Menghadapi Pasar Bebas - Pemerintah Genjot KUR Untuk UMKM

Tahun 2015,  Indonesia akan memasuki era globalisasi, yakni  Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) dan Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). UMKM adalah satu benteng pertahanan ekonomi nasional. Bila tidak diperhatikan secara serius, maka tumbuhan ekonomi nasional akan rapuh. Dalam hal ini perlunya perhatian khusus untuk para UKM terutama masalah pemodalan.

NERACA


Hal ini tentu menjadi tantangan berat UMKM yang bergerak dalam kegiatan produksi. Sebagaimana data BPS tahun 2010 mengemukakan, hampir sebagian besar sekitar 78%, UMKM industri manufaktur mengalami kesulitan usaha untuk memperoleh bahan baku, pemasaran dan permodalan. 

Dengan demikian, dari sisi akses terhadap kredit, terdapat sekitar 40% yang tergolong financially excluded (tidak tersentuh jasa keuangan). Pada APEC 2013 kemaren, Indonesia berhasil menggolkan agenda pembahasan penguatan UMKM, sebagai prioritas dalam KTT APEC.

Harus diakui, hambatan utama UMKM dalam mengakses kredit dari lembaga pembiayaan formal adalah ketiadaan atau ketidaklengkapan dokumen untuk pengajuan pinjaman. Sedangkan ketiadaan agunan hanya menjadi hambatan kedua. 

“Masih ada keragu-raguan dalam penyaluran kredit ke segmen UMKM, utamanya terkait dengan profil risiko calon debitur UMKM. Bank sentral sendiri telah mengeluarkan aturan minimal penyaluran kredit ke segmen UMKM sebesar 20% dari total kredit. Aturan ini akan diterapkan secara bertahap, dan mulai dilihat porsinya minimal 5% dari total kredit pada 2015, 10% pada 2016, 15% pada 2017, sebelum akhirnya harus paling sedikit 20% pada 2018,” kata wakil komisi XI DPR, Gus Irawan Pasaribu, Rabu (04/03/2015).

Dengan hal ini, Gus mengatakan, Pemerintah menetapkan, mulai Januari 2015 plafon atau batas maksimal peminjaman kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp 25 juta.

“Ini salah satu langkah untuk meningkatkan pemodalan UMKM dan menarik minat investor untuk bersaing ketat dengan industry dalam negeri,” katanya.

Penetapan tersebut merupakan upaya pemerintah mengurangi rasio kredit bermasalah(non performing loan/NPL).

 

"Peminjaman di atas Rp 25 juta tidak digolongkan sebagai KUR," ujar Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Anak Agung Gusti Ngurah Puspayoga seusai Rapar Koordinasi (Rakor) KUR di Jakarta.

Dia mengatakan, NPL KUR saat ini sebesar 4,2 persen yang mayoritas disumbangkan peminjaman di atas Rp 20 juta. Saat ini, penyaluran KUR dinilai banyak dimanfaatkan kalangan mampu. Untuk itu, diputuskan batas maksimal peminjaman KUR sebesar Rp 25 juta. Ke depan, ujar Gusti, tidak ada lagi peminjaman KUR hingga Rp 500 juta. Sebaliknya, jika ada debitor yang ingin meminjam uang di atas Rp 25 juta dapat mengajukan pinjaman ke bank komersial. “Kalau sekarang kan KUR tidak membumi. Ada debitor yang meminjam Rp 20-Rp 500 juta,” kata dia.

Dengan plafon tersebut, dia beharap, pertumbuhan KUR tahun depan akan semakin meningkat. Pasalnya, KUR semakin membumi sehingga banyak masyarakat yang dapat memanfaatkan KUR. “Sekarang kan target penyaluran KUR per tahun itu Rp 37 triliun. Ke depan naik lagi, kalau bisa double karena batas maksimal plafonnya sudah sebesar Rp 25 juta. Selain itu, NPL KUR juga diharapkan turun tahun 2015,” tutur dia.

Terkait pembatasan plafon, Gusti mengatakan, debitor yang sudah terlanjur menerima pinjaman KUR lebih dari Rp 25 juta akan tetap berjalan dan membayar seperti biasa ke bank. Namun untuk peminjam baru tidak diperbolehkan. “Kalau yang sudah dapat duit (pinjaman KUR), tinggal bayar. Tetapi, dia tidak bisa nambah (pinjaman),” ujar dia.

Gusti mengatakan, nantinya bank penyalur KUR akan memberikan pedampingan kepada debitornya, termasuk masalah administrasi. Bagi bank-bank penyalur KUR dengan NPL tinggi akan dievaluasi kembali. “Secara teknis ini (batas maksimal NPL bank yang boleh menyalurkan KUR), akan dikaji lagi. Apakah di atas 5 persen atau 6 persen? Masih akan dikaji,” jelas dia.

Sementara untuk bunga Gusti memaparkan, belum diputuskan apakah tetap 22 persen atau diubah. “Masalah bunga akan dievaluasi. Cuma tadi ada pemikiran mengenai pengadaan punishand reward untuk debitor,” papar dia.

 

Terpisah, Direktur Utama PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero) Tbk (Askrindo) Antonius Chandra S Napitupulu menilai, bank penyalur KUR dengan NPL tinggi sebaiknya tidak ekspansif. Bank-bank tersebut sebaiknya memperbaiki diri dan memilih menyalurkan kredit di sektor lain. “Ada KUR atau tidak, sebaiknya bank dengan NPL KUR yang tinggi itu kurangin ekspansinya,” ujar dia.

Mengenai pengembalian sifat KUR pada mikro, Antonius sependapat. Namun ia mengingatkan, untuk kredit mikro memerlukan jaringan kuat. “Selain itu, integrasi antara sektor keuangan dan sektor riil diperlukan, jangan jalan sendiri-sendiri. Itu tidak bisa,” tegas dia.

 

BERITA TERKAIT

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…

BERITA LAINNYA DI Peluang Usaha

Di Tengah Ancaman Boikot, Danone Terus Disoal

Nama perusahaan multinasional asal Prancis, Danone terus bikin geger. Danone dan banyak perusahaan multinasional lainnya  dikecam di seluruh dunia karena aktif…

Khong Guan Luncurkan Biscuits House di KidZania

Memperkenalkan lebih dekat lagi biskuit Khong Guan kepada anak-anak sejak dini sebagai biscuit legendaris di Indonesia, Khong Guan Group Indonesia…

KUR, Energi Baru Bagi UKM di Sulsel

Semangat kewirausahaan tampaknya semakin membara di Sulawesi Selatan. Tengok saja, berdasarkan data yang dimiliki Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sulsel,…