Rumah dan Apartemen Bakal Kena Pajak

NERACA

Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan terus mencari cara memperluas target pengenaan pajak seiring dengan tingginya target yang harus dicapai tahun ini. Beberapa wacana sempat dilontarkan mulai dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) untuk pengguna tol, pajak barang mewah seperti sepatu atau tas, sampai rencana mengenakan pajak untuk penjahit dan desainer.

Salah satunya juga soal rencana penerapan PPh untuk sektor properti, seperti apartemen dan rumah. Namun pengenaan pajak properti masih dalam kajian. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara menyatakan, pihaknya bersama Realestat Indonesia (REI) masih melakukan kajian sebelum menentukan PPh untuk properti. Pengembang meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan ini.

Alasannya bisa berdampak buruk terhadap keberlangsungan bisnis properti hunian kelas menengah di Indonesia. "Masih didiskusikan," kata Suansil di Jakarta, Kamis (5/3). Dia menjelaskan, selama ini pajak hanya dikenakan mempertimbangkan luas bangunan. Nantinya direncanakan akan memperhitungkan keseluruhan bangunan, termasuk harga.

"Jadi selama ini pakai luas, dan kami ingin lebih baik pakai harga dan luas. Karena kalau luas saja, biar kecil jika dilapisi emas, harganya mahal juga," ujarnya. Untuk diketahui bersama, pemerintah merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 253/PMK.03/2008, yang mengatur tentang Wajib Pajak Badan Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan (PPh) dari Pembeli Atas Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah. Salah satu daftar perluasan objek pemungutan PPh barang sangat mewah ini yang masuk pasal 22, di antaranya sektor properti.

Pertama, Rumah beserta tanah, semula dalam aturan ditetapkan PPh untuk harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar dan luas bangunan lebih dari 500 meter persegi, kini menjadi lebih dari Rp 2 miliar dengan luas bangunan lebih dari 400 meter persegi.

Dan kedua Apartemen, kondominium dan sejenisnya, dari patokan harga jual atau pengalihan lebih dari Rp 10 miliar atau luas bangunan 400 meter persegi, diusulkan penurunan harga jual menjadi Rp 2 miliar atau luas bangunan lebih dari 350 meter persegi. Pemerintah menargetkan penerimaan perpajakan sebesar Rp1.484,6 triliun dalam RAPBN-Perubahan 2015 atau lebih tinggi Rp104,6 triliun dari perkiraan angka penerimaan perpajakan dalam APBN sebesar Rp1.380 triliun. 

"Kami memerlukan upaya khusus dan dukungan optimal untuk mencapai target penerimaan 2015," kata Menteri Keuangan, Bambang PS Brodjonegoro. Dia menyatakan, sejumlah langkah perbaikan di sektor pajak yang akan dilakukan pemerintah untuk mewujudkan pencapaian tersebut adalah melakukan reformasi birokrasi dan perubahan struktur organisasi serta perbaikan administrasi perpajakan melalui e-tax invoice dan pencegahan transfer pricing.

Selain itu, adanya peningkatan penegakkan hukum, perbaikan regulasi (intensifikasi) terkait PPh, PPN dan PPnBM, esktensifikasi wajib pajak baru, optimalisasi kepabeanan dan cukai, serta perbaikan mekanisme fasilitas penundaan pembayaran cukai.

Pajak nonmigas yang terdiri atas PPh dan PPN ditargetkan meningkat Rp125,6 triliun dari APBN 2015, dengan kenaikan PPh nonmigas Rp74,1 triliun, dari sebelumnya Rp555,7 triliun menjadi Rp629,8 triliun dan kenaikan PPN Rp51,5 triliun dari sebelumnya Rp525 triliun menjadi Rp576,5 triliun. Namun, untuk PPh migas diproyeksikan turun Rp37,8 triliun, dari sebelumnya dalam APBN Rp88,7 triliun menjadi Rp50,9 triliun, yang disebabkan oleh turunnya lifting minyak dan perubahan asumsi makro harga ICP minyak dan nilai kurs rupiah. [agus]

BERITA TERKAIT

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jokowi Resmikan Sejumlah Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita

Jokowi Resmikan Sejumlah Pembangunan Infrastruktur di Sulawesi Tengah Pasca  Bencana, Termasuk Huntap yang Dibangun Waskita NERACA Jakarta - Jokowi Resmikan…

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…