KONDISI RUPIAH DARURAT WASPADA - BI Jangan Hanya Mengimbau

 

Jakarta – Di tengah derasnya depresiasi kurs rupiah terhadap dolar AS belakangan ini, Gubernur BI Agus Martowardojo harusnya bukan hanya mengimbau, tapi diminta bertindak tegas para pelaku yang masih bertransaksi menggunakan mata uang asing di dalam negeri, karena sudah ada payung hukumnya berupa UU Mata Uang No 7/2011 yang belum diefektifkan selama ini.

NERACA

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mengakui kenaikan permintaan terhadap dolar AS disebabkan banyaknya transaksi dalam bentuk valas, khususnya oleh pengusaha. ”Sekarang ini faktor luar negeri berperan. Tapi, permintaan (dolar AS) dalam negeri juga tinggi. Di Indonesia, dunia usaha cukup banyak menggunakan transaksi secara nontunai dalam valas,’’ ujarnya pekan lalu.

Karena itu, Agus mengimbau semua pihak, terutama dunia usaha, mulai menggunakan rupiah dalam bertransaksi. Tujuannya mengurangi tekanan dolar terhadap rupiah. Menurut dia, sudah seharusnya para pengusaha menggunakan rupiah untuk menghormati mata uangnya sendiri.

Nilai tukar rupiah terus merosot mencapai Rp 13.059 per US$ pada penutupan kemarin, dan tampaknya membuat Presiden Joko Widodo perlu memanggil sejumlah menteri ekonomi dan Gubernur Bank Indonesia ke Istana Merdeka, Selasa malam, untuk membahas kondisi perekonomian nasional saat ini.

Padahal di Indonesia sebenarnya sudah ada UU Mata Uang No 7/2011 yang memberikan sanksi cukup berat terhadap individual maupun perusahaan yang bertransaksi tidak menggunakan mata uang Rupiah di dalam negeri. Sanksinya pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp 200 juta.

Menurut pengamat pasar uang Farial Anwar, penggunaan mata uang asing sebagai alat transaksi sebetulnya bisa dikenakan pidana. Hal itu sesuai dengan isi salah satu pasal di dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

"Ada sanksi pidana satu tahun penjara setiap pelanggaran itu. Langkah penegakan hukum pemerintah menyangkut transaksi perdagangan. BI dan OJK terkait atas penyelesaian transaksinya sehingga ada sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku," kata dia kepada Neraca, Selasa (10/3).

Namun, Farial menyayangkan sebenarnya aturan penggunaan rupiah di Indonesia sudah memiliki undang-undang, UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Namun, di dalam undang-undang itu, tidak diatur secara rinci transaksi apa saja yang dianggap melanggar apabila tidak menggunakan rupiah. UU tersebut tidak diikuti dengan peraturan pemerintah mengenai transaksi mana saja yang dianggap dapat mengganggu pergerakan rupiah jika dilakukan dengan menggunakan dolar AS seperti kontrak listrik, kontrak tambang, dan visa on arrival.

Farial menambahkan, pelaksanaan UU harus dijalankan dengan baik dan benar. Bila dibiarkan, maka masyarakat akan tetap bertransaksi dengan valas dan dampaknya adalah pelemahan nilai tukar rupiah."Menurut saya UU ini harus dijalankan semua pihak. Jangan sampai berdampak negatif terhadap perekonomian kita," ujarnya.

Menurut Farial, selama ini dollar AS masih mendominasi kurs rupiah sehingga transaksi menggunakan valuta asing memperparah persepsi terhadap mata uang rupiah. Kemudian Indonesia perlu menerapkan kewajiban menahan investasi yang masuk dalam jangka waktu tertentu. Ini dilakukan agar arus modal tidak keluar-masuk begitu saja sehingga membuat perekonomian menjadi rentan. Kebijakan semacam ini sudah diterapkan di negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Thailand.

"Investor asing bebas keluar-masuk di pasar keuangan kita, harusnya Indonesia menerapkan sistem hold period untuk semua jenis investasi yang masuk. Misalnya investor asing menyimpan uang di instrumen tertentu, dalam periode 3 atau 6 bulan tidak boleh ditarik," tegasnya.

