Pemungut Pajak Perlu Perlindungan Hukum

NERACA

Jakarta –Begitu agresifnya pemerintah menggali sumber pajak di berbagai sektor untuk memenuhi target Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015, terus di optimalkan. Termasuk membidik potensi pajak pertambahan nilai (PPN) dari para pengusaha dan pejabat pemerintahan hingga Rp400 triliun. Namun sayangnya, pemungut pajak tidak memiliki keberanian untuk memajaki para pengusaha dan pejabat lantaran lemahnya perlindungan hukum.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengungkapkaan, saat ini kalangan menengah ke bawah relatif patuh dalam membayar pajak dengan besarannya mencapai sekitar Rp105 triliun, sementara kelas atas hanya sebesar Rp4,7 triliun. Seharusnya untuk kelas atas lebih besar daripada kelas menengah ke bawah.

Dia pun menjelaskan selama ini kelas menengah atas memanfaatkan sistem perpajakan Indonesia yang masih menggunakan sistem self assesment atau dengan kata lain mengandalkan kesadaran. Padahal masyarakat Indonesia sendiri masih belum sadar pentingnya membayar pajak. Bahkan masyarakat cenderung sengaja untuk tidak membayar pajak. Apalagi khusus pengusaha yang dilindungi oleh pejabat dan pejabat yang merangkap sebagai penguasa telah membuat kesulitan bagi para pemungut pajak untuk untuk menegakkan hukum.

Sehingga jika pemungut pajak tidak berani untuk memungut, jikalau berani maka akan berpotensi untuk dikriminalisasi. "Saya kira persoalannya kelas atas ini belum patuh bayar pajaknya. Ditjen Pajak punya instrumen pemeriksaan, jadi bisa digunakan untuk menegakkan hukum. Selama ini pemeriksaannya belum fokus," kata Yustinus di Jakarta, Senin (16/3).

Karena itu, dia mengharapkan agar Presiden Jokowi untuk segera merealisasikan perpres perlindungan hukum bagi pemungut pajak. Langkah itu perlu dilakukan agar kesulitan para pemungut pajak dapat diatasi. Kemudian, untuk penegakkan hukum Ditjen Pajak harus harus melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Kejaksaan dan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurut dia, dengan menggandeng unsur-unsur penegak hukum, agar penegak hukum juga tidak melindung para pengemplang pajak."Saya kira kalau Ditjen Pajak kerjasama dengan penegak hukum, wajib pajak dari kalangan pengusaha maupun penguasa tidak berani mengemplang pajak," ujar Yustinus.

Bagi pengamat perpajakan Ronny Bako, jika mengacu kepada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, negara sudah menjamin secara hukum bagi para petugas pajak untuk melakukan pungutan pajak. Artinya petugas harus tetap memungut pajak tanpa melihat siapa pengusaha, pejabat atau orang-orang yang memiliki kedudukan.

Kemudian untuk meningkatkan sektor pendapatan pajak, Ditjen Pajak dianjurkan untuk bekerjasama dengan Kementerian Hukum dan HAM. Hal itu bertujuan untuk mengetahui masyarakat yang baru membentuk badan usaha baik berupa PT maupun CV. Kemudian Ditjen Pajak dapat memeriksa orang-orang yang didalam PT atau CV tersebut sudah mempunyai NPWP atau belum dan apakah sudah menyetor SPT atau belum. "Kalau petugas pajak tidak menagih, maka petugas pajak yang kena sanksi. Dalam UU KUP sudah dijamin petugas untuk menjalankan tugasnya," kata Ronny.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah terus memperbaiki kualitas anggaran agar tidak selalu mengandalkan utang. Salah satu caranya, dengan menggenjot target penerimaan perpajakan yang mencapai sekira Rp1.400 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja (APBN) Perubahan 2015

Dia pun menjelaskan guna mencapai target penerimaan pajak. Maka pemerintah akan berupaya meningkatkan penerimaan dari dalam negeri. "Karena hal ini hitung tax ratio itu hanya 11% lebih. Lebih rendah dibandingkan negara lain," kata Bambang.

Bambang juga menuturkan, untuk mencapai hal tersebut maka harus dilakukan adalah extra effort ordinary. Dengan cara ini, capaian target penerimaan pajak akan tercapai."Maka kita tidak mau melakukan bussiness as ussual," tegasnya. mohar

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…