Pengawasan Obat dan Makanan - BPOM: Masyarakat Perlu Diedukasi Bahaya Produk

NERACA

Jakarta - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa mengatakan pengawasan obat dan makanan harus didukung pembinaan kepada masyarakat ikut melindungi diri dari bahaya produk, baik obat-obatan maupun makanan. “Masyarakat diedukasi pemberdayaan sehingga mereka bisa mengungkapkan hak dan kewajiban untuk melindungi diri sehingga partisipasi publik meningkat,” katanya, seperti dilansir dari laman Antara, Senin (16/3).

Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) BPOM RI dengan tema "Penguatan Kemitraan Pengawasan Obat dan Makanan untuk Meningkatkan Kualitas Hidup Manusia Indonesia dan Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (MEA)". Untuk meningkatkan pembinaan terhadap masyarakat sehubungan dengan pengawasan obat-obatan dan makanan, lanjutnya, BPOM akan terus melakukan kerjasama lintas sektor mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

Untuk itu, BPOM akan mengubah paradigma untuk bertindak lebih proaktif menangani permasalahan obat dan makanan sehingga upaya preventif dapat ditingkatkan dalam pelaksanaannya. "Pengawasan dan pembinaan harus seiring. Jadi kita akan bahas temuan-temuan di Badan POM, bagaimana meningkatkan dalam rangka perlindungan masyarakat," katanya.

Selain itu, BPOM juga terus membantu masyarakat terutama pelaku usaha memenuhi persyaratan, registrasi dan produksi sesuai dengan standar ketentuan keamanan, manfaat dan mutu produk. Untuk itu, penyuluhan dan pembinaan adalah kerja tepat yang perlu dilakukan secara berkelanjutan sehingga mampu melindungi diri dari obat dan makanan berbahaya seperti penggunaan zat kimia pada makanan yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Lebih lanjut ia mengatakan BPOM juga turut berperan dalam mendorong terciptanya daya saing masyarakat dalam menghadapi MEA terutama terkait produksi obat-obatan dan makanan. Dengan demikian, masyarakat Indonesia dapat berkompetisi secara global dan diharapkan mereka dapat memiliki akses pasar. Ia mengatakan pengawasan dan pembinaan dapat beriringan dilakukan dengan bantuan dan kerjasama seluruh pemangku kepentingan dan pemerintahan terkait.

Sekedar informasi, peredaran barang makanan dan obat ilegal cukup masif. Selama tahun 2014, terdapat 583 kasus pelanggaran, dengan rincian sebanyak 202 kasus diproses hingga pengadilan dan 381 kasus dengan pemberian sanksi administratif. Menurut Roy, hukuman yang diberikan pengadilan nyatanya belum cukup untuk membuat produsen maupun pelaku usaha produk obat-obatan dan makanan ilegal jera.

Sejauh ini, putusan pengadilan tertinggi untuk pengedaran kosmetik tanpa izin edar yaitu 2,5 tahun penjara. Lainnya, untuk peredaran obat tanpa kewenangan dan keahlian hanya pidana 8 bulan penjara dengan percobaan 10 bulan dan denda Rp 600 ribu subsider 1 bulan kurungan penjara. Ada pula hukuman untuk peredaran pangan yakni, pidana penjara 10 bulan dan masa percobaan 1 tahun, dengan denda Rp 2 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.

Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, ancaman pidana penjara maksimal yaitu 15 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar untuk kasus peredaran obat, obat tradisional, dan kosmetik ilegal. Sementara itu, untuk pangan ilegal, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar sesuai diatur dalam Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Disisi lain, Jakarta sebagai ibu kota Indonesia disebut sebagai simpulnya peredaran obat dan makanan ilegal. Hal tersebut berdasarkan dengan penelusuran di dalam dan luar Jakarta yang ternyata muaranya adalah di Ibu Kota. “Simpul peredaran obat makan ilegal adalah Jakarta. Termasuk masuk dan keluar dari Jakarta. Pengawasan kami di beberapa daerah kita telusuri juga ada di Jakarta," kata Roy, beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, apabila simpul-simpul masalah tersebut bisa diselesaikan, maka sebagian besar masalah makanan dan obat berbahaya di Indonesia ini bisa diselesaikan.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…