YLKI SIAP AJUKAN JUDICIAL REVIEW PERMENHUB 17/2015 - Rupiah Tertekan, Tarif KA Ekonomi Melejit

Jakarta – Di tengah kondisi nilai rupiah terus tertekan akibat menguatnya dolar AS belakangan ini, masyarakat menengah ke bawah harus menanggung beban ekonomi semakin berat khususnya biaya transportasi kereta api (KA) kelas ekonomi yang melesat naik hingga 50%-100%. Karena itu, sangat beralasan jika Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) siap mengajukan judicial review terhadap Permenhub No 17/2015 dalam waktu dekat ini.

NERACA

Ketua Pengurus Harian YLKI Sudaryatmo mengatakan, pihaknya merasa keberatan atas kenaikan tarif KA Ekonomi (kereta api jarak jauh dan sedang) yang dibebankan kepada masyarakat, dimana hal ini seharusnya sebanding dengan pelayanan. Selama ini, pelayanan kereta api jarak jauh dan sedang belum maksimal. Misalnya, masih buruknya fasilitas toilet.

"Harus ada pelayanan yang memadai. Apalagi layanan kereta ini masuk dalam anggaran public service obligation (PSO). Kalau PSO-nya dikurangi ya kualitas layanannya harus ditingkatkan," ujarnya kepada Neraca, Senin (16/3).

YLKI bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) kini sibuk membahas sejumlah pasal dalam Permenhub No 17/2015 untuk dasar untuk melakukan peninjauan kembali (judicial review) peraturan menteri perhubungan tersebut.

"Terkait kapan akan diajukan judicial review ini, kami sedang pelajari dan mengkaji yang jelas dan tepat atas peraturan Permenhub tersebut. Meski peraturan ini sudah diberlakukan, kami bisa ajukan judicial review, mudah-mudahan secepatnya melalui kajian yang tepat terlebih dahulu," ujarnya.

Sudaryatmo mengatakan, pemerintah seharusnya mempunyai keberpihakan ke transportasi massal rakyat, karena dengan kenaikan tarif ini pasti menyulitkan pergerakan masyarakat kelas menengah ke bawah dan masyarakat miskin. Apalagi beban ekonomi rakyat Indonesia sebelumnya sudah harus menanggung kenaikan harga beras dan harga BBM, sekarang harus  dibebani lagi dengan biaya transportasi KA Ekonomi yang tidak diimbangi dengan peningkatan daya beli masyarakat pada umumnya.

Marjin Keuntungan

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Perkeretaapian Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Hanggoro Budi Wiryawan mengatakan, kenaikan atau perubahan tarif tersebut mempertimbangkan kenaikan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, perubahan pedoman penghitungan tarif dari Permen 28 tahun 2012, perubahan marjin dalam perhitungan biaya operasional dari 8% menjadi 10%, serta nilai kurs dolar terhadap rupiah.

“Per 1 April mulai berlaku. Ini juga mempertimbangkan marjin keuntungan PT KAI,” ujarnya kepada pers belum lama ini. Dengan berlakunya tarif berdasarkan Permen17/2015, maka biaya PSO dari pemerintah bisa ditekan dan digunakan untuk layanan tarif pengguna kereta jarak dekat seperti Commuter Line atau KRL.

Adapun tarif KA Ekonomi yang mengalami kenaikan a.l. jurusan Lempunyangan-Pasar Senen semula Rp50.000 menjadi Rp75.000; Lempuyangan- Bayuwangi semula Rp50.000 menjadi Rp100.000; Surabaya Gubeng-Jakarta Kota dari Rp55.000 menjadi Rp110.000, serta Purwokerto- Kroya-Jakarta Kota, semula Rp35.000 menjadi Rp70.000. Kenaikan tarif paling tinggi adalah rute Madiun- Tanjung Priok semula Rp55.000 menjadi Rp130.000, atau meningkat lebih dari 100%!

