Aturan Main Berubah - KUR Kembali Dikucurkan dengan Target Jutaan Debitur

NERACA

Meski belakangan ini kualitas kredit sempat buruk, pemerintah tidak menghentikan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk selamanya. Setelah lama menimbang, akhirnya pemerintah memutuskan untuk kembali melaksanakan program tersebut mulai 10 Maret 2015, menyasar dua juta debitur dengan pagu atau plafon pinjaman hingga Rp20 triliun sepanjang tahun ini.

Namun demikian, lantaran kualitas buruk terhadap praktik penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), jumlah bank penyalur KUR dipangkas oleh pemerintah. Dari yang sebelumnya tujuh bank umum dan 26 Bank Pembangunan Daerah (BPD), kini hanya tiga bank yang diperkenankan untuk melaksanakan program tersebut. Hal ini dilakukan untuk menekan tingkat kredit bermasalah yang menembus angka psikologis.

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Braman Setyo mengatakan, setelah dihentikan sementara dan dievaluasi pelaksanaannya, maka program KUR diputuskan untuk dilanjutkan kembali dengan sejumlah evaluasi.

"KUR akan lanjut mulai bulan ini dengan bank pelaksana tiga yakni BRI, Bank Mandiri, dan BNI," kata dia di Jakarta baru-baru ini.

Selain menciutkan jumlah bank penyalur, sambung Braman, pemerintah juga membuat sejumlah perubahan aturan main. Tingkat suku bunga KUR juga dipangkas untuk kredit mikro sebesar 21%.

“Tahun lalu, tingkat suku bunga KUR untuk kredit mikro sebesar 22% per tahun. Sekarang 21%,” ujar dia

Pemerintah menargetkan KUR bisa menyasar dua juta debitur di seluruh pelosok Tanah Air dengan plafon kredit mencapai Rp20 triliun. Dalam pelaksanaannya KUR akan melibatkan semua kementerian teknis, pemerintah kabupaten-kota, serta perbankan. Sementara perusahaan penjaminan kredit memegang peran sebagai asesor yang berarti sebagai ujung tombak dalam seleksi calon debitur.

Tahun ini, program KUR dikhususkan bagi jenis kredit mikro atau maksimal pinjaman Rp25 juta.

"Bila debitur meminjam Rp15 juta maka kredit tidak diperlukan agunan dan bila meminjam lebih dari itu maka akan dikenakan agunan tambahan," kata dia.

Kementerian Koperasi dan UKM, lanjut dia, akan memegang fungsi sebagai pengelola data base KUR bersama dengan Kementerian Keuangan. Penyaluran KUR sendiri diatur oleh pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 135/PMK.05/2008 tentang Fasilitas Penjaminan Kredit Usaha Rakyat yang telah diubah dengan PMK No. 10/PMK.05/2009

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…