Paket Kebijakan Ekonomi - Kini Pemerintah Tak Ragu Kenakan Bea Masuk Anti Dumping

NERACA

Jakarta - Dengan dikeluarkan paket kebijakan ekonomi yang salah satunya adalah mengenakan bea masuk anti dumping bagi produk impor yang masuk ke Indonesia dengan yang tidak wajar kini pemerintah semakin leluasa untuk mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Hal itu seperti dikatakan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Perdagangan (BP2KP) Kementerian Perdagangan Tjahja Widayanti, saat ditemui di kantornya, Selasa (17/3).

Meski pemerintah tidak seenaknya menetapkan tambahan bea masuk bagi produk impor, namun dengan adanya aturan tersebut pemerintah mempunyai hak untuk mengembalikan produk impor kepada importir jika tidak terbukti. "Kalau sebelum adanya paket tersebut, pemerintah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan bea masuk anti dumping tersebut namun dengan adanya aturan itu maka pemerintah bisa mengembalikan produk impor yang ternyata tidak bersalah melakukan dumping," ujarnya.

Menurut dia, untuk melakukan investigasi terhadap produk impor yang diduga melakukan dumping itu bisa memakan waktu antara 6 bulan samapi 1 tahun. "Kalau sesuai dengan PP 34 tahun 2011 tentang tindakan anti dumping, tindakan imbalan dan tindakan pengamanan perdagangan, pemerintah diberikan waktu 6 bulan sampai 1 tahun untuk melakukan investigasi dan itu bisa ditambah waktunya jika memang kurang. Makanya pemerintah sangat hati-hati untuk menetapkan pengenaan bea masuk anti dumping," jelasnya.

Ia juga mengakui pemerintah mempunyai wewenang untuk menetapkan bea masuk anti dumping hal itu bisa dilakukan dengan melihat data impor yang melonjak. Namun, Tjahja mengatakan sejauh ini pemerintah masih terus mengakaji seberapa besar lonjakan impornya sehingga produk tersebut layak untuk dikenakan bea masuk anti dumping. "Tapi harus dilihat juga, kira-kira ada tidak industri yang sejenis dengan impor produknya. Jadi tidak bisa langsung nuduh begitu saja," tukasnya. Namun begitu, Tjahja menegaskan pengenaan bea masuk anti dumping tersebut bukan mencari siapa salah akan tetapi memudahkan mekanisme dalam kasus dumping dan lonjakan impor.

Ketua Komite Tetap Hukum dan Pengamanan Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ratna Sari Loppies mengapresiasi langkah pemerintah. Pasalnya kebijakan tersebutlah yang dinanti oleh dunia usaha sejak 15 tahun yang lalu. "Pasar kita sudah terlalu liberal sehingga perlu kebijakan tersebut agar industri di dalam negeri bisa nyaman dalam menjalankan usahanya dan tidak terganggu impor," ungkap Ratna.

Ia menyebutkan setiap diskusi yang melibatkan dunia usaha menginginkan agar pasar dalam negeri dilindungi dari produk impor yang bermain dengan cara yang tidak sehat. Meskipun usulan tersebut telah dilayangkan ke pemerintah namun tak kunjung disambut dengan membuat kebijakan. Pihaknya pun mengapresiasi langkah pemerintah karena hal itu yang ditunggu-tunggu dunia usaha dalam negeri.

Ratna mengatakan selama ini pengajuan terhadap bea masuk anti dumping dan safeguard selalu diajukan oleh dunia usaha. Padahal pemerintah punya wewenang untuk melakukan inisiatif melakukan bea masuk tersebut ketika melihat adanya ketidak wajaran terhadap produk impor. "Dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2014 memberikan wewenang kepada Kementerian Perindustrian untuk mengusulkan bea masuk anti dumping lebih dahulu," jelasnya.

Menurut dia, untuk pengenaan bea masuk anti dumping yang dikeluarkan oleh Komite Pengaman Perdagangan Indonesia (KPPI) terhadap produk impor butuh waktu yang lama. Ratna pun berharap dengan adanya kebijakan ini maka bisa mempercepat pengenaan bea masuk tersebut. "Karena jika semakin lama akan menimbulkan ketidakpastian sehingga bisa mengganggu dunia usaha dalam negeri," tukasnya.

Menekan Impor

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro menegaskan, pengenaan bea masuk antidumping sementara (BMADS) dan bea masuk tindakan pengamanan sementara (BMTPS) yang menjadi salah satu poin paket kebijakan ekonomi yang dikeluarkan pemerintah ampuh untuk menekan keran impor.

Dia mengatakan, cara ini dilakukan untuk membatasi mekanisme antidumping dan pengamanan sebab peraturan yang lama diklaim tidak mampu meredam impor dan membutuhkan waktu yang lama untuk pelaksanaannya. “Kalau kita mengikuti aturan yang biasa maka akan membutuhkan waktu lama. Dalam waktu yang begitu lama maka impor akan terus masuk dan kedua adalah industri dalam negeri yang kena impor tadi akan mati,” katanya.

Menurutnya, pengenaan BMADS dan BMTPS akan segera menghentikan dan mengurangi impor yang berlebihan. Selain itu, juga mampu menjaga industri lokal yang dicurigai kena dumping. “Tujuannya adalah kita segera hentikan dan kurangi impor yang berlebihan sekaligus kita jaga industri lokal yang kebetulan bergerak di bidang kita curigai kena dumping atau tindakan pengamanan tersebut. Ini cara mengurangi impor yang gila-gilaan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…