Pengenaan Pajak Tol Resmi Ditunda

NERACA

Jakarta - Kementerian Keuangan secara resmi menunda pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10%, yang sedianya dilaksanakan pada 1 April 2015. Menteri Keuangan, Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro, mengatakan alasan penundaan pengenaan pajak tersebut karena harus mengeluarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang baru.

"Belum akan ada pengenaan Ppn jalan tol per tanggal 1 April. Tapi kalau pemerintah jadi memberlakukan pungutan pajak, maka dibutuhkan Peraturan Dirjen Pajak yang baru," katanya di Jakarta, Jumat (13/3), pekan lalu. Bambang juga mengaku pengenaan PPN jalan tol merupakan hal yang wajar, mengingat pemerintah harus mengejar target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp1.489,3 triliun.

Sementara Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono, memaparkan bahwa pengenaan PPN ini tidak memberatkan pengguna tol lantaran hal itu akan sedikit menaikkan tarif tol. Dia lalu mengilustrasikan, tarif tol awalnya Rp7.500 hanya akan naik sebesar Rp750 setelah dikenakan Ppn 10%.

"Secara nominal mungkin tidak besar. Tapi persepsi masyaraka mengapa tarif tol naik terus tapi pelayanannya belum. Jadi atau tidaknya pengenaan PPN, operator tol tetap diwajibkan meningkatan pelayanannya,” tegas Basuki.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengeluarkan keterangan tertulis mengenai pengenaan PPN kepada pengguna jasa jalan tol sebesar 10%. Ketentuan pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2015 tentang Tata Cara Pemungutan PPN atas Penyerahan Jasa Jalan Tol.

Peraturan itu mengatur bahwa pengusaha jalan tol wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor serta melaporkan PPN terutang.

Pemerintah ingin memungut pajak dari pengguna jalan tol, karena jasa jalan tol telah tercantum sebagai jasa kena pajak dalam Undang-Undang berlaku, namun pengenaannya tertunda sejak 2003 silam.

Salah satu argumen dari penundaan pemungutan PPN jalan tol pada waktu itu adalah pengusaha jalan tol dianggap belum mendapatkan profit dari bisnis ini, sehingga belum layak dipungut pajak.

Pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol ini merupakan salah satu dari rencana pemerintah untuk mencari potensi pajak dan mendorong penerimaan perpajakan yang ditargetkan dalam APBN-P 2015 sebesar Rp1.489,3 triliun. Menurut perkiraan awal, pengenaan Ppn kepada para pengguna jasa jalan tol ini berpotensi menambah kas negara hingga mencapai kurang lebih Rp1,2 triliun.

Tidak rasional

Pada kesempatan terpisah, peneliti Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Ina Primiana, mendesak pemerintah untuk mengatasi pengemplang pajak ketimbang menggulirkan rencana pengenaan PPN atas penyediaan jasa jalan tol,”Banyak pengemplang pajak, itu coba dibereskan. Seharusnya pemerintah lebih bijak, sektor mana yang sebaiknya ditarik pajaknya untuk mendorong penerimaan pajak," kata Ina.

Menurut dia, pemerintah harus melakukan kajian untuk mengidentifikasi sektor mana saja dari program ekstensifikasi pajak yang kini digalakkan demi memenuhi target penerimaan pajak itu. Ina juga mengingatkan harus ada hubungan timbal balik antara tambahan pungutan pajak dan perbaikan pelayanan. “Orang bayar pajak kalau pelayanannya juga baik, harus ada timbal balik. Jangan sekedar dipungut tambah besar tanpa ada pelayanan yang membaik," ujarnya.

Senada, Direktur Indef, Enny Sri Hartati menilai, pengenaan pajak atas jasa jalan tol dinilai tidak rasional mengingat pelayanannya yang tidak memuaskan. “Tarif tol sekarang sudah membebani masyarakat, secara urgensi pengenaan pajak pertambahan nilai tidak wajar. Seharusnya pelayanannya diperbaiki sebelum berencana untuk mengenakan PPN karena pelayanannya selama ini belum memuaskan," katanya.

Menurutnya, menaikan tarif tol terkait pengenaan pajak 10% bulan depan tergesa-gesa. Menurutnya, kenaikan tarif tol tidak tepat dilakukan dalam waktu lantaran saat ini terjadi kenaikan harga lain seperti beras dan elpiji 12 kg.

Dia meminta pemerintah melakukan kajian kembali dalam menetapkan waktunya. “Kurang tepat waktunya sekarang. Perlu kajian kembali tetapkan pajak 10%. Jangan pemerintah mengejar untuk pembangunan tapi mengorbankan rakyat dari segala aspek," pungkasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…