Migas Harus Kembali Dikelola Pertamina

NERACA

Jakarta - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies, Marwan Batubara merekomendasikan agar dalam RUU Migas baru kewenangan pengelolaan migas diserahkan pada BUMN migas nasional, yaitu PT Pertamina (Persero).

"Sesuai dengan amanat konstitusi, maka fungsi pengelolaan negara atas sumber daya migas harus didelegasikan kepada BUMN dalam hal ini Pertamina," katanya dalam seminar berjudul "Aspek Kelembagaan Konstitusional dalam Pengelolaan Migas Nasional" di Jakarta, Rabu (4/3).

Namun, untuk menghindari kekhawatiran adanya tindak korupsi di tubuh Pertamina seperti yang terjadi beberapa tahun silam, ia mengatakan bahwa penunjukan Pertamina sebagai BUMN seratus persen milik negara harus diiringi dengan prinsip "good corporate governance".

"Karena 100% milik negara maka nantinya harus disiapkan regulasi untuk menjadikan Pertamina sebagai 'not listed company'," tuturnya. Selain itu, menurut dia, RUU Migas baru juga harus memuat klausul tentang "oil fund" atau sebagian dana penerimaan negara dari sektor migas yang disisihkan untuk peruntukan tertentu.

"Negara seperti Timor Leste yang baru belasan tahun merdeka saja sudah punya 'oil fund' senilai 10 miliar dolar AS, kenapa Indonesia tidak punya," ujarnya. Dana tersebut, katanya, bisa digunakan untuk eksploitasi sumber migas baru, pengembangan energi baru terbarukan, dan sektor-sektor produktif lain selain migas.

"Umumnya negara-negara yang punya sumber daya alam seperti migas dan batubara juga memiliki 'oil fund' untuk diteruskan pada generasi mendatang agar mereka bisa mencari sumber-sumber gas baru atau untuk diputar di sektor-sektor yang produktif," tuturnya. Terkait dengan pelaksanaan eksplorasi, menurut Marwan, bisa dilimpahkan ke Pertamina sedangkan pertanggungjawaban anggaran tetap menjadi kewenangan Kementerian ESDM.

Sementara Staf khusus Menteri ESDM Said Didu mengatakan hingga saat ini pihak Kementerian ESDM terus mencari solusi terbaik untuk dimuat dalam UU Migas baru agar setiap keputusan yang diambil tidak hanya menguntungkan suatu pihak.

"Yang jelas dalam merumuskan RUU Migas, kami mengatur agar dinamika politik tidak mempengaruhi kebijakan dan regulasi di bidang migas," tuturnya. Dia juga mengatakan bahwa selama ini dalam mengambil setiap keputusan, Menteri ESDM Sudirman Said selalu memegang prinsip bahwa harus ada diskursus semua masalah di balik keputusan yang akan diambil.

"Jangan nanti keputusan sudah diambil tapi setelah itu baru diperdebatkan," katanya. Kementerian ESDM, katanya, memiliki lima kriteria dalam pengambilan keputusan yaitu setiap keputusan harus secara politik dan sosial "acceptable", secara ekonomi dan bisnis harus "profitable", secara hukum harus legal, secara birokrasi harus "workable", serta secara internasional harus "adjustable". [ardi]

BERITA TERKAIT

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

ASN Diminta Tunda Kepulangan ke Jabodetabek

  NERACA Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang…

KCIC : Penumpang Kereta Cepat Whoosh Meningkat 40%

    NERACA Jakarta – Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) menyampaikan, jumlah penumpang kereta cepat Whoosh mengalami peningkatan 40 persen…

Hutama Karya Berlakukan Diskon 20% Tol Trans Sumatera

    NERACA Jakarta – PT Hutama Karya (Persero) kembali memberlakukan diskon tarif 20 persen di tiga ruas Jalan Tol…