Kasus Asian Agri - Ada Empat Modus Mengemplang Pajak

Jakarta - Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menemukan empat modus yang dipakai oleh Asian Agri untuk mengemplang pajak. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Investigasi BPKP DKI Jakarta, Arman Sahri Harahap, saat sidang kasus dugaan penggelapan pajak oleh Asian Agri Group di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis.

Menurut Arman, modus pertama adalah dengan memperbesar harga pokok penjualan barang dari yang sebenarnya. "Modus ini kami temukan dari adanya pengiriman uang kepada dua pegawai berinisial Harel dan Edo yang ternyata uang tersebut dimasukkan ke dalam biaya, sehingga harga pokok penjualan menjadi lebih tinggi dari yang sebenarnya," kata Arman.

Modus ke dua, lanjutnya, dilakukan oleh Asian Agri dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi mereka di luar negeri dengan harga yang sangat rendah. "Terkait manajemen fee (modus ketiga), ada kegiatan jasa konsultan juga yang dimasukkan dalam biaya padahal pekerjaanya tidak ada," kata Arman.

Sedangkan modus keempat, kata Arman, dilakukan dengan membebankan biaya ke dalam keuangan, perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi perhitungan laba rugi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Arman menyebut sebanyak 14 perusahaan yang tergabung dalam kelompok perusahaan Asian Agri selama empat tahun terakhir telah merugikan negara berupa pajak yang tidak dibayar sebesar Rp1,294 triliun.

Kerugian ini diketahui berdasarkan audit Surat Pajak Tahunan perusahaan yang telah disampaikan oleh Asian Agri Group ke Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang I dan II dengan membandingkannya dengan buku besar dan dokumen pembukuan Asian Agri dan hasil audit keuangan Asian Agri oleh kantor akuntan publik. "Kami juga meneliti kebenaran transaksi, menghitung nilai transaksi yang sebenarnya tidak ada, hasilnya kami temukan kerugian negara sampai dengan Rp1, 29 triliun," kata Arman.

Menurut Arman, pihaknya telah mengaudit Surat Pajak Tahunan perusahaan yang telah disampaikan oleh Asian Agri Group ke Kantor Pelayanan Pajak Tanah Abang I dan II dengan membandingkannya dengan buku besar dan dokumen pembukuan Asian Agri dan hasil audit keuangan Asian Agri oleh kantor akuntan publik. "Kami juga meneliti kebenaran transaksi, menghitung nilai transaksi yang sebenarnya tidak ada, hasilnya kami temukan kerugian negara sampai dengan Rp1,29 triliun," kata Arman.

Langkah selanjutnya dengan dibandingkan dengan hasil audit akuntan publik. "Kami menghitung nilai transaksi yang ada buktinya tapi tidak ada di pembukuan. Lalu menghitung substansinya," ungkap Arman.

Namun Arman belum bisa menyampaikan hasil temuannya ke majelis hakim yang di ketuai oleh Martin Ponto Bidara karena berkas sangat banyak sehingga belum selesai diselesaikan secara adsministrasi dan berjanji akan memberikan ke semua pihak Kamis depan.

Menanggapi pernyataan ini, pihak Asian Agri tidak berani berkomentar banyak dan akan menyatakan pendapat setelah mendapat salinan BPKP tersebut. "Ini menunjukan saksi belum siap karena dari 14 baru 10 perusahaan yang selesai, karena laporan tertulis, maka kami butuh waktu mempelajari," kata kuasa hukum terdakwa, Luhut Pangaribuan.

"Ada selisih antara nilai utang pajak antara jaksa dengan saksi. Ini kan kasus pajak beda dengan kasus korupsi. Kalau di pajak, ini utang. Bukan pidana," kata kuasa hukum lainnya, M. Assegaf.

Dalam pemberitaan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah mendakwa Suwir Laut dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang No.16 Tahun 2000 tentang Pajak. Terdakwa dituding telah menyampaikan SPT yang tidak benar atau tidak lengkap untuk tahun pajak 2002 hingga 2005 sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1,259 triliun.

Pelanggaran terhadap pasal ini dikenai hukuman maksimal berupa kurungan penjara 6 tahun dan denda empat kali dari nilai kerugian yang diderita negara.

 

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…