Risiko Kredit Perbankan Relatif Rendah

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan menyebutkan risiko kredit perbankan secara umum masih relatif rendah. "Risiko kredit perbankan secara umum rendah, dengan NPL gross dan Nett per Januari 2015 masing-masing 2,23% dan 1,15%," kata Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D. Hadad, di Jakarta, Selasa (10/3).

Dia menambahkan, untuk "non-performing financing" (NPF) juga relatif rendah, meskipun menunjukkan sedikit peningkatan dibandingkan dengan bulan sebelumnya.

Untuk itu, OJK akan terus melakukan pemantauan mengingat masih tingginya suku bunga perbankan yang dikhawatirkan akan berdampak pada level NPF tersebut.

Selain itu OJK juga menjelaskan risiko likuiditas jasa keuangan seperti industri perbankan, perasuransian, dan pasar modal berada pada level yang relatif baik.

"Alat likuid yang dimiliki perbankan masih memadai untuk mengantisipasi penarikan dana dari pihak ketiga, dengan beberapa rasio yang menunjukan perbaikan," tutur Muliaman, menambahkan.

Dia menjelaskan saat ini OJK tengah memantau rasio antara lain alat likuid dibandingkan dengan "non-core deposit" (NCD) dan alat likuid dibandingkan dengan total dana pihak ketiga.

Muliaman juga memaparkan, dari hasil pemantauan OJK diketahui bahwa angka rasio tersebut jauh di atas "threshold" (batas aman).

"'Threshold'-nya masing-masing 50% dan 10% tetapi angka yang kita dapat mencapai 80% dan 18%," ucap Muliaman, menuturkan.

Secara umum, Muliaman menyimpulkan bahwa saat ini kondisi likuiditas bank sedang mengalami perbaikan, terutama sejak triwulan IV 2014. [ant]

BERITA TERKAIT

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…

BERITA LAINNYA DI

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi

Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…

Farad Cryptoken Merambah Pasar Indonesia

  NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…

OJK: Kewenangan Satgas Waspada Iinvestasi Diperkuat

NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…