Perbaiki Iklim Bisnis, Kadin Soroti 32 Undang-Undang

NERACA

Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyebutkan sedikitnya ada 32 Undang-Undang yang berkaitan dengan dunia usaha untuk perlu dipercepat untuk merekondisi bisnis dan iklim ekonomi Indonesia, baik UU yang sudah masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas) maupun yang akan masuk prolegnas.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia bersama Kadin Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman pada tanggal 16 Oktober 2014 untuk meningkatkan sinergi kedua belah pihak dalam meningkatkan pelaksanaan tugas legislasi untuk menyusun peraturan perundang-undangan yang dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif.

“Sebagai tindak lanjut Nota Kesepahaman itu, Kadin Indonesia telah membentuk Tim Pelaksana Nota Kesepahaman antara DPR dengan Kadin Indonesia. Tim Kerja telah melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas RUU Prioritas Prolegnas 2015 maupun usulan baru RUU yang penting untuk dibahas bersama DPR,” Kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pemberdayaan Daerah, Natsir Mansyur di Jakarta (11/3).

Dia menerangkan, bahwa pihaknya akan terus fokus menyoroti beberapa sektor yang sangat diperlukan mulai dari sektor keuangan, industri, perkebunan, migas hingga petrokimia. Menurutnya dari sektor tersebut masih banyak program-program yang berjalan lambat. “Program hilirisasi mineral sebagai industri hulu perkembangannya lambat. Selain itu, pemenuhan bahan baku industri manufaktur domestik atau untuk ekspor, 75 persen bahan bakunya masih harus impor. Demikian halnya program hilirisasi perkebunan dan petrokimia juga harus diperhatikan,” ungkap Natsir.

Sementara itu, terkait program hilirisasi migas, kata dia, pemerintah perlu menuntaskan persoalan yang sudah berlarut-larut menyita waktu hingga 15 tahun lamanya yang tidak terselesaikan. Pihaknya berharap pemerintahan Jokowi-Jk dapat membenahi persoalan tersebut dengan kerjasama yang baik antara pemerintah bersama kadin dalam semangat Indonesia Incorporated.

Kadin mencatat sedikitnya ada 25 daftar UU yang menjadi sorotan Kadin yang sudah masuk Proglegnas dan 7 UU yang masih diusulkan untuk masuk prolegnas. Daftar UU masukan Kadin yang sudah masuk prolegnas diantaranya, RUU Perubahan Atas UU No. 32/2002 Tentang Penyiaran, RUU Tentang Radio/Televisi Republik Indonesia, RUU Perubahan Atas UU No. 11/2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik, RUU Tentang Pertanahan, RUU Tentang Merek, RUU Tentang Paten, RUU Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, RUU Tentang Kedaulatan Pangan (Perubahan UU No. 18/2012 Tentang Pangan), RUU Tentang Jasa Konstruksi, RUU Tentang Arsitek.

Selain itu, ada RUU Perubahan Uu No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Tidak Sehat, RUU Tentang Larangan Minuman Berakohol, RUU Tentang Pertembakauan, RUU Tentang Kewirausahaan Nasional, RUU Perubahan UU No. 22/2001 Tentang Migas, RUU Perubahan atas UU No. 4/2009 Tentang Mineral dan Pertambangan, RUU Tentang Pengelolaan Ibadah Haji dan Penyelenggaraan Umroh, RUU Perubahan Uu No. 39/2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri, RUU Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selanjutnya, RUU Perubahan UU No. 2/2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, RUU Perubahan Kedua UU No. 7/1992 Tentang Perbankan, RUU Tentang Penjaminan, RUU Tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan, RUU Perubahan UU No. 20/1997 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan RUU Perubahan Kelima UU No. 6/1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sementara ada usulan Kadin Indonesia atas undang-undang yang perlu dimasukkan dalam prolegnas mendatang. Diantaranya, Revisi UU No. 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri, Revisi atas UU Pajak Penghasilan, Revisi atas UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Revisi atas UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Revisi atas UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, RUU tentang Konsultan Pajak, dan Revisi atas UU Pajak Bumi dan Bangunan atas Lahan-lahan Perhutanan.

Perlu Serius

Seperti diketahui, DPR telah menyetujui 159 Rancangan Undang-undang (RUU) dalam agenda pembahasan legislasi DPR selama lima tahun ke depan, dengan 37 RUU sebagai prioritas tahun 2015. Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Indriswati Saptaningrum mengatakan, merujuk jumlah agenda RUU per tahun, Prolegnas ini patut diapresiasi, karena mencerminkan perencanaan yang makin realistis dalam bidang legislasi. Pasalnya pada periode 2009-2014, DPR hanya mampu menyelesaikan 126 dari 247 yang direncanakan.

Daftar prioritas 2015 juga menunjukkan 75 persen usulan datang dari DPR, dengan demikian menuntut keseriusan DPR untuk mengalokasikan lebih banyak waktu dalam menjalankan fungsi legislasi, dan tidak terjebak dalam politisasi fungsi pengawasan terhadap Pemerintah seperti terjadi pada masa lalu.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…