Tolak Intervensi Asing, Kedaulatan Hukum Indonesia Harus Ditegakkan - Oleh: Nando Putra, Pemerhati Kebangsaan dan Pemuda

Kejaksaan Agung (Kejagung)  akan mengeksekusi mati  tahap kedua, 11 terpidana mati yang sudah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi. 9 dari kasus narkoba dan 3 dari kasus pembunuhan berencana.  Terpidana mati masalah narkoba,  terdiri dari berbagai negara antara lain WN Australia, 2 orang(Andrew Chan dan Myuran Sukumaran),  WN Filipina 1 orang (Mary Jane), WN Prancis, 1orang (Sergei Areski Atlaoui), WN Ghana, 1 orang (Martin Anderson), WNI, 1 orang (Zainal Abidin), WN Nigeria,   1orang  (Raheem Agbaje Salami)dan WN Brasil, 1 orang (Rodrigo Gularte). Sementara terpidana mati kasus pembunuhan berencana sebanyak 3 orang semuanya berasal dari WNI (Syofial, Harun dan Sargawi).

Sejumlah tokoh internasional menolak pemberian hukuman mati, seperti Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon, Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius, Presiden Brasil Dilma Rousseff, Raja Belanda Willem-Alexander, Pemerintah Filipina, dan Nigeria.Namun demikian, yang paling keras  menolak eksekusi mati terhadap dua warganya adalah pemerintah Australia dan Pemerintah Brasil.

Pada 18 Februari 2015, dalam keterangan persnya,  PM Australia Tony Abbott mengatakan, pihaknya mendesak kepada Indonesia untuk mengingat kembali kontribusi negara Australia dalam bencana Tsunami Aceh 2004, dan meminta Indonesia untuk membatalkan rencana eksekusi dua terpidana mati asal Australia Andrew Chan dan Myuran Sukumuran yang terlibat kasus narkoba.Tony Abbott menganggap bahwa kontribusinya terhadap bencana Tsunami Aceh 2004 adalah bentuk kemurahan hati yang ditunjukkan negara Australia. Maka dari itu, Indonesia perlu berkaca kembali atas bantuan kemanusiaan yang diberikan Australia kepada masyarakat Indonesia, terkhusus Aceh.Pernyataan yang telah disampaikan Tony Abbott tersebut mendapat respon yang beragam di tanah air. Secara garis besar, pernyataan Tony Abbott memberi signal negatif terhadap masyarakat Indonesia.

Sementara penolakan pemerintah Brasil terhadap eksekusi mati warganya, sebelumnya meminta agar Indonesia tidak menghukum mati warga negaranya yang terbukti melakukan perdagangan narkoba, Indonesia menolak permintaan ini. Sehingga pemerintah Brasil melakukan penundaan penyerahan credentials (surat kepercayaan dubes Indonesia) pada 20 Februari 2015, dilakukan oleh Menlu Brasil, yang dilakukan  secara tiba-tiba pada saat Dubes designate RI untuk Brasillia telah berada di Istana Presiden Brasil. Presiden Brasil Dilma Rousseff mengatakan hal yang penting adalah terjadi perubahan keadaan sehingga kita jelas terkait hubungan Indonesia dengan Brasil.Yang kami lakukan adalah sedikit memperlambat penerimaan surat kepercayaan, tidak lebih dari itu.

Kementerian Luar Negeri Indonesia menanggapi dengan mengatakan  suatu tindakan yang tidak dapat diterima oleh Indonesia.  Oleh karenanya Kementerian Luar Negeri Indonesia memanggil Duta Besar Brasil untuk Indonesia pada 20 Februari 2015, pukul 22.00 WIB, sampai jadwal baru penyerahan credentials dipastikan oleh Pemerintah Brasil. Upaya ini dilakukan untuk menyampaikan protes keras terhadap tindakan pemerintah Brasil.

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid,mengatakan, hukuman mati merupakan bagian dari ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.  Perlu dimaknai sebagai negara Indonesia yang merupakan negara hukum dan juga negara yang harus melindungi seluruh warga Indonesia, maka keseriusan pemerintah untuk menegakkan hukum termasuk yang sudah incrath seperti vonis hukuman mati.  Hukuman mati tersebut penting untuk dimaknai sebagai komitmen kedaulatan hukum yang dimiliki Indonesia. Meski mengapresiasi eksekusi tersebut, namun  berharap hukuman mati bukan merupakan satu-satunya komitmen  pemerintah dalam penegakan hukum. Penegakan hukum yang lain pun ditegakkan, pemberantasan korupsi, menyelamatkan lingkungan, illegal fishing, dan sebagainya.  

Adanya protes dari negara-negara lain terkait adanya hukuman mati di Indonesia, menjadi tantangan bagi diplomasi Indonesia. Kritikan-kritikan tersebut,  menuntut pemerintah Indonesia untuk mampu menegakkan kedaulatan dirinya dengan diplomasi yang baik. Sehingga bisa meyakinkan seluruh pihak bahwa ini adalah bagian dari komitmen untuk menyelamatkan kedaulatan hukum, bukan hanya di Indonesia tapi seluruh dunia.  

Bukan hanya menyelamatkan warga bangsa Indonesia dari kejahatan narkoba tapi seluruh warga dunia. Dan lagi-lagi bukan hanya Indonesia yang melakukan hukuman mati terhadap kejahatan narkoba. 


