TARIF TOL DIKENAKAN PAJAK - Pemerintah Dorong Harga-harga Naik Tinggi

Jakarta – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo memastikan per 1 April 2015, pengguna jasa jalan tol akan dipungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% saat membayar di pintu tol. Namun begitu, rencana tersebut dinilai hanya mendatangkan mudharat ketimbang manfaatnya. Terlebih saat ini konsumen Indonesia sedang diterpa banyak kenaikan mulai dari harga Bahan Bakar Minyak (BBM), harga elpiji, listrik, dan tarif tol. Karena dengan kenaikan tarif tol membuat pengusaha menaikan harga produknya sehingga bisa mendorong laju inflasi.

NERACA

Pengamat Ekonomi Universitas Padjajaran Ina Primiana menilai langkah pemerintah untuk menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen pada jalan tol, langkah yang tidak tepat. Mengingat disaat ekonomi domestik sedang lesu lantaran naik turunnya harga BBM dan kenaikan harga kebutuhan pokok yang terus merangkak naik. “Kalau kebijakan ini digulirkan otomatis semua akan ikut naik, daya beli bisa turun, inflasi bakal ikut naik. Momennya saat ini tidak tepat, makanya perlu ada penundaan menunggu situasi ekonomi membaik,” katanya, saat dihubungi Neraca, Rabu (4/3).

Ina berpendapat jika aturan diberlakukan maka yang paling kena dampaknya adalah industri terutama logistik. Karena biaya tertinggi dari logisitik bisa lebih dari 50% adalah transportasi, jika ini diberlakukan ongkos logistik akan bertambah naik, dan yang teparah dampaknya pada harga-harga terutama kebutuhan pokok dan masyrakat bisa “tercekik” terutama untuk kalangan bawah. “Meski di jalan tol, kalau diberlakukannya untuk mobil pribadi tidak masalah. Kalau untuk mobil angkutan barang, itu yang jadi masalah besar,” ujarnya.

Meski pemerintah, terutama Kementrian Keuangan tengah mengejar target pajak yang tinggi. Tapi menurut Ina, kalau mengejarnya dari tol sangatlah tidak pantas. Mengingat seperti di negara lain, contoh Malaysia saja, jalan tol kalau sudah BEP maka jalan itu gratis. Nah disini jalan tol malah terus naik. “Saya rasa ini kebijakan aneh, meski pemerintah sedang mengejar target pajak tinggi, tapi harusnya bukan menarik dari jalan tol,” tandasnya.

Selain itu juga, Ina menilai adanya kebijakan ini bukti ketidak harmonisan lintas Kementrian. Di lain sisi, sambung dia, Kementrian Perindustrian ingin banyak memberikan insentif untuk mendorong pertumbuhan industri, tapi disisi lain menarik dana dari industri. Harapannya kedepan dalam mengambil kebijakan ada kordinasi antar Kementrian/Lembaga. “Kebijakan ini jelas selain masyarakat yang kena imbasnya karena kebutuhan akan semakin naik, tapi juga industri kena imbasnya. Jika ingin mengejar pertumbuhan tinggi, dan ekonomi yang lebih baik. Harusnya ada sinergitas antar Kementrian, dan buang ego sektoral,” tukasnya

Dihubungi terpisah, Pengamat Ekonomi Universitas Indonesia (UI), Eugenia Mardanugraha mengatakan dengan diterbitkannya aturan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen untuk jalan tol akan bisa memicu inflasi semakin tinggi, dikarenakan bersamaan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti beras. Seharusnya pemerintah mengkaji ulang aturan ini sehingga tidak akan membebankan perekonomian masyarakat Indonesia. “Sektor pajak memang perlu ditingkatkan dengan cara menaikkan PPN jalan tol, namun timingnya tidak tepat terkait dengan beberapa komoditas masyarakat sedang naik sehingga memperburuk perekonomian Indonesia,” kata dia.

Menurut dia, kondisi perekonomian Indonesia yang masih memburuk dengan mengalami tingkat inflasi yang tinggi dan nilai tukar rupiah maka aturan PPN jalan tol ini tidak tepat dilaksanakan. Dengan adanya aturan PPN jalan tol ini akan memicu ongkos atau tarif transportasi akan ikut naik sehingga membebani masyarakat. “Bahkan pelaku usaha akan mendapatkan dampaknya yang kurang baik dengan tingginya nilai ditribusi barang sehingga hal ini bisa memicu kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, kemudian secara otomatis melemahkan daya beli masyarakat,” ujar Eugenia.

