Khawatir Kepemilikan Asing - Saham Pemerintah di PGN Masih Terkendali

NERACA

Jakarta - Pakar Hukum Pasar Modal, Indra Safitri mengungkapkan, tingginya kepemilikan asing di saham emiten BUMN tidak perlu dikhawatirkan, meskipun mayoritas saham publiknya dikuasai asing. Menurutnya, selagi saham pemerintah di emiten BUMN masih diatas 50%, pengendalian sepenuhnya masih ditangan pemerinta,”Apalagi saham emiten BUMN tersebut masih dikendalikan pemerintah dengan porsi diatas 50%. Jadi tidak perlu dikhawatirkan," kata Indra di Jakarta, Kamis (5/3).

Selain itu lanjutnya, meski kepemilikan saham publik emiten BUMN dikuasai asing, tidak bisa serta merta emiten BUMN tersebut dikatakan sebagai perusahaan Asing ataupun sudah bukan BUMN lagi. Karena berdasarkan UU no 25 tahun 2007 tentang penanaman modal, perusahaan yang dikatakan milik Asing atau perusahaan Asing yakni perusahaan yang masuk lewat direct investment, seperti PMA atau penanaman modal asing secara langsung.

Misalkan contoh kasus, PT PGN Persero Tbk saham publiknya dikuasai asing, namun prosentase mayoritas saham masih dipegang pemerintah diatas 50%, bukan berarti PGN bisa dikatakan bukan lagi BUMN atau perusahaan asing. PGN tetaplah BUMN dengan saham pengendali yakni pemerintah,”Jadi wajar dan ga ada masalah, ada asing di saham emiten BUMN. Karena sifatnya indirect investmen (penanaman modal tidak langsung atau portofolio)," jelasnya.

Sementara itu Sementara itu Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI) Franky Welirang mengungkapkan BUMN yang sudah masuk bursa tidak bisa menolak sahamnya untuk dibeli investor, dimana dalam kondisi di bursa Indonesia, investornya berasal dari swasta dan ada pula pemodal asing,”Sangat tidak masuk akal kalau melarang pemodal asing membeli saham BUMN, sementara pemerintah justru mendorong pemain asing masuk ke Indonesia,”tuturnya.

Menurut Franky, seharusnya perusahaan-perusaahan BUMN harus didorong untuk mencatatkan sahamnya di BEI demi keterbukaan informasi. Hal ini sekaligus membantah pernyataan Komisi VII DPR RI Kardaya Warnika yang menilai PT PGN Persero Tbk bukan sebagai BUMN, karena PGN telah menjadi perusahaan terbuka dan sahamnya sudah dimiliki investor swasta, bahkan swasta asing. (bani)

BERITA TERKAIT

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…

BERITA LAINNYA DI Bursa Saham

Metropolitan Land Raih Marketing Sales Rp438 Miliar

NERACA Jakarta – Emiten properti, PT Metropolitan Land Tbk (MTLA) atau Metland membukukan marketing sales hingga kuartal I-2024 sebesar Rp…

Hartadinata Tebar Dividen Final Rp15 Per Saham

Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) PT Hartadinata Abadi Tbk. (HRTA) akan memberikan dividen final tahun buku 2023 sebesar Rp15…

Kenaikan BI-Rate Positif Bagi Pasar Modal

NERACA Jakarta  - Ekonom keuangan dan praktisi pasar modal, Hans Kwee menyampaikan kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI-Rate…