Presiden Instruksikan Tunda Pajak Tol

NERACA

Jakarta - Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat serta Kementerian Keuangan untuk menunda waktu pemberlakuan pembebanan pajak pertambahan nilai (PPn) jalan tol sebesar 10% yang sedianya mulai berlaku 1 April 2015. Meskipun Kepala Negara tidak mempermasalahkan pembebanan tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimoeljono mengungkapkan, walaupun PPn jalan tol masuk kriteria wajib Pajak (WP) tetapi Presiden meminta agar penerapannya dipertimbangkan dari sisi waktu atau timing.

“Memang sebentar lagi mau dikenakan (PPn) namun Presiden mengingatkan supaya dipertimbangkan lagi. Ini berhubungan dengan kenaikan lainnya, yaitu gas Elpiji 12 kilogram, beras dan sebentar lagi tarif dasar listrik (TDL),” kata Basuki, usai Rapat Paripurna Kabinet di Istana Negara, Jakarta, Rabu (4/3).

Selain pembebanan PPn, Basuki menambahkan pada tahun ini juga akan ada rencana kenaikan tarif tol di mana sesuai Undang-undang Nomor 38 / 2004 kenaikannya setiap dua tahun sekali. Dia pun mengusulkan agar pemberlakuan PPn dilakukan bersamaan dengan kenaikan tarif tol. "Bisa tidaknya timing nanti pasti disesuaikan. Apakah saat kenaikan tarif tol berbarengan dengan pengenaan PPn,” tambahnya.

Ekonomi lesu

Pada kesempatan berbeda, Guru Besar Ekonomi Universitas Padjajaran, Ina Primiana menilai, langkah pemerintah untuk menarik pajak tol adalah langkah yang tidak tepat. Hal ini mengingat di saat ekonomi domestik sedang lesu lantaran naik turunnya harga BBM dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik.

“Kalau kebijakan ini digulirkan otomatis semua akan ikut naik, daya beli bisa turun dan inflasi bakal ikut naik. Momennya saat ini tidak tepat makanya perlu ada penundaan menunggu situasi ekonomi membaik,” katanya.

Ina berpendapat jika aturan diberlakukan maka yang paling kena dampaknya adalah industri terutama logistik. Karena biaya tertinggi dari logisitik bisa lebih dari 50% adalah transportasi, jika ini diberlakukan ongkos logistik akan bertambah naik, dan yang teparah dampaknya pada harga-harga terutama kebutuhan pokok dan masyrakat bisa tercekik, terutama untuk kalangan bawah.

“Mobil pribadi mungkin tidak masalah (dikenakan pajak tol). Tapi kalau mobil angkutan barang itu yang bakal menjadi masalah besar,” kata Ina mengingatkan. Meskipun Kementerian Keuangan tengah mengejar target pajak yang tinggi, namun jika mengejarnya dari jalan tol sangatlah tidak pantas.

Mengingat seperti di Malaysia saja, jalan tol kalau sudah BEP atau break even point (balik modal), maka jalan bebas hambatan tersebut gratis. “Nah, di sini (Indonesia) jalan tol justru terus naik. Saya rasa ini kebijakan aneh. Harusnya bukan menarik (pajak) dari jalan tol,” tandasnya.

Harus Dibatalkan

Sementara Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menegaskan agar pemerintah kebijakan pemberlakuan PPn untuk jalan tol harus dibatalkan karena pelayanan operator jalan bebas hambatan itu selama ini masih buruk.

"Operator jalan tol belum mampu memenuhi standar pelayanan minimal. Kecepatan rata-rata di jalan tol makin menurun, antrean di loket makin mengular," kata Tulus. Dia mengatakan bahwa infrastruktur tol juga masih buruk karena banyaknya jalan yang berlubang.

Hal-hal tersebut, menurut dia, membuat kebijakan pemberlakukan pajak tol menjadi tidak tepat. Selain itu, Tulus menambahkan pengenaan pajak atas jalan tol juga akan berdampak pada penaikan biaya logistik.

Pada akhirnya, hal itu akan berdampak pada konsumen karena akan membuat kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok. "Pajak Pertambahan Nilai pada jalan tol justru kontraproduktif terhadap kebijakan pemerintah yang ingin mengurangi biaya logistik," pungkasnya. [agus]

BERITA TERKAIT

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global

UU DKJ, Masa Depan Jakarta Dijadikan Pusat Perdagangan Global NERACA Jakarta - Lahirnya undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ)…

Pemerintah akan Bentuk Tim Proyek Kereta Cepat Jakarta " Surabaya

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan segera membentuk tim untuk proyek kereta…

Surplus Neraca Perdagangan Terus Berlanjut

  NERACA Jakarta – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Maret 2024, Indonesia kembali surplus sebesar 4,47 miliar dolar AS,…