Tarif Tol dan Kereta Api

 

Pemerintah sepertinya tidak mau tahu, yang penting tarif kereta api (KA) ekonomi terhitung mulai 1 April 2015 harus naik. Begitu juga tarif tol harus dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) 10% segera diberlakukan pada waktu yang sama. Padahal, sebagian besar rakyat sekarang hidup pas-pasan akibat daya beli melemah, lantas tidak usah naik KA atau tidak perlu menggunakan jalan tol, apakah jalan pintas mengeruk pendapatan negara harus demikian?

Pasalnya, kenaikan tarif KA Per 1 April 2015 mulai dikeluhkan banyak pihak. Karena masyarakat sangat kaget bukan kepalang. Ada yang paling mengejutkan yaitu kenaikan tarif KA ekonomi hampir mencapai 500%!.  Seperti KA KRD jurusan Kertosono-Surabaya dari yang semula Rp2.000, menjadi  Rp10.000. KA Dhoho jurusan Blitar -Surabaya dari  Rp 5500 menjadi Rp15.000.

"Kenaikan ini tidak wajar. Jangankan kenaikan 500 persen. Naik 10 persen saja juga tidak wajar." Tegas Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Said Utomo  kepada media elektronik, pekan lalu.

Bagaimanapun, pemerintah pernah menurunkan anggaran hampir Rp 80 miliar rupiah untuk perusahaan BUMN. Jika ingin menaikkan tarif KA, seharusnya harus membuktikan dulu dengan pembangunan infrastruktur yang ada. Sebab, jika langsung menaikkan tarif dengan dalih BBM naik dan sebagainya, tentu saja akan menimbulkan banyak pertanyaan.

Kenaikan harga seperti itu yang dianggap tidak  memperhatikan masyarakat, justru akan membuat masyarakat kelas bawah beralih menggunakan kendaraan pribadi roda dua yang berpotensi kemacetan serta kecelakaan. Padahal, kereta api merupakan alat transportasi massal untuk mengurangi kemacetan jalan.

Seperti diketahui,  mulai 1 April 2015, tarif kereta api (KA) ekonomi bersubsidi dari Pemerintah, baik KA jarak jauh ataupun KA lokal mengalami kenaikan. Kenaikan tarif KAI ini menunjuk pada perjanjian antara PT Kereta Api Indonesia (persero) dengan Dirjen Perkeretaapian No. HK.221/I/1/kKA-2015 tanggal 2 Januari 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO) Bidang Angkutan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Tahun Anggaran 2015.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro masih melihat ada kemungkinan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) jalan tol bisa mulai diterapkan 1 April 2015, meski Presiden Joko Widodo minta menunda dulu. 

"April merupakan salah satu masa rendah inflasi karena masa panen. Tapi kita lihat apakah ada kenaikan tarif yang lain pada waktu yang bersamaan," ujar Bambang kepada pers, Jumat (6/3).

Menurut Bambang, rencana penerapan PPN jalan tol dilandasi pertimbangan bahwa bisnis jalan tol kini sudah dianggap mature. Dia bilang, sejak jalan tol ada di Indonesia, maka ia sudah menjadi objek pajak. 

Namun waktu itu baru ada PT Jasa Marga Tbk satu-satunya operator dan belum ada pemain lain, maka melalui Surat Direktur Jenderal Pajak, pengenaan PPN jalan tol ditunda sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

Nah, menteri keuangan seharusnya melihat objek pajak PPN itu adalah operator jalan tol karena mereka menikmati keuntungan besar dari pengelolaan bisnis jalan bebas hambatan tersebut, bukan pengemudi (konsumen) yang kena beban tambahan PPN tersebut. Bukankah para operator jalan selama ini menikmati keuntungan dengan kenaikan tarif tol setiap 2 tahun sekali?

Pemerintah hendaknya menyadari bahwa membuat kebijakan kenaikan harga yang bersifat administered prices otomatis berdampak meningkatkan inflasi, dan menggerus daya beli rakyat!

BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…