Renegosiasi Kontrak Karya Tambang Lecehkan Negara

NERACA

Jakarta - Sejak UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) berlaku, pemerintah dituntut merenegosiasi kontrak karya (KK) pertambangan dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, bagi pengamat pertambangan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Lukman Malanuang, renegosiasi KK dan PKP2B justru melecehkan negara. Pasalnya, renegosiasi itu mensejajarkan posisi negara dengan perusahaan tambang.

 “Posisi negara harus lebih tinggi dari perusahaan tambang, jadi  KK dan PKP2B seharusnya langsung disesuaikan sesuai yang dikendaki oleh negara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 169 huruf B UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Butabara (UU Minerba),” kata Lukman, Jumat (6/3).

Lukman juga mengatakan, saat ini renegosiasi harus dihentikan karena tidak sesuai dengan UU Minerba. Menurutnya, UU Minerba hanya memberikan waktu selama 1 tahun pasca diberlakukannya pada 12 Januari 2009. Jadi, lanjut dia, setelah 12 Januari 2010, seharusnya renegosiasi yang dilakukan tersebut sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan amanat undang-undang. "Hasil renegosiasi tersebut juga patut dipertanyakan dari sisi legalitasnya karena sudah tidak berdasar hukum," ujar Lukman.

Sementara, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Energi Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar, menyayangkan polemik proses renegosiasi yang berlarut-larut dan tak kunjung selesai. Menurutnya, sampai saat ini, sudah 6 tahun lebih UU Minerba berlaku, baru 1 perusahaan dari 107 perusahaan pemegang KK dan PKP2B yang sudah tuntas renegosiasinya.

 “Pemerintah hanya berputar-putar pada kesepakatan MOU yang terus diperpanjang yang akhirnya menjadi proses yang transaksional," katanya.

Menurut Bisman, pemerintah harus jelas apakah bisa menyelesaikan renegosiasi ini dengan waktu yang secepatnya atau sudah menyerah dan menyatakan gagal. Oleh karena itu, kata dia, tata kelola pertambangan menurut UU Minerba sudah tidak lagi menggunakan sistem kontrak, tetapi dengan sistem izin yang lebih sesuai dengan amanat konstitusi UUD 1945, khususnya Pasal 33.

Sedangkan, Ketua Komisi VII DPR RI, Kardaya Warnika mengatakan proses renegosiasi kontrak karya pertambangan minelral dan batubara yang dilakukan pihak Pemerintah selama ini dinilai telah melanggar hukum."Dalam renegosiasi saran dari DPR jangan lakukan renegosiasi karena sudah melanggar hukum. Jangan coba-coba nanti dibawa ke prapradilan dan akhirnya pra sejahtera," kata dia.

Pemurnian mineral di dalam negeri (smelter) perihal tujuan pengelolaan minerba ada beberapa hal yang harus dipenuhi terlebih dahulu."Kegiatannya harus berdaya guna dan bersaing perlu kita sadari pertambangan sumber daya alam yang tidak terbarukan, kalau tidak terbarukan beda antara negara dan perusahaan, yang ada pengurasan kekayaan alam oleh negara. Itu kerugian negara," ujar Kardaya.

Selain itu, lanjut Kardaya, dalam hal meningkatkan kemampuan nasional dari sejak dahulu hingga saat ini tetap tidak bisa berbuat apa-apa di sektor minerba, jika tidak sesuai dengan UU yang dimaksud, maka hal tersebut bisa dilakukan pemberhentian."Saya lihat UU Minerba, lalu undang-undang itu saya nilai ada harapan Vs kenyataannya. Kalau mau perbaiki harus start hakikinya kegiatan pertambangan yang berkait investasi jangka panjang yang memerlukan dana besar tidak ada hal dam-daman," cetusnya.

Sementara menurut Pengamat Energi, Marwan Batubara menganggap proses renegosiasi kontrak karya pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan Pemerintah tidak tepat lantaran telah melanggar pasal 169 undang-undang Minerba."Renegoisiasi istilah ini pun kita masih menganggap kurang tepat karena menurut pasal 169 UU minerba bahwa seluruh kontrak karya yang masih berlaku harus menyesuaikan diri dengan ketentuan yang ada di UU," kata dia.

Oleh karena itu, dia mempertanyakan kinerja pemerintah yang sama sekali tak mengerti akan hal tersebut. Menurut Marwan, dalam hal tersebut pengajuan syarat perpanjangan kontrak Freeport yang dilakukan Kementerian ESDM dalam draf amandemen kontrak pertambangan antara pemerintah bersama PT Freeport Indonesia tak pernah sama sekali dijalankan. mohar

BERITA TERKAIT

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MENAKER IDA FAUZIYAH: - Kaji Regulasi Perlindungan Ojol dan Kurir

Jakarta-Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengkaji regulasi tentang perlindungan bagi ojek online (ojol) hingga kurir paket, termasuk mencakup pemberian tunjangan…

TRANSISI EBT: - Sejumlah Negara di Asteng Alami Kemunduran

Jakarta-Inflasi hijau (greenflation) menyebabkan sejumlah negara di Asia Tenggara (Asteng), termasuk Indonesia, Malaysia, dan Vietnam mengalami kemunduran dalam transisi energi…

RENCANA KENAIKAN PPN 12 PERSEN PADA 2025: - Presiden Jokowi akan Pertimbangkan Kembali

Jakarta-Presiden Jokowi disebut-sebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025. Sebelumnya, Ketua Umum…