Berantas Mafia Anggaran!

Meski upaya pemberantasan korupsi terus digalakkan, perilaku korup bukannya semakin surut, sebaliknya kian menjadi-jadi di negeri ini. Temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menarik, adalah terbongkarnya kasus suap terkait APBN di beberapa kementerian melibatkan sejumlah oknum pejabat pemerintah. KPK juga sekarang lagi menyelidiki persoalan RAPBD DKI Jakarta yang ramai belakangan ini.

Kita melihat perumusan dan kebijakan anggaran bukan hanya wewenang DPR, namun juga Kemenkeu. Bahkan, Kemenkeu yang memiliki otoritas besar mengalokasikan penggunaan anggaran kementerian dan lembaga negara. Di sisi lain, mafia anggaran di Banggar DPR “bermain” untuk partainya dan kepentingan pribadinya sebagai seorang politikus. Pola seperti ini juga ditengarai terjadi di DPRD.

Namun perlu pembuktian lebih lanjut, apakah benar mafia anggaran selalu bekerja untuk atasannya atau jangan-jangan mereka bekerja untuk memperkaya diri sendiri, dan melempar tanggung jawabnya kepada atasannya. Hal ini tentu dapat dirunut dari tahapan dalam penyusunan anggaran.

Melihat proses  tahapan dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seperti diatur PP No 21/2004 tentang penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga (RKA-KL). Tahap pertama, siklus penyusunan APBN dimulai dari Kemenkeu dan Bappenas yang melakukan penyusunan dan perencanaan besaran pagu indikatif baik anggaran K/L maupun non-K/L.

Proses perencanaan penganggaran APBN dimulai dengan melakukan monitoring kegiatan tahun berjalan yang digunakan sebagai angka dasar bagi perencanaan tahun selanjutnya, dan perencanaan jangka menengah. Dalam tahap ini kemungkinan mafia anggaran mulai beroperasi kecil, karena proyek-proyek APBN belum dibahas.

Lalu pada tahap kedua, setelah pagu indikatif ditetapkan, K/L menyusun rencana kerja. Penyusunan rancangan rencana kerja ini berpedoman pada rencana kerja pemerintah, rencana strategis K/L, dan pagu indikatif. Dengan keterbatasan sumber daya yang tersedia, K/L harus menyusun program dan kegiatan berdasarkan prioritas. K/L menyusun rencana kerja secara berjenjang sampai pada tingkat satuan kerja, sehingga masing-masing satuan kerja dapat menentukan kegiatan yang akan dilaksanakan disertai indikator kinerja atas keluaran yang akan dihasilkan.

Tahap ketiga, pemerintah menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya ke DPR. Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, pemerintah bersama-sama DPR membahas kebijakan umum dan prioritas anggaran. Melalui hasil pembahasan kebijakan umum dan prioritas anggaran serta mempertimbangkan indikator kerangka ekonomi makro, Menkeu menetapkan SE tentang pagu sementara yang kemudian digunakan K/L untuk menyusun RKA-KL. Nah, pada tahapan kedua dan ketiga ini ada kemungkinan mafia anggaran mulai bekerja dengan cara menawarkan kegiatan yang menjadi prioritas kepada para pengusaha dengan mengharapkan sejumlah imbalan.

Pada tahapan terakhir, RKA yang disusun K/L disampaikan dan dibahas dengan DPR. Hasilnya disampaikan kepada Menkeu dan Bappenas. Setelah dilakukan telaah oleh mereka,  pemerintah mengajukan nota keuangan dan RAPBN beserta RUU APBN dan himpunan RKA-K/L kepada DPR untuk dibahas bersama guna memperoleh persetujuan. Tahap inilah kemungkinan besar para mafia anggaran kembali bekerja keras mendekati Banggar DPR untuk menggolkan kegiatan yang sudah dirancang dengan para pengusaha.

Berdasarkan tahapan tersebut, kemungkinan ada benarnya, bahwa mafia anggaran bukan hanya diduga di Banggar DPR, tetapi juga di lingkungan Kemenkeu. Tetapi indikasi Menkeu mengetahui praktik mafia anggaran sangat kecil, mengingat peran DPR dalam menentukan penggunaan pos anggaran dalam proses pembahasan anggaran, jauh lebih besar. Dengan kekuasaannya yang semakin besar ini, DPR kemungkinan besar bisa menyalahgunakan kewenangannya. Sama halnya seperti proses anggaran di daerah melalui DPRD

KPK yang bekerja sama dengan BPKP maupun BPK tentunya akan menelisik sejauh mana penyimpangan dugaan korupsi melalui pos-pos di dalam APBN atau APBD yang dianggap rawan disusupi dana “siluman” berasal dari oknum SKPD bekerja sama dengan oknum DPRD, sehingga muncul anggaran yang mencurigakan melalui E-Budgetting. Kalau DPR atau DPRD memang sudah  bekerja dengan benar, kenapa harus takut dengan KPK?

 

 

 

BERITA TERKAIT

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

Persatuan dan Kesatuan

Pasca Pemilihan umum (Pemilu) 2024, penting bagi kita semua untuk memahami dan menjaga persatuan serta kesatuan sebagai pondasi utama kestabilan…