Dana untuk Partai, What? Oleh: Ronny P. Sasmita, Pemerhati Ekonomi Politik - Oleh: Ronny P. Sasmita, Pemerhati Ekonomi Politik

Wacana yang digulirkan Cahyo Kumolo, Menteri Dalam Negeri, memang sungguh menggelitik. Jika keuangan negara (APBN) sehat, dengan hitungan sepuluh Parpol yang eksis, maka beliau mengusulkan agar Parpol dibiayai APBN setidaknya Rp. 1 triliun.

Alasan Mendagri adalah untuk mengurangi tingkat korupsi yang dilakukan oleh pejabat-pejabat negara yang berasal dari Parpol (termasuk Mendagri). Menurut penjelasan beliau, para pejabat negara besutan partai politik membutuhkan dana  untuk menjalankan fungsi partai politik sebagaimana mestinya, seperti kaderisasi, sosialisasi dan komunikasi politik dengan konstituen, dll.

Wacana ini bukan hanya menarik, tapi juga sangat menggelitik. Pertanyaan pertama yang muncul dalam benak saya adalah, “kartu apalagi yang sedang dimainkan politisi-politisi parpol untuk menjadikan partainya sebagai mesin uang pengeruk anggaran negara (uang rakyat)?  Apakah ide ini adalah “rekayasa politik/political engineering” gaya baru dari rezim untuk menjinakan partai politik? Mengikatkan satu kaki partai politik kepada tubuh rezim? Atau semacam sogokan dari rezim untuk partai-partai (terutama partai oposisi) agar tidak terlalu banyak memunculkan aksi-aksi politik oposisional terhadap pemerintah?” Dan banyak lagi pertanyaan lanjutannya.

Dari sisi lainya, wacana ini nampaknya juga  mengandung unsur  kesengajaan dari Mendagri yang notabene senior dari salah satu partai pemerintah, untuk “melegalisasi korupsi”.  Memberikan legitimasi politik kepada  partai untuk memindahkan uang rakyat ke kantong-kantong partai politik tanpa harus dicap sebagai partai koruptor atau sarang penyamun.

Bagi saya, wacana penggelontoran rupiah sebesar 1 triliun untuk partai-partai politik , baik dalam perspektif logika maupun moral, tak ada persinggungan sedikitpun dengan niatan untuk mengurangi angka korupsi yang terjadi akibat perselingkuhan partai politik dengan pemerintah. Pemberantasan korupsi adalah satu hal dan pembiayaan politik untuk parpol adalah lain hal. Sehingga dalam perpektif saya, rencana ini justru akan memperbesar pipa-pipa yang bisa digunakan partai politik untuk menyedot uang rakyat.

Logika dibalik wacana ini sama saja dengan logika yang digunakan pemerintah, baik pusat maupun daerah, dalam membesarkan belanja rutin atau  belanja  operasional dalam APBN/APBD agar tidak terkesan korupsi. Dalam teori kebijakan dan administrasi publik, hal semacam ini disebut dengan istilah “budget maximizer” alias usaha-usaha koruptif yang selalu berlindung dibalik aturan dan prosedur.

Nampaknya, ada dua sasaran tembak yang ingin ditarget sekaligus oleh mendagri dengan menggulirkan wacana ini. Pertama, jika wacana ini direalisasikan, maka secara langsung partai-partai akan berhutang budi kepada rezim dan mau tidak mau akan mengawal rezim sampai ke ujung tugasnya. Ini adalah semacam perangkap tikus yang digunakan oleh pemerintah sebagai kuasa pengguna anggaran rakyat untuk menjebak partai-partai ke lembah ketundukan.

Kedua, dengan menggelontorkan uang rakyat ke saku-saku partai, maka dipastikan akan semakin bertambah besar antipati publik terhadap partai politik yang akan melahirkan sinyal positif untuk peningkatan popularitas pemerintah. Jadi ada semacam usaha untuk mengkanalisasi ekspektasi publik hanya pada pemerintah.

Antipati kepada partai politik secara langsung juga  akan melahirkan antipasti, atau minimal skeptisisme, terhadap parlemen (legislative/DPR). Dengan demikian, pemerintah  diprediksi akan meraub keuntungan politik lagi. Ekspektasi publik akan mengerucut ke istana dan akan sangat baik untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap  pemerintah yang belakangan sedang rontok.

Saya kira, ini adalah sinyal yang kurang bagus untuk demokrasi. Partai-partai akan menjadi sangat ekstraktif, menyerap kekayaan negara untuk kepentingan yang belum tentu bisa  dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebagaimana kajian menarik dari Daron Acemoglu dan James A Robinson (Why State Fail, 2012), terhalangnya kemajuan dan kemakmuran sebuah negara sangat dipengaruhi oleh eksistensi institusi politik dan institusi ekonomi  yang ekstraktif. Karena,  institusi-institusi semacam ini cendrung memanfaatkan kekuasaan dan akses-akses kepada kekuasaan yang mereka miliki untuk meraub (mengekstraksi) sebanyak-banyaknya dana publik dan memindahkannya  ke kantong-kantong pribadi, kelompok, dan kroni-kroni dilingkaran terdekat. Sehingga menghalangi terjadinya  pemerataan kemakmuran  dan pemerataan kesempatan bagi semua lapisan masyarakat.

Dana yang seharusnya bisa dugunakan untuk memajukan kepentingan publik dan mengurangi berbagai macam ketertinggalan malah dilegalisasi untuk berpindah ke saku-saku para politisi yang berlindung dibalik seragam partai.

Partai  bukanlah bagian dari institusi pemerintahan dan sejatinya berada diluar akuntabilitas anggaran pemerintah terhadap publik. Sehingga, jika pemerintah membelanjakan uang rakyat untuk kebutuhan partai politik, rasanya akan sangat janggal secara politik -  administratif dan sangat tidak adil secara sosial- ekonomi. Bukankah Kemedagri melarang Pemda-Pemda membuat mata anggaran untuk dana sosial  (untuk organisasi-organisasi sosial kemasyarakatan) yang secara substantif  jauh lebih realistis ketimbang dana untuk parpol, lantas mengapa kemudian Mendagri malah melupakan logika tersebut? Entahlah. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…