Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Baru Satu Persen

NERACA

Jakarta - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Agus Rahardjo, mengatakan jumlah transaksi lelang yang masuk dan pembelian oleh kementerian-lembaga dengan mekanisme elektonik baru mencapai satu persen atau senilai Rp8,73 triliun dari total belanja pengadaan barang dan jasa dalam pagu APBN-P 2015.

Dia mengingatkan bahwa sesuai Perpres Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah serta Inpres Nomor 1/2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang-Jasa Pemerintah, proses lelang proyek pemerintah harus selesai Maret 2015.

"Tapi sekarang dari total belanja Rp860 triliun yang masuk baru Rp8,3 triliun (e-tendering/lelang) dan Rp4 miiar (e-purchasing/ pembelian). Memang tidak mudah untuk mengajak semua k-l partisipatif dalam pengadaan barang dan jasa dengan mekanisme elektronik (e-procurement),” ujarnya di Jakarta, Rabu (4/3). Agus, sebelumnya menargetkan dari belanja barang-jasa pemerintah senilai Rp860 triliun, minimal 60% melalui mekanisme elektonik.

Agus mengatakan dirinya akan berkoordinasi kembali dengan Presiden Joko Widodo, jika hingga akhir Maret 2015, masih ada K/L yang belum menuntaskan lelang proyek. "Jika tidak sesuai arahan Perpres dan Inpres, kita harus lihat dan koordinasi lagi," ujarnya.

Masih minimnya partisipasi K/L dalam lelang dan pembelian melalui mekanisme elektronik ini diduga Agus karena persiapan K/L yang minim. Setelah postur APBN-P disetujui Dewan Perwakilan Rakyat, berkaca dari tahun-tahun sebelumnya, Agus menuturkan K/L biasanya memerlukan waktu yang lama untuk mempersiapkan hal-hal teknis pelaksanaan proyek.

"Lamanya mungkin di penentuan membagi paket dan alokasi, menunjuk pihak yang menangani. Belum lagi masalah di lapangan, namun sistem sudah bagus dan cepat," ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Deputi Hