Penyerapan Produk Dalam Negeri - Industri Penunjang Migas Agar Jadi Prioritas

NERACA

Jakarta - Pemerintah diharapkan memperhatikan kelangsungan industri penunjang minyak dan gas bumi (migas) nasional karena kurang terserapnya produk-produk dalam negeri oleh perusahaan migas nasional. Ketua Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Usaha Penunjang Energi dan Migas (Guspenmigas), Willem Siahaya mengatakan pihaknya meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Minyak dan Gas Bumi (Migas) yang baru harus menjadikan nasib industri penunjang migas nasional sebagai prioritas utama pemerintah.

Keberpihakan terhadap industri penopang migas nasional, menurut Willem, masih kurang. Banyak perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor migas masih mengandalkan produk impor dalam menjalankan kegiatan bisnisnya. “Hal ini tentunya membuat industri penopang migas tidak berkembang,” paparnya  di Jakarta, Selasa (10/3).

Willem menambahkan, pihaknya bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia tengah menyusun draft untuk diusulkan kepada pemerintah agar nantinya bisa dipertimbangkan dalam menyusun UU Migas yang baru sebagai revisi UU No.22/2001. “Intinya adalah industri penopang migas nasional memiliki kepastian hukum dari pemerintah terkait kejelasan penggunaan produk dalam negeri oleh industri nasional,” tandasnya.

Sementara itu, Kementerian Perindustrian menilai kinerja industri penunjang untuk sektor minyak dan gas (migas) belum optimal. Padahal industri ini sangat penting untuk menopang industri migas yang diharapkan semakin berdaya saing di tingkat dunia. "Sejumlah masalah masih membelit industri penunjang Migas di Indonesia. Padahal jika industri penunjang Migas ini bisa dikembangkan secara optimal, industri dalam negeri mempunyai daya saing yang tinggi ditingkat global," ungkap Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur, Harjanto.

Lebih jauh lagi Harjanto  mengungkapkan, ada beberapa masalah yang dihadapi industri penunjang Migas ini, diantara lainnya adalah sebagian besar bahan baku masih harus diimpor. Sehingga dalam proses pengadaannya seringkali dikendalikan oleh eksportir bahan baku di luar negeri yang juga merupakan produsen barang yang sama dengan barang yang diproduksi di dalam negeri. Hal ini menjadi ancaman serius pada industri dalam negeri akibat lonjakan impor produksi terjadi antara lain pada industri Casing Tubing, Pipa Salur, dan sebagainya.

Yang kedua, sampai saat ini struktur penunjang Migas belum cukup sehingga daya saing produk penunjang Migas relatif rendah. Kemudian, ketersediaan energi masih kurang terutama gas untuk keperluan proses produksi seperti heat treatment dan selain itu harga gas juga masih mahal.

Dia juga mengungkapkan kalau sampai saat ini, komitmen penggunaan produksi dalam negeri pada operasi (eksplorasi dan produksi) migas dinilainya belum cukup optimal. Masalah lainnya adalah kebijakan China yang memberikan insentif dan subsidi yang besar kepada pelaku industrinya yang berorientasi ekspor sehingga membuat harga produk dalam negeri kalah bersaing dengan produk impor asal China.

Diikuti dengan membanjirnya produk impor di dalam negeri akibat pengalihan pasar ekspor China karena adanya tindakan pengamanan industri oleh negaranegara lain. Terakhir, terjadinya transhipment barang jadi asal China tujuan ekspor yang transit di Batam untuk mendapatkan Certificate of Origin oleh pelaku usaha di Batam sehingga mengganggu kegiatan ekspor bagi industri yang benarbenar melakukan produksi di Indonesia. "Di samping itu, hal tersebut juga dikhawatirkan akan masuk ke pasar dalam negeri secara ilegal sehingga akdn mendistorsi pasar di dalam negeri," tukasnya.

Untuk memperkuat struktur industri penunjang migas, Harjanto mengimbau pelaku industri hilir agar bisa mengutamakan penggunaan bahan baku yang sudah diproduksi di dalam negeri. Sehingga, ujarnya, harus bersikap proaktif dari pemerintah dan pelaku usaha terkait.

Pemerintah, kata dia, akan terus berupaya menerapkan non tarif barier dan law enforcement yang merupakan cara ampuh untuk menanggulangi impor di pasar domestik. "Kalau sudah memenuhi ketentuan TKDN (Tingkat Kandungan Dalam Negeri) nanti akan diwajibkan penggunaan produk tersebut. Bukan imbauan tapi wajib," tegasnya.

Produk Minimal

Di samping itu,  dari sisi kemampuan saat ini, hampir semua perusahaan dalam negeri sudah mampu memproduksi seluruh spesifikasi produk minimal yang dibutuhkan dalam kegiatan operasi Migas. Jumlah perusahaan industri penunjang Migas dalam negeri yang telah beroperasi dalam kegiatan operasi Migas nasional mencapai 2.883 perusahaan.

Terdiri dari 749 perusahaan jasa pemboran, inspeksi dan transportasi, 2.000 perusahaan jasa konsultan kegiatan operasi Migas serta 134 perusahaan yang memproduksi barang dan peralatan penunjang Migas seperti Wellhead, Christmastree, Chemical Pemboran, Pipa Salur, Rig, Platform, OCTGN, Pumping Unit, Valve, Ketel Uap, dan peralatan lainnya.

BERITA TERKAIT

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…

BERITA LAINNYA DI Industri

Tingkatkan Ekspor, 12 Industri Alsintan Diboyong ke Maroko

NERACA Meknes – Kementerian Perindustrian memfasilitasi sebanyak 12 industri alat dan mesin pertanian (alsintan) dalam negeri untuk ikut berpartisipasi pada ajang bergengsi Salon International de l'Agriculture…

Hadirkan Profesi Dunia Penerbangan - Traveloka Resmikan Flight Academy di KidZania Jakarta

Perkaya pengalaman inventori aktivitas wisata dan juga edukasi, Traveloka sebagai platform travel terdepan se-Asia Tenggar hadirkan wahana bermain edukatif di…

HBA dan HMA April 2024 Telah Ditetapkan

NERACA Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah resmi menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) untuk…