"Karena menurut Permenhub itu, latar belakang kenaikan tarif KA Ekonomi adalah flukuasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, yang seharusnya menjadi risiko hedging bagi BUMN (PT KAI), bukan dibebankan kepada masyarakat pengguna jasa KA Ekonomi. Itu yang perlu kami ajukan judicial review-nya,” ujarnya.

Menurut pengamat ekonomi Agus Irfani, adanya Permenhub No. 17/2015 tentang perubahan tarif KA Ekonomi yang akan diberlakukan per 1 April 2015 tentu akan semakin menambah parah beban hidup masyarakat menengah ke bawah. Ini bukti bahwa pemerintah sudah tidak punya cara lagi mengatasi depresiasi rupiah terhadap US$ belakangan ini.

"Transportasi kereta terutama ekonomi merupakan moda transportasi utama masyarakat terutama ekonomi bawah, jika dinaikan apalagi naiknya 50% - 100%, tentu ini sangat menambah beban hidup yang sangat memberatkan," katanya.

Apalagi, beban masyarakat sudah sangat tinggi, mengingat harga kebutuhan pokok imbas dari kenaikan BBM subsidi akhir tahun 2014 kemarin saja belum bisa ditekan. Belum lagi kenaikan TDL, Gas Elpiji, dan lainnya. Sungguh ironis, ditengah kebutuhan hidup yang terus meningkat pemerintah kini menaikan harga tiket kereta ekonomi. "Pemerintah sudah kehilangan cara dalam menekan rupiah yang masih terus terdepresiasi yang kemudian di bebankan ke masyarakat.  ujarnya.

Pengamat ekonomi LIPI Latief Adam mengatakan, pemerintah seharusnya tidak main-main dalam mengatasi menghadapi pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Fluktuasi nilai tukar yang terus terjadi akan berdampak serius bagi perekonomian nasional. "Pemerintah supaya tidak main-main, tidak hanya senyum-senyum, atau ketawa-ketawa, dan mengatakan rupiah aman," ujarnya, kemarin.

Latief justru mempertanyakan kenapa pemerintah dalam situasi terdepresiasinya rupiah ini malah menaikkan harga tiket KA Ekonomi. Bukankah ini malah menambah beban ekonomi rakyat menjadi semakin sulit?

Latief juga heran dengan pernyataan menteri keuangan yang mengatakan pelemahan rupiah justru menyebabkan pemerintah memperoleh keuntungan. “Memang ada yang untung, tapi lebih banyak yang mengalami kerugian. Artinya, lebih banyak yang mengalami ketidakstabilan dalam menjalankan usaha,” ujarnya.

Latief mengungkapkan nilai tukar rupiah pada masa Presiden Joko Widodo seharusnya bisa dipertahankan. “Rupiah didukung inflasi yang terkendali, cadangan devisa yang cukup, APBN yang lebih berimbang, dan penurunan impor BBM,” tuturnya.   

Wakil Ketua bidang Kereta Api Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Aditya Dwi Laksana mengatakan, ada dua hal yang dapat dinilai dari rencana kebijakan PT KAI menaikkan tarif kereta sampai dengan 150%. Pertama, kata dia, kenaikan disebut wajar karena memang tarif kereta api sudah lama tidak mengalami kenaikan, disisi lain, harga-harga spare part kereta telah mengalami kenaikan begitu juga dengan bahan bakarnya. Kedua, disebut tidak wajar karena kenaikannya terlalu tinggi sehingga nantinya bisa membebani masyarakat pengguna kereta api.

“Dianggap wajar karena masyarakat telah menikmati tarif yang murah sudah cukup lama. Dan disebut tidak wajar karena naiknya terlalu tinggi. Justru seharusnya angkutan massal seperti kereta api diberikan subsidi terlebih kereta api yang jarak pendek. Karena penggunaannya cukup masif sehingga perlu diberikan subsidi supaya tidak mengganggu ekonomi masyarakat,” ujarnya.  iwan/bari/agus/mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…