Distribusi Pupuk Bersubsidi Oleh KUD Sejahterakan Petani - Oleh: Agus Sudharmono, Mahasiswa Pasca Sarjana Ilmu Komunkasi Universitas DR. Moestopo (Beragama) Jakarta

Keikutsertaan Koperasi dalam Program Swasembada Pangan sudah dimulai sejak tahun 1974 dengan didirikannya Badan Usaha Unit Desa yang kemudian berubah nama menjadi Koperasi Unit Desa. Selama lebih dari 30 tahun tahun KUD secara aktif telah dilibatkan dalam kegiatan pengadaan gabah/beras untuk menudukung stok beras nasional, pengolahan hasil dan pemasarannya kepasaran umum (pasar bebas) dan koperasi (KUD/PUSKUD) mulai tahun 1979 diberikan peran khusus dalam penyediaan sarana produksi (saprodi) pupuk dan obat-obatan. Peran Koperasi ini sangat menonjol dalam keberhasilan Indonesia dalam mencapai  swasembada pangan pada tahun 1984.

Hasil pengalaman panjang koperasi sebagai mitra pemerintah dalam pengadaan pangan stok nasional dan penyaluran pupuk bersubsidi maka koperasi telah memiliki potensi sarana (sarana gudang dan transportasi) yang memadai sebagaimana dipersyaratkan sebagai penyalur pupuk bersubsidi (distributor/pengecer).

Berangkat dari potensi dan pengalaman tersebut, koperasi sebagai lembaga ekonomi masyarakat yang paling dekat dengan masyarakat petani yang merupakan sasaran pupuk bersubsidi maka perannya dalam penyaluran pupuk bersubsidi perlu ditingkatkan kembali.

Keikutsertaan koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi diharapkan dapat menjadikan koperasi lebih berkualitas sekaligus  juga diharapkan dapat memotong penyaluran pupuk ilegal.

Kini bahkan sudah berhasil diidentifikasi ada sebanyak 93 koperasi yang tersebar di 21 provinsi yang berpeluang menjadi distributor baru pupuk bersubsidi dari hasil assesment PT Pupuk Indonesia. Melalui surat Dirjen Perdagangan Dalam Negeri No. 08/PDN/SD/01/2015 tanggal 19 Januari 2015 perihal Peningkatan Peran Koperasi Dalam Penyaluran Pupuk Bersubsidi, hasil assesment PT Pupuk Indonesia menyatakan peluang koperasi menjadi distributor baru pupuk bersubsidi sebanyak 93 koperasi yang tersebar di 21 provinsi.

Assesment juga menunjukkan hasil sebanyak 629 koperasi di 19 provinsi (Jatim, Jateng, Jabar, NTB, Bali, Sulsel, NTT, Babel, Kalteng, Sumbar, Kalbar, Kaltim, Sulteng, Gorontalo, DIY, Sumut, Jambi, NAD, dan Sumsel) ditetapkan berpeluang menjadi pengecer baru pupuk bersubsidi.

Dari peluang 93 koperasi menjadi distributor baru pupuk bersubsidi yang disampaikan tersebut sudah ditindaklanjuti masing-masing calon koperasi distributor baru dengan mengajukan permohonan kepada produsen pupuk yang ditetapkan. Dan masing-masing calon koperasi pengecer baru mengajukan permohonan kepada distributor yang ditetapkan di daerah mereka.

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM telah mengirimkan daftar usulan koperasi penyalur pupuk bersubsidi kepada PT Pupuk Indonesia (holding company) yakni 150 Koperasi sebagai Distributor dan 629 koperasi sebagai Pengecer.

Di samping itu juga mengirimkan tambahan daftar usulan koperasi penyalur sebanyak 170 koperasi calon distributor dan 1.196 koperasi calon pengecer, sehingga saat ini usulan calon distributor sebanyak 320 koperasi dan pengecer sebanyak 1.825 koperasi.

Memang kebijakan peningkatan peran koperasi dalam penyaluran pupuk bersubsidi ini merupakan bagian dari program revitalisasi koperasi sehingga koperasi lebih berkualitas. Hal ini juga sekaligus merupakan upaya untuk membangkitkan semangat dan pengalaman koperasi sebelumnya sebagai mitra pemerintah dalam pengadaan pangan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Dengan bangkitnya kembali lembaga koperasi sebagai penyalur pupuk bersubsidi diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kepada petani anggotanya yang merupakan sasaran pupuk bersubsidi secara tepat.

Upaya itu juga diharapkan bisa membantu Pemerintah Daerah dalam menggali dan menggerakkan ekonomi rakyat, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, serta diharapkan menjadi sarana pemerataan pembangunan dan pendapatan masyarakat di perdesaan.

Pemerintah Pusat berkomitmen kuat (Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan) akan meningkatkan peranan koperasi dengan cara memberikannya peluang menjadi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi secara bertahap hingga 40-50 persen.

Khusus untuk penyaluran pupuk bersubsidi, sebelumya terdapat 2.335 KUD penyalur (saat KUD/PUSKUD yang memiliki kewenangan penuh) terlibat dalam tata niaga pupuk.

Dan kini jumlah koperasi yang menjadi distributor hanya tercatat sebanyak 274 koperasi dari 2.485 distributor secara nasional (11 persen) dan jumlah koperasi yang menjadi pengecer sebanyak 1.475 koperasi dari 44.028 pengecer secara nasional (3,3 persen).***

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…