Penegakkan Hukum 

Pengamat perbankan yang juga Rektor Kwik Kian Gie School of Business Prof Dr Anthony Budiawan mengatakan, penggunaan mata uang asing sebagai alat transaksi sebetulnya bisa dikenakan pidana dan hal ini sesuai dengan isi salah satu pasal di dalam UU No.7 Tahun 2011. Namun, dalam UU ini belum ada pengawasan yang ketat dari lembaga berwenang sehingga sulit untuk mengawasi pelaksanaannya.

“Oleh karenanya diperlukan law enforcement atau penindakan yang tegas kepada pihak yang melanggar UU mata uang ini dan hal ini bisa dilakukan oleh pihak kepolisian dengan berkordinasi bersama BI” ujarnya.

Menurut dia, jika mengacu keapda UU mata uang tersebut maka pemerintah harus bisa menertibkan praktik transaksi menggunakan valuta asing di pasar domestik. Praktik transaksi tidak menggunakan rupiah di pasar domestik membuat orang seenaknya menyimpan valuta asing untuk berspekulasi.

“Langkah penegakan hukum harus dijalankan apalagi terdapat di dalam UU yang harus ditaati oleh semua pihak,” ujar Anthony.

Pengamat ekonomi UI Lana Soelistianingsih menegaskan, melihat kondisi rupiah yang sudah dalam setatus darurat waspada yang sudah menembus lebih dari Rp 13.000 per US$, tentu harus ada tindakan tegas dari BI, terhadap  pengusaha atau siapa yang melakukan transksi menggunakan dolar di dalam negeri.

“Dengan nilai US$  yang  berada di level seperti sekarang tentu sudah dalam kondisi yang sangat ke hati-hatian, tentu ada penindakan tegas dari BI maupun pemerintah jika memang masih ada yang bertransaksi menggunak dollar di dalam negeri,” tegas Lana.

Adapun skema yang harus dilakukan adalah tentu disini BI bisa menggandeng pihak Polri dan Kejaksaan Agung untuk bertindak tegas terhadap orang maupun individual yang melanggar UU Mata Uang No 7/2011,  Mengingat kondisi depresiasi rupiah kian terpuruk  terhadap dolar AS. “Skemanya bisa dengan MoU atau yang lain, tapi ini tentu harus ada tindakan dan langkah cepat dari BI maupun pemerintah guna mengantisipasi rupiah yang kian terdepresiasi,”ujarnya.

Karena jika ini dibiarkan yang paling sangat kena dampaknya adalah industri, mengingat mayoritas bahan baku dari industri dalam negeri adalah impor. Jika rupiah terpuruk makin dalam, harga-harga ikut melambung tinggi, masyarakat pula yang kena getahnya. “Ini sudah perlu campur tangan yang dalam dari pemerintah maupun BI, depresiasi ini jika semakin dalam maka imbasnya ke semua sektor, dan bisa berpotensi muncul krisis,” tandasnya. 

Pengamat ekonomi Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, BI perlu bekerjasama dengan pihak kepolisian. Hanya saja implementasi di lapangannya yang masih kurang. Purbaya mengatakan dalam kondisi seperti sekarang, implementasi UU ini memang harusnya benar-benar digalakkan. Ini demi menghindari terjadinya “dolarisasi” yang makin masif. “Ini kan UU, bagi yang melanggar UU maka dikenakan pelanggaran berat. Namun demikian, kalau mau ditegakkan maka sosialisasinya harus baik. Jangan sampai timbul kesan kita panik atau melakukan capital control,” ujarnya.  

Selain itu, Purbaya mengatakan dalam mengimplementasi UU tersebut tidak bisa dibiarkan begitu saja namun juga perlu ada pengawasan yang ketat. “Apabila tidak diimplementasikan, maka undang-undang ini dinilai akan menjadi sia-sia saja karena masih banyak masyarakat yang belum memahaminya sehingga masih melakukan transaksi dengan menggunakan mata uang asing padahal di dalam undang-undang tersebut telah menjelaskan sanksi denda mencapai Rp200 juta,” ujarnya. iwan/bari/agus/mohar

 

 

BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…