Sementara itu,  jelang eksekusi mati tahap kedua khususnya kepada bandar narkoba, Komnas HAM menilai hukuman mati bukanlah solusi dari pemberantasan narkoba. Walaupun demikian, Komnas HAM menghormati sikap pemerintah yang memang meligitimasi Undang-undang sebagai sebuah prinsip sebuah negara.
Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Anshori Sinungan, mengatakan, sampai detik ini Komnas HAM sudah berupaya untuk menegakkan prinsip penghapusan hukuman mati. Secara konseptual, hak hidup seseorang tidak boleh dicabut. Konvensi HAM sendiri menyebut, hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang dihindari.Namun demikian, kondisi masing-masing negara memang berbeda, dan kita merupakan negara berdaulat yang mempunyai aturan hukum. Meski tak mendapatkan grasi dari Presiden, Komnas HAM  tetap mengupayakan moratorium kepada dua pihak. Mengupayakan agar kedua belah pihak terpidana mati mendapatkan kesempatan untuk bertemu dengan keluarganya, melakukan hobi dan kesenangan mereka sebelum menghadapi eksekusi.
Sekretaris Kabinet (Seskab) Andi Widjajanto mengatakan Indonesia tetap melaksanakan eksekusi mati, walaupun beberapa negara melalui kedutaaannya melakukan lobi pembatalan eksekusi tersebut.Sementara Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam) Tedjo Edhi Purdijatno mengemukakan, hingga saat ini masih ada negara lain yang melakukan lobi, tapi Presiden Jokowi  masih tetap pada pendirian untuk tidak memberikan pengampunan kepada terpidana mati narkoba.Pelaksanaan eksekusi tersebut masih menunggu masalah teknis, bukan karena terpengaruh tekanan dari negara lain.


Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyatakan sepakat agar terpidana mati kasus narkoba tidak diberi grasi. Karena, penyebaran narkoba di Indonesia memberikan dampak yang sangat merugikan bangsa Indonesia. Penyebaran narkoba di Indonesia sangat membahayakan bagi bangsa Indonesia, karena bisa masuk ke lingkungan mana saja, tanpa mengetahui siapa yang menyebarkannya.Bahkan ada orang tua yang sampai tega tidak mau mengakui anaknya, karena menjadi pecandu narkoba.  Mengajak bangsa Indonesia, khususnya  kaum perempuan, untuk terus mensosialisasikan pencegahan terhadap bahaya narkoba. Kaum perempuan tidak bisa lepas tangan begitu saja terhadap pencegahan bahaya narkoba, karena bahaya ini bisa masuk di semua lapisan masyarakat.


Menteri Agama Republik Indonesia, Lukman Hakim Saifuddin, mengatakan hukuman mati di Indonesia merupakan hukum positif yang masih diterapkan saat ini.Dalam konteks Indonesia, hukuman mati diberlakukan pada dua kejahatan yakni kejahatan narkoba dan korupsi. Alasannya,  karena kejahatan narkoba memiliki daya rusak terhadap generasi dan bangsa yang sangat tinggi demikian halnya dengan korupsisehingga dua kejahatan itu memungkinkan untuk dihukum mati. 
Hukuman mati di Indonesia bukanlah sesuatu yang melanggar HAM, karena pemahaman HAM sebagaimana yang diatur dalam undang undang dasar adalah faham dimana HAM itu dimungkinkan untuk dibatasi semata mata demi untuk menghormati HAM orang lain.  Indonesia menganut HAM yang bisa dibatasi oleh undang-undang, bukanlah HAM yang tanpa batas atau bukan HAM liberal yang tanpa batas. Dimana pembatasan diberlakukan semata mata untuk terlindunginya HAM orang lain dan untuk menghormati orang lain.  

Akibat ulah para pengedar narkoba sehingga menyebabkan orang meninggal sekitar 50 orang setiap hari di Indonesia, bahkan saat ini ada 4,2 juta warga Indonesia yang menjadi pengguna narkoba, dan 1,2 juta diantaranya sudah tidak bisa disembuhkan.Karena itu dengan memberikan hukuman mati bagi pelaku kejahatan narkoba maka ikut menyelamatkan dan melindungi HAM orang lain. 


Dua terpidana mati kasus Narkoba Andrew Chan dan Myuran Sukumaran telah dipindahkan ke Nusakambangan, pada Rabu, 4 Maret 2015. Hal tersebut menunjukan pelaksanaan eksekusi mati dua warga negara Australia itu, akan segera dilakukan. Namun demikianmtiba.Berdasarkan fakta, tanggapan tokoh dan pejabat pemerintah diatas, sangat mengapresiasi sikap Kemenlu Indonesia  yang mengatakan, Brasil dan negara lainnya- tidak dapat mencampuri penegakan hukum di Indonesia, termasuk terkait dengan penegakan hukum untuk pemberantasan peredaran narkoba. 

Selain sebagai bentuk kedaulatan hukum,  hukuman mati tersebut juga harus dimaknai sebagai bentuk kewajiban negara untuk melindungi seluruh warganya, karena Indonesia sudah dinyatakan dalam keadaan darurat narkoba, yang  korbannya  sudah banyak berjatuhan. Kalau negara-negara lain memprotes hukuman mati di Indonesia karena ingin selamatkan warga mereka, seharusnya mereka juga diingatkan untuk tidak melanggar hukum di negara lain  dan pihak imiigrasinya ketat sehingga tidak memungkinkan warga negaranya keluar dengan membawa narkoba apalagi dalam skala yang besar.  Oleh karenanya kita mendukung penuh pemerintah Indonesia untuk  menjalankan kedaulatan hukumnya sepanjang tidak melanggar aturan hukum internasional.***

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…