya bertentangan dengan PP 152/2000 dan PP 66/2010,” menurut hasil kajiannya. Bahkan PP 66/2010 menyebutkan PP 152/2000 yang jadi landasarn hukum organ UI masih berlaku selama masa transisi 3 tahun sejak PP  itu diundangkan yaitu 28 Sept. 2010.

Beda Pendapat

Menurut kajian hukum Prof. Dr. Arifin P. Soeria Atmadja, guru besar FHUI, berdasarkan putusan MK tahun 2009, dimana UU No. 9/2009, Badan Hukum Pendidikan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, mutatis mutandis UI sebagai BHMN sesuai PP 152/2000, secara yuridis sudah tidak lagi menjadi universitas berstatus badan hukum, akan tetapi menjadi perguruan tinggi yang menjadi bagian integral dari instansi pemerintah cq Kemendiknas.

Lalu Arifin mengutip surat Jaksa Agung sebagai pengacara negara No. R.043/A/Gtn.1/04/2010 tanggal 19 April 2010 perihal pendapat hukum kepada Mendiknas a.l. menyebutkan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh pemerintah melalui bentuk BHMN yang berlangsung sejak tahun 2000 menjadi tidak mememiliki dasar hukum, dan penyelenggaraannya harus dikembalikan menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah (PTN).

Arifin menyebutkan PP 66/2010 adalah satu-satunya landasan hukum bagi PT BHMN untuk menyelenggarakan fungsinya, dan UI sebagai PT BHMN tidak lagi diakui sebagai badan hukum. Dalam PP 66/2010 tidak dikenal lagi peranan MWA, dewan guru besar dan senat akademik universitas (SAU). Yang ada hanya Senat Universitas (SU) yang dibentuk oleh rektor.  

Namun kenyataannya sekarang, besarnya sumbangan biaya pendidikan (SPP) mahasiswa baru UI yang diselenggarakan oleh SIMAK-UI, cukup besar yaitu Rp 17 juta, dan kebijakan pembayarannya sangat kaku sehingga memberatkan beban orang tua mahasiswa. Lalu suasana kampus sekarang terkesan untuk mahasiswa kaya saja, apalagi ada gerai kopi Starbuck di kawasan bangunan megah perpustakaan UI yang disebut-sebut menggunakan anggaran DIPA sekitar Rp 200 miliar. ”Kesan UI sebagai kampus rakyat sudah pudar,” ujar seorang mahasiswa baru FISIP-UI.  

Hindari Komersialisasi

Menurut eksekutif Indonesia Budget Center (IBC) Arif Nur Alam, pengelolaan kampus jangan seperti birokrasi pemerintah. Efeknya seperti sekarang, kampus menjadi sangat komersiil. Jika oligarki pimpinan (rektor) membudaya dan mengabaikan pendekatan partisipatif, secara otomatis kampus tersebut hanya memikirkan keuntungan semata.

Menurut dia, pengelolaan universitas seharusnya menjunjung tinggi transparasi, akuntabilitas dan menghindari komersialisasi. ”Tidak boleh ada oligarki pemimpin, sama seperti pemerintah sekarang. Memang baik jika kampus mengikuti aturan dari Mendiknas, tapi pihak kampus berhak membuat aturan sendiri yang mendukung kemajuan kampus.” ujarnya kepada Neraca, Kamis (15/9).

Arif mengatakan komersialisasi dan dominasi suatu pihak hanya akan melahirkan universitas pencari untung, biaya pendidikan menjadi mahal. Ujung-ujungnya, hanya pihak-pihak yang memiliki banyak uang atau yang memiliki kaitan dengan pemegang kekuasaan yang bisa kuliah.

Situasi seperti ini hanya akan melahirkan penerus bangsa yang korup, yang mementingkan kepentingan sendiri. ”Padahal para mahasiswa nantinya merupakan calon-calon pemimpin negara yang dituntut untuk membuat kebijakan yang mestinya pro rakyat. Jadi kampus harus steril,” ujarnya. vanya/ahmad/munib/fba

 

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…