Hari Konsumen Nasional - Pemerintah Minta Konsumen Perkuat Nasionalisme

NERACA

Jakarta – Dalam rangka mengahadapi pasar bebas ASEAN atau Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), Kementerian Perdagangan meminta kepada konsumen Indonesia untuk memperkuat nasionalisme dengan cara mencintai produk dalam negeri. Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan bahwa konsumen Indonesia merupakan konsumen terbesar ke 4 di dunia setelah China, India dan Amerika Serikat.

Dengan besarnya jumlah konsumen tersebut, Widodo berharap para konsumen bisa mempunyai jiwa nasionalisme dan mampu mempertahankan pasar dalam negeri serta menjadi tuan rumah di negeri sendiri. “Indonesia in imerupakan konsumen terbesar di ASEAN dan ke-4 di dunia dengan 253 juta penduduk. Kemendag berharap seluruh rakyat Indonesia memperkuat nasionalisme dengan mencintai dan menggunakan produk dalam negeri,” dalam jumpa pers di Kemendag, Jakarta, Rabu (11/3).

Widodo menjelaskan bahwa tugas dari pemerintah dan masyarakat adalah dengan melakukan perlindungan dan memberdayakan konsumen. Hal itu seperti yang termaktub dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999. Kemendag juga mendorong untuk percepatan peningkatan terhadap pemahaman konsumen atas hak dan kewajiban yang harus diterima oleh konsumen.

Menurut dia, konsumen Indonesia harus mampu melindungi diri dan lingkungannya dari membeli barang dan jasa yang merugikan konsumen sendiri salah satunya dengan membeli barang-barang bekas impor yang belum tentu terjamin kualitas dan kesehatannya. “Itu sebabnya kami mengusung tema peringatan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun ini tentang “Gerakan Konsumen Cerdas, Mandiri dan Cinta Produk Dalam Negeri,” tutur Widodo.

Menurut Widodo, Harkonas dimaksudkan untuk menyatukan langkah gerakan perlindungan konsumen di Indonesia, sebagai simbol bagi konsumen Indonesia yang sadar atas hak dan kewajibannya. Dengan demikian, sambung dia, peringatan Harkonas akan menjadi momentum dan pendorong masyarakat dalam membangun gerakan konsumen cerdas, serta memperkuat keinginan pelaku usaha, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengembangkan upaya perlindungan konsumen di Indonesia.

Kementerian Perdagangan pun ikut memeriahkan hari konsumen nasional ini dengan menyelenggarakan berbagai rangkaian kegiatan seperti lomba maskot, jingle, dan video konsumen cerdas (kunjungi www.harkonas.id), seminar, workshop di berbagai kota, dan talk show di televisi. Kegiatan bersepeda santai juga dilakukan. Acara puncak pada 23 April 2015 ditandai dengan pencanangan ‘Konsumen Cerdas Dengan Nasionalisme Tinggi Menggunakan Produk Dalam Negeri’ dan ‘Indeks Keberdayaan Konsumen’, video conference, pameran produk dalam negeri sesuai ketentuan, serta makan bakso dan minum jamu bersama.

Kemendag menyerukan semua pihak, Kementerian/Lembaga, Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, pelaku usaha dan pemangku kepentingan lainnya terlibat secara aktif dan berpartisipasi melalui, pemasangan spanduk, seminar, gerak jalan santai, dan publikasi lainnya baik melalui media cetak, elektronik, luar ruang maupun media lainnya.

Meski menjadi konsumen terbesar ke-4 dunia, keberdayaan konsumen Indonesia belum terukur hingga saat ini. Indonesia belum memiliki alat ukur tingkat keberdayaan konsumen. Padahal banyak indikator yang telah dikembangkan untuk menghitung keberhasilan pembangunan di Indonesia, misalnya Indeks Kualitas Hidup dan Indeks Pembangunan Manusia (HDI). Di sinilah pentingnya tingkat keberdayaan konsumen atau Indeks Keberdayaan Konsumen.

Sekedar informasi, Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) adalah keadaan subjektif konsumen yang terampil, mengetahui undang-undang dan lembaga perlindungan konsumen, aktif mencari informasi, serta menegaskan hak dan berani mengajukan komplain ketika terjadi sesuatu yang menurut konsumen tidak wajar. Sementara Indeks Keberdayaan Konsumen adalah indeks unuk mengukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajibannya, serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.

Dalam mengukur indeks keberdayaan konsumen, kkala pengukuran yang digunakan yaitu antara 1 sampai dengan skala 100. Kriteria pengukuran indeks keberdayaan konsumen terdiri dari tujuh unsur, meliputi keberdayaan konsumen pra pembelian (pencarian informasi terhadap barang atau jasa yang akan dibeli, pengetahuan tentang undang-undang dan lembaga perlindungan konsumen), keberdayaan konsumen saat pembeliaan (Pemilihan barang/jasa termasuk harga, bunga, label, dsb), perilaku pembelian (pengecekan terhadap barang/jasa, klausula baku, dsb), kecintaan produk dalam negeri, dan keberdayaan konsumen pasca pembeliaan (kecenderungan untuk bicara terhadap pengalaman yang baik dan buruk terhadap pembelian barang/jasa, dan perilaku komplain).

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…