Kepemilikan Asing di Saham BUMN - OJK Tegaskan Investor Asing Bukan Ancaman

NERACA

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kepemilikan asing di saham emiten BUMN bukan merupakan suatu ancaman. Ketua Dewan komisioner OJK, Muliaman Darmansyah Hadad mengatakan ketika pemerintah memutuskan mendorong sebuah perusahaan BUMN melakukan penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), maka isu kepemilikan saham oleh pihak tertentu, termasuk investor asing, menjadi tidak relevan lagi untuk dibicarakan,”Kalau sahamnya diperdagangkan di pasar, siapa saja bisa beli, namanya juga dagang di pasar," katanya di Jakarta, kemarin.

Ditambahkan, hal yang terpenting dilakukan saat ini adalah mendorong sebanyak mungkin masyarakat Indonesia agar mau menjadi investor pasar modal nasional.,”Mari kita kuasai pasar modal sendiri, dimana semua pihak harus ikut serta dalam pendalaman pasar modal kita,” tutur Muliaman. 

Sementara Analis PT Anugerah Sekurindo Indah, Bertoni Rio mengungkapkan investor asing itu boleh memiliki saham-saham emiten BUMN, meski demikian mereka (investor asing) tidak bisa menguasai atau menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan BUMN,”Harusnya ada aturannya atau Undang-undangnya, kalau investor asing itu boleh punya saham perusahaan BUMN, namun mereka tidak boleh menjadi pemegang saham mayoritas di perusahaan BUMN tersebut," tegasnya. 

Sebelumnya Pakar Hukum Pasar Modal, Indra Safitri mengungkapkan tingginya kepemilikan asing di saham emiten BUMN tidak perlu dikhawatirkan, meskipun mayoritas saham publiknya dikuasai asing,”Selagi saham pemerintah di emiten BUMN masih diatas 50%, pengendalian sepenuhnya masih ditangan pemerintah. Jadi tidak perlu dikhawatirkan,"ungkapnya.

Berdasarkan UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, perusahaan yang dikatakan milik Asing atau perusahaan Asing yakni perusahaan yang masuk lewat direct investment, seperti Penanaman Modal Asing (PMA) secara langsung. Asal tahu saja, Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kardaya Warnika pernah bilang, pemerintah didesak untuk kembali membeli saham (buyback) PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) demi kepentingan nasional.

Dirinya beralasan, saat ini pemerintah menguasai saham PGN sebesar 57% dan sisanya 43% dimiliki publik. Dari komposisi saham publik, dia mengakui, dominasi kepemilikan asing dalam saham emiten berkode PGAS ini semakin meresahkan,”Saham publik PGN kebanyakan dimiliki swasta dan swastanya berasal dari asing, sehingga ada kemungkinan dikendalikan asing. Jadi lebih baik di buyback saja sahamnya," tegasnya. (bani)

BERITA TERKAIT

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Sentimen Bursa Asia Bawa IHSG Ke Zona Hijau

NERACA Jakarta – Mengakhiri perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI), Kamis (18/4) sore, indeks harga saham gabungan (IHSG) ditutup…

Anggarkan Capex Rp84 Miliar - MCAS Pacu Pertumbuhan Kendaraan Listrik

NERACA Jakarta – Kejar pertumbuhan bisnisnya, PT M Cash Integrasi Tbk (MCAS) akan memperkuat pasar kendaraan listrik (electric vehicle/EV), bisnis…

Sektor Perbankan Dominasi Pasar Penerbitan Obligasi

NERACA Jakarta -Industri keuangan, seperti sektor perbankan masih akan mendominasi pasar penerbitan obligasi korporasi tahun ini. Hal tersebut disampaikan Kepala…