Eugenia menambahkan pemerintah seharusnya memberdayakan objek pajak yang sudah ada dan ditingkatkan kembali sektor penerimaannya dan tidak membuat objek pajak yang baru sepertiu aturan PPN jalan tol. Objek pajak jalan tol ini belum tentu efektif dikarenakan belum jelas penyalurannya kepada pemerintah. “Mekanisme penyaluran pajak dari jasa marga ke pemerintah belum jelas dan pungutan pajak ini dinilai belum efektif meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia,” lanjut dia.

Pengamat Transportasi Darmaningtyas mengatakan pengenaan pajak tol yang akan diberlakukan pada 1 April 2015 dinilai sebagai tindakan pemerintah yang tidak konsisten. Pasalnya jika Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen diterapkan akan mempengaruhi naiknya tarif angkutan antar kota dan biaya angkut barang (logistik). "Kalau tidak ada tarif khusus untuk angkutan umum termasuk barang-barang tentu akan mempengaruhi," ungkapnya.

Lebih lanjut dia mengatakan kebijakan pajak tol ini sangat kontradiksi dengan tujuan pemerintah untuk menekan biaya logistik."Ini kontradiksi dengan pemerintah lain yang ingin menekan biaya logistik, pemerintah tidak konsisten, di satu sisi ingin menurunkan biaya logistik tapi satu sisi kebijakannya menambah beban logistik, kira-kira mana yang mau dianut. Saya nilai aneh penerapan PPN 10% terhadap tarif tol. Hal itu kan sama saja kenaikan tarif terselubung, cuma istilahnya saja yang disebut pajak,” tandas Darmaningtyas.

Ongkos Logistik Naik

Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres, Pos, dan Logistik Indonesia (Asperindo) M Kadrial mengatakan pihaknya akan melakukan penyesuaian tarif. Itu artinya akan ada kenaikan terhadap ongkos logistik. “Mau tidak mau akan menyesuaikan tarifnya,” jelas Kadrial lewat sambungan telepon.

Kadrial menilai rencana tersebut terlihat kontraproduktif dengan rencana Presiden Joko Widodo yang ingin menurunkan biaya logistik seminimal mungkin. “Inikan jadi tidak sejalan antara Presiden dengan para menterinya. Presiden Jokowi ingin agar biaya logistik bisa turun akan tetapi dengan rencana kenaikan tarif tol tersebut bisa membuat ongkos logistik jadi semakin mahal,” ungkap Kadrial.

Kadrial menyayangkan sikap pemerintah tersebut, karena menurut dia, jalan tol yang ada sudah tidak layak disebut dengan jalan yang bebas hambatan. “Saat ini jalan tol masih macet. Kapasitas dan volumenya sudah berlebih,” katanya. Justru, menurut dia, jika volume kendaraannya meningkat maka tarifnya mesti turun karena sudah melewati bisnis plan yang dirancang oleh investor.

Sementara itu, Bendahara Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Kyatmaja Lookman mengatakan, pihaknya menolak rencana pengenakan PPN 10% untuk tarif jalan tol. Pasalnya, pengenaan pajak dipastikan mengerek tarif tol. "Sudah dipastikan tarif akan naik akibat pengenaan pajak. Sementara pelayanan masih berantakan. Penerangan jalan juga masih sangat minim," katanya.


BERITA TERKAIT

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…

BERITA LAINNYA DI Berita Utama

MESKI TERJADI KETEGANGAN IRAN-ISRAEL: - Dirjen Migas: Harga BBM Tak Berubah Hingga Juni

Jakarta-Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tutuka Ariadji mengungkapkan harga bahan bakar minyak (BBM)…

PREDIKSI THE FED: - Tahan Suku Bunga Imbas Serangan Iran

NERACA Jakarta - Ketegangan konflik antara Iran dengan Israel memberikan dampak terhadap gejolak ekonomi global dan termasuk Indonesia. Kondisi ini…

PEMERINTAH ATUR TUGAS KEDINASAN ASN: - Penerapan Kombinasi WFO dan WFH

Jakarta-Pemerintah memutuskan untuk menerapkan pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office-WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home-WFH)…