Pemerintah Rampungkan Draft Revisi UU Migas

NERACA

Jakarta - Pemerintah diminta untuk segera memberikan hasil kajian mengenai revisi Undang-undang No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sehingga bisa disahkan pada tahun ini. Oleh karenanya, pemerintah menegaskan akan segera memfinalisasi draft revisi Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) untuk dibahas dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) bersama DPR. "Pekerjaan rumah (PR) besar kita tahun ini, antara lain revisi Undang-Undang Migas dan ingin kita dorong. Hari ini, kita ada workshop di Bandung untuk memfinalkan draft," tutur Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said di Jakarta, Jumat (13/3).

Menurut Said, terdapat lima bahasan pokok dalam draft revisi UU Migas. Pertama, bagaimana UU Migas itu diarahkan untuk memperbaiki iklim investasi lantaran sektor migas dianggap bukan lagi sektor yang atraktif di Indonesia.

Kedua, pihaknya ingin memastikan status kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Sejauh ini diskusinya menjadi lembaga badan usaha khusus yang diberi kewenangan mengelola kuasa pertambagan. "Kemudian kenapa perlu badan usaha? Supaya ada government-nya supaya ada neracanya dan supaya ada ukuran kinerjanya, lalu ada pengawasnya, sehingga tata kelolanya lebih baik," ujarnya.

Ketiga, lanjut dia, pemerintah akan memperjelas arah National Oil Company (NOC), dalam hal ini PT Pertamina (persero) dan PT PGN Tbk harus menjadi andalan nasional maupun pemain global, sehingga pemerintah tidak boleh ragu-ragu mendorong Pertamina. "Kalau PGN memang aspek lain karena sudah bukan lagi full perusahaan. Tapi kita juga mesti memikirkan bagaimana hubungan antara Pertamina dengan PGN," jelas Said.

Keempat, selain Pertamina didukung juga didorong menjadi perusahaan kompetitif. Hal itu lantaran kebutuhan untuk suplai migas semakin besar seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk. "Pertamina sebagai pemain utama harus kompetitif, kalau tidak walaupun diberi kesempatan, kedatangan pesaing akan menjadi ancaman," ungkap dia.

Kelima, pemerintah ingin mengenalkan cara pandang baru terhadap migas yang tidak hanya menjadi andalan untuk penerimaan negara, akan tetapi sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi, sehingga harus ada kebijakan yang sifatnya jangka panjang. "Kalau jadi penerimaan negara maka manfaatnya cepat diambil, pajak, royalti, segala macam. Tapi kalau jadi pertumbuhan harus ada yang dikorbankan untuk tujuan jangka panjang. Sektor migas didorong dan menjadi driver pertumbuhan ekonomi baru pajak di ujung," tambah Said.

Sementara, Ketua Komisi VII DPR-RI Kardaya Warnika mengatakan alasan perlunya UU Migas direvisi lantaran beleid tersebut dinilai sudah tidak mampu lagi menampung kebutuhan. Namun begitu, dia mengingatkan pemerintah untuk melihat dampak dari perubahan Undang-undang. "Begitu ada wacana Undang-undang mau direvisi, otomatis investor, pelaku usaha stop atau memperlambat jalannya," kata Kardaya.

Yang jadi masalah, lanjut Kardaya, wacana revisi Undang- undang Migas sudah berlangsung lebih dari lima tahun. Sehingga, bukannya hasil revisinya yang terlihat, justru kegaduhan yang muncul. "Kita harus menyadari investor yang kredibel tidak masuk (karena molor), karena bagi mereka kepastian hukum itu penting. Kalau (UU Migas) mau diubah cepatlah diubah. Kalau tidak, ya ngomong (tidak diubah)," tambahnya.

Terakhir, dia menambahkan, karena Undang-undang Migas ini tidak bisa lepas dari Undang-undang yang lain seperti pertanahan dan perpajakan, maka Undang-undang Migas yang baru pun harus selaras dengan beleid yang lain.

Kemudian Kardaya mengungkapkan jika revisi UU Migas tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) pada DPR di periode sebelumnya."Sebagai informasi, UU Migas dalam DPR periode yang lalu masuk ke prolegnas, harusnya sudah diselesaikan pada masa lalu. Tapi, saya tidak bisa menyampaikan alasannya kenapa," imbuhnya.

Kardaya pun menuturkan, revisi UU Migas itu merupakan salah satu prioritas dalam penyusunan UU. Sehingga, pihaknya akan segera menyelesaikan revisi UU tersebut sesuai targetnya."Setelah program reses, kami masuk, lalu kami kebut penyelesaiannya," jelasnya.

Selain UU Minerba, dia mengatakan masih terdapat pula UU di sektor energi serta mineral yang akan direvisi, meliputi UU Minerba No. 4 Tahun 2009."UU Minerba masuk prolegnas," kata dia.

Adapun Undang-Undang Minerba tersebut, diajukan untuk direvisi lantaran terdapat beberapa hal yang perlu dikaji ulang. Di antaranya terkait aturan turunan yang dianggap tidak sesuai dengan UU Minerba No. 4 Tahun 2009, yakni mengenai ekspor konsentrat yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014.

Kardaya berpendapat, sebaiknya Pemerintah lebih baik merevisi UU tersebut."Ini itu sudah dilanggar. Kita ini negara hukum. Jangan buat UU sendiri lalu dilanggar sendiri. Bisa ditertawai negara lain. Perlu dibicarakan mana yang direvisi," pungkas dia. mohar

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…