Kemendag: Minuman Beralkohol Hanya Dilarang Di Minimarket

NERACA

Jakarta – Direktur Jenderal Standarisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo menyatakan aturan pelarangan menjual minuman beralkohol yang mulai aktif pada 16 April 2015 hanya berlaku untuk minimarket. “Pemerintah tidak melarang menjual minuman beralkohol namun membatasi penjualannya. Jadi pelarangan menjual minuman beralkohol hanya berlaku di minimarket sementara di supermarket dan hypermarket masih diperbolehkan,” ungkap Widodo saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3).

Widodo beralasan bahwa pelarangan hanya berlaku di minimarket lantaran minimarket telah masuk ke daerah-daerah terpencil yang tidak bisa dimasuki oleh pusat perbelanjaan sekelas hypermarket atau supermarket. “Kalau di hypermarket dan supermarket masih boleh akan tetapi di minimarket sudah tidak boleh. Karena penetrasi mereka (minimarket) sudah masuk ke daerah terpencil sehingga dikhawatirkan memudahkan orang untuk mengkonsumsi minuman tersebut,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Institute and Public Policy, Taufan Hunneman menyambut baik langkah pemerintah yang melarang peredaran minuman keras (miras). “Penjualan minuman beralkohol haruslah di tempat yang mempunyai lisensi atau izin khusus, dan perlu adanya peraturan yang ketat,” kata Taufan.

Dengan larangan tersebut, maka anak dibawah umur tidak dapat mempunyai akses pembelian alkohol. Pemerintah, lanjut Taufan, perlu memberikan sanksi yang tegas berupa pencabutan izin usaha maupun denda yang besar jika pengelola ataupun pemilik minimarket tetap menjual minuman keras. “Pemerintah harus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memastikan peraturan ini efektif di tingkat pelaksanaannya," ujar mantan aktivis 98 ini.

Dengan pembatasan penjualan minuman beralkohol, kata Taufan, juga memberikan ruang kontrol yang efektif bagi pemerintah untuk menekan angka kriminalitas, dan merupakan langkah untuk menjaga masa depan generasi muda. “Jika ada penolakan dan penentangan dari pengusaha maka pengusaha yang menolak peraturan ini patut kita pertanyakan motif bernegaranya dan berbangsannya. Sebab ini menyangkut masa depan generasi muda,” tutupnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyambut positif kebijakan dari Kementerian Perdagangan yang telah melarang penjualan minuman keras (miras) di minimarket. MUI melihat kebijakan ini sangat positif untuk menjaga kemaslahatan generasi depan. “Saya mengapresiasi dan mendukung Peraturan Menteri Perdagangan No.6/2015 tentang pembatasan penjualan miras di bawah 5 persen di semua minimarket,” kata ketua MUI Pusat KH Amidhan.

Berdasarkan hasil temuan di lapangan, Amidhan kerap mendengar laporan jika kelompok usia anak-anak ternyata sering kali membeli miras itu di minimarket. Kondisi semacam itu, kata dia, sungguh memprihatinkan. “Bayangkan ketika mereka sudah sering membeli bir, ini bisa menimbulkan ketagihan. Pada akhirnya mereka hanya mencoba alkohol yang hanya lima persen maka setelah mereka dewasa, bisa saja meminum alkohol yang kadarnya lebih dari lima persen. Ini sungguh berbahaya buat generasi kita ke depan,” tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Amidhan juga menyesalkan adanya keberatan dari para pelaku usaha untuk menerapkan peraturan ini. Ia mengimbau agar para pelaku usaha tidak hanya memikirkan kepentingan ekonomi dan diri sendiri saja. “Tapi mari kita pikirkan juga nasib generasi muda kita,” katanya.

BERITA TERKAIT

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Pelaku Transhipment Dari Kapal Asing Ditangkap - CEGAH ILLEGAL FISHING

NERACA Tual – Kapal Pengawas Orca 06 milik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil mengamankan Kapal Pengangkut Ikan asal Indonesia yang…

Puluhan Ton Tuna Loin Beku Rutin Di Ekspor ke Vietnam

NERACA Morotai – Karantina Maluku Utara kembali memfasilitasi ekspor tuna loin beku sebanyak 25 ton tujuan Vietnam melalui Satuan Pelayanan…

Libur Lebaran Dorong Industri Parekraf dan UMKM

NERACA Jakarta – Tingginya pergerakan masyarakat saat momen mudik dan libur lebaran tahun ini memberikan dampak yang besar terhadap industri…