Kasus Depo Balaraja Pertamina - Komisi III Bakal Panggil Jaksa Agung

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir berjanji akan memanggil Jaksa Agung Basrief Arief untuk mempertanyakan soal kasus dugaan rekayasa  dan pengkaburan perkara Depo Balaraja Pertamina yang disampaikan pengusaha Edward Soeryadjaya kepada Komisi III DPR RI.

Sebab, kata Nudirman, kasus ini cukup penting bagi Komisi III DPR untuk dipertanyakan, khususnya terkait dengan sikap Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini. "Ini kan deliknya terdapat unsur pidana, tapi mengapa Kejaksaan Agung justru menganggapnya sebagai kasus perdata. Bahkan, kalau memang ditelusuri, kasus ini ada unsur korupsinya. Makanya kita akan mempertanyakan ke Jaksa Agung," ujar politisi Partai Golkar ini saat dikonfirmasi wartawan,  Kamis.

Namun demikian, menurut Nudirman, jadwal pemanggilan terhadap Jaksa Agung masih dibicarakan di internal Komisi III DPR. Tapi yang pasti, katanya, dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengagendakan soal itu."Pokoknya secepatnya, Komisi III DPR akan akan mengagendakan pemanggilan Jaksa Agung. Karena kami menanggap, kasus itu penting untuk ditanyakan ke Kejaksaan Agung," ujarnya.

Sebelumnya, pengusaha Edward Soeryadjaya, didampingi tim pengacaranya melaporkan dugaan rekayasa  dan pengkaburan perkara Depo Balaraja Pertamina yang ditangani Kejaksaan Agung,  ke Komisi III DPR RI, Selasa (13/9) lalu.

Rombongan Edward dan pengacaranya, langsung diterima oleh anggota Komisi III DPR, yaitu Syarifuddin Sudding (Fraksi Hanura), Bambang Soesatyo (Fraksi Golkar) dan Nudirman Munir (Fraksi Golkar).

Kepada Komisi III, Edward menjelaskan, berkas perkara terkait kasus tersebut, baik yang menyangkut tindak pidana penggelapan dan penipuan, telah selesai diperiksa oleh Mabes Polri dan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. “Disini timbul kejanggalan, disaat penyidik Mabes Polri telah menyatakan bahwa penyidikannya telah maksimal. Namun Kejagung justru bolak-balik mengembalikan berkas perkara dengan alasan belum lengkap sebanyak empat kali. Apa sebenarnya yang terjadi?,” papar Edward.

Kejaksaan Agung, lanjut Edward, yang merupakan salaah satu institusi penegak hukum dan keadilan, berdasarkan kewenangannnya itu hanya  menjalankan fungsi penyidikan dan penuntutan. Bukan memutus perkara. “Terlihat indikasi bahwa Kejaksaan Agung telah menjalankan peranan memutuskan perkara layaknya hakim dalam perkara tindak pidana penggelapan dan penipuan ini,” tandas Edward.

Berdasarkan pada fakta-fakta tersebut, Edward meminta Komisi III DPR menjadikan kasus ini sebagai pintu masuk guna membongkar dugaan kasus korupsi yang telah terjadi sehubungan dengan pembayaran kompensasi Pertamina atas Proyek Depo Balaraja. “Bilamana terdapat pihak-pihak yang terlihat memiliki keinginan untuk merubah jalannya proses hukum yang telah berjalan, maka pihak-pihak tersebut patut dicurigai,” ujar Edward. (cahyo)

BERITA TERKAIT

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…

BERITA LAINNYA DI Hukum Bisnis

Kanwil Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan Pendaftaran Merek Kolektif

NERACA Palembang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sumatera Selatan menyosialisasikan pendaftaran merek kolektif yang merupakan…

Jokowi Apresiasi PPATK Atas Pengakuan Efektivitas APU PPT

NERACA Jakarta - Presiden Joko Widodo mengapresiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak…

KPK Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Pemprov Lampung

NERACA Bandarlampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung. "Kehadiran…