Hanya 5%, Bea Impor Baja RI Tergolong Rendah

NERACA

Jakarta - Pelaku usaha di sektor industri baja nasional menilai, serbuan baja-baja impor ke dalam negeri disebabkan pengenaan bea masuk baja impor yang relatif rendah dibandingkan negara-negara tetangga, yakni hanya sebesar 5%.

“Malaysia mengenakan bea masuk sebesar 20% ditambah 24,8% tarif anti dumping sementara, termasuk kepada baja-baja produksi Indonesia. India dalam waktu dekat akan menaikkan tarif bea masuk dari 7,5% menjadi 15%, Thailand mengenakan bea masuk 5% ditambah kebijakan bea masuk anti dumping (BMAD) untuk 24 negara hingga 33%,” kata Direktur Utama PT Krakatau Steel (Persero) Tbk, Irvan K. Hakim di Jakarta, Kamis (12/3).

Irvan menilai, turunnya harga baja dunia berpengaruh terhadap kinerja perusahaan, meskipun volume penjualan mengalami kenaikan tetapi nilai penjualan tetap mengalami penurunan. “Perusahaan telah mengambil langkah-langkah efisiensi menghadapi kondisi eksternal yang tidak menguntungkan tersebut, di antaranya dengan menekan beban tenaga kerja, optimalisasi pola operasi pabrik, dan meningkatkan sinergi dengan Krakatau Posco,” paparnya.

Ke depan, kata Irvan, Krakatau Steel akan menyelesaikan sejumlah pembangunan proyek dalam rangka efisiensi biaya energi seperti proyek blast furnance kompleks, dan pengoperasian proyek 120 MW combined power plant. “Pabrik Blast Furnace akan menurunkan biaya produksi di area hulu hampir US$100 per ton baja. Sementara, kehadiran combined cycle power plant (CCPP) akan menurunkan biaya listrik di bawah harga PLN saat ini, menjadi sekitar 6,5 sen dolar AS per kWh,” ujarnya.

Irvan juga mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan desain dan infrastruktur perusahaan baja dengan melibatkan seluruh anak perusahaan. "Kita akan libatkan seluruh anak-anak perusahaan. Nanti, kajiannya seperti apa akan ditindak lanjuti," katanya.

Dijelaskan Irvan, pemerintah perlu memahami dan memberikan perlindungan terhadap industri baja nasional dari tekanan eksternal yang membuat harga baja dunia anjlok dan menangkal serbuan baja-baja impor. Sebab, sepanjang periode 2011-2014, harga baja dunia terus mengalami penurunan secara tajam akibat kelebihan pasokan baja yang signifikan dari Tingkok. Pasokan baja dunia yang berlebih ini membuat harga rata-rata baja dunia menurun.

"Harga baja dunia bahkan masih terus menurun. Rata-rata pada kuartal I-2015 adalah USD 44/ton," jelasnya.

Menurut Irvan, anjloknya harga baja dunia turut membuat harga baja domestik menurun. Secara bersamaan, pasar baja domestik turut dibanjiri oleh produk-produk baja impor. "Kebutuhan baja domestik pada tahun 2013 sebanyak 12,7 juta ton. Baja impor menyerap hampir 64,5 persen dari kebutuhan baja domestik itu," tuturnya.

Irvan memaparkan, masifnya serbuan baja impor disebabkan pengenaan bea masuk baja impor yang relatif rendah dibandingkan negara tetangga, yakni 5 persen. "Padahal Malaysia misalnya mengenakan pajak bea masuk 20 persen ditambah 24,8 persen tarif anti dumping sementara, termasuk kepada baja produksi Indonesia," paparnya.

Penurunan harga baja yang signifikan dalam tiga tahun terakhir, tambah Irvan, turut mempengaruhi kinerja PT KS Tbk. Kenaikan volume penjualan ternyata tidak mampu mencegah penurunan nilai penjualan akibat anjloknya harga baja dan serbuan baja impor. "Selain itu, biaya produksi turun akibat turunnya harga bahan baku. Namun, pada saat yang bersamaan, energi naik 37 persen yang bersumber dari kenaikan harga gas alam dan listrik," tambahnya.

Meski kondisi ekternal tidak kondusif, kata Irvan, PT KS terus melakukan langkah-langkah efisiensi. "Caranya dengan menekan beban tenaga kerja, optimalisasi pola operasi pabrik dan meningkatkan sinergi dengan PT Krakatau Posco," katanya.

Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno meminta pemerintah untuk menerapkan antidamping terhadap kebijakan impor baja, yakni praktik perbedaan harga atau lebih dikenal dengan banting harga dengan cara yang tidak sehat.

Hal itu dilakukan demi memberikan dukungan terhadap geliat pasar baja nasional. "Kami meminta pemerintah untuk melakukan anti damping (terhadap kebijakan baja impor). Sebab, kalau kita lihat, kebijakan itu (antidamping) juga dilakukan di negara lain," kata Rini Sumarno.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…