Pasar Dalam Negeri Perlu Perlindungan - Kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sudah Lama Ditunggu

NERACA

Jakarta - Pemerintah langsung bereaksi atas melemahnya mata uang rupiah terhadap dolar. Dengan mengeluarkan paket delapan kebijakan ekonomi, pemerintah berharap rupiah kembali ke posisi terbaik. Salah satu dari kebijakan ekonomi tersebut adalah mengenakan bea masuk anti dumping bagi produk impor yang masuk ke dalam negeri dengan cara yang tidak wajar.

Atas kebijakan tersebut, Ketua Komite Tetap Hukum dan Pengamanan Perdagangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Ratna Sari Loppies mengapresiasi langkah pemerintah. Pasalnya kebijakan tersebutlah yang dinanti oleh dunia usaha sejak 15 tahun yang lalu. "Pasar kita sudah terlalu liberal sehingga perlu kebijakan tersebut agar industri di dalam negeri bisa nyaman dalam menjalankan usahanya dan tidak terganggu impor," ungkap Ratna lewat sambungan telepon, akhir pekan kemarin.

Ia menyebutkan setiap diskusi yang melibatkan dunia usaha menginginkan agar pasar dalam negeri dilindungi dari produk impor yang bermain dengan cara yang tidak sehat. Meskipun usulan tersebut telah dilayangkan ke pemerintah namun tak kunjung disambut dengan membuat kebijakan. Pihaknya pun mengapresiasi langkah pemerintah karena hal itu yang ditunggu-tunggu dunia usaha dalam negeri.

Ratna mengatakan selama ini pengajuan terhadap bea masuk anti dumping dan sufaguard selalu diajukan oleh dunia usaha. Padahal pemerintah punya wewenang untuk melakukan inisiatif melakukan bea masuk tersebut ketika melihat adanya ketidak wajaran terhadap produk impor. "Dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2014 memberikan wewenang kepada Kementerian Perindustrian untuk mengusulkan bea masuk anti dumping lebih dahulu," jelasnya.

Menurut dia, untuk pengenaan bea masuk anti dumping yang dikeluarkan oleh Komite Pengaman Perdagangan Indonesia (KPPI) terhadap produk impor butuh waktu yang lama. Ratna pun berharap dengan adanya kebijakan ini maka bisa mempercepat pengenaan bea masuk tersebut. "Karena jika semakin lama akan menimbulkan ketidakpastian sehingga bisa mengganggu dunia usaha dalam negeri," tukasnya.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Sofyan Djalil mengakui, pengenaan bea anti dumping tersebut telah lama diminta industri dalam negeri. Pemerintah akhirnya mengabulkan, dan menjadikan pengenaan bea anti dumping sebagai salah satu poin paket kebijakan ekonomi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Berbagai produk dumping sangat mengganggu ekonomi dan industri dalam negeri. Ini akan dikenakan bea anti dumping sementara, bea masuk tindakan pengamanan sementara. Bisa kita impose langsung, ini sudah lama sekali diminta industri dalam negeri," tuturnya.

Sofyan mengungkapkan, selama ini penentuan produk sebagai produk dumping membutuhkan waktu lama. Pasalnya, jika tidak terbukti dumping maka harus melakukan restitusi yang waktunya tidak sebentar.

Sebab itu, lanjut dia, pemerintah akhirnya membuat akun untuk mendeteksi mengenai produk luar negeri yang diduga dumping. "Kalau dikatakan satu impor melakukan dumping, kita langsung impose dumping sementara sambil kita periksa," terang dia.

Mantan menteri BUMN ini menerangkan, nanti pihak yang diduga melakukan dumping tersebut bisa membandingkan. "Kalau misalnya tidak terbukti, uang dikembalikan dan langsung diberikan dalam tempo 10 hari," tandasnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro mengatakan pengenaan bea masuk anti dumping bertujuan untuk melindungi produk dalam negeri dari hantaman komoditas impor yang kerap menyerbu pasar dengan harga miring. "Biasanya prosesnya panjang, sekarang ini kita kenakan dulu. Kalau tidak terbukti (dumping) ya kita kembalikan. Komoditasnya bisa apa saja, tidak ada fokusnya," ujarnya.

Bambang menjelaskan, bea antidumping rencananya akan dikenakan pada barang impor yang diproduksi juga oleh industri lokal. Besaran bea yang dikenakan menurutnya memiliki perhitungan khusus sesuai dengan selisih harga barang impor dengan komoditas lokal. "Tidak ada maksimum ataupun minimum," tukasnya.

Penerapan kebijakan bea antidumping menurutnya bukan hal baru, sebelumnya kebijakan semacam itu sudah pernah diterapkan. Hanya saja, bea antidumping yang baru diperkenalkan ini merevisi beberapa aturan dan ketentuan. "Tujuannya, selain menekan impor, pemasukan negara juga ada unsur perlindungan terhadap pasar dalam negeri," cetusnya.

Penerapan kebijakan antidumping tersebut menurutnya telah berlaku dalam perdagangan internasional. Sehingga resistensi dari pihak pengimpor selayaknya sudah dapat diantisipasi. "Ini kan mekanisme yang berlaku secara internasional, namanya antidumping, tindakan pengamanan itu internasional, di negara lain juga melakukan hal yang sama dengan alasan yang sama," pungkasnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Bambang mengumumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan delapan kebijakan untuk mengatasi pelemahan nilai tukar rupiah yang terjadi saat ini. Dari delapan kebijakan itu, antara lain meningkatkan daya saing produk dalam negeri, melalui kebijakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara (BMADS) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS).

BERITA TERKAIT

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Konsumen Cerdas Cipakan Pasar yang Adil

NERACA Jakarta – konsumen yang cerdas dapat berperan aktif dalam menciptakan pasar yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Konsumen perlu meluangkan…

Sistem TI Pantau Pemanfaatan Kuota BBL

NERACA Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menyiapkan sistem informasi pemantauan elektronik untuk mengawal…

UMKM Pilar Ekonomi Indonesia

NERACA Surabaya – Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) merupakan pilar ekonomi Indonesia. Pemerintah akan terus memfasilitasi kemajuan UMKM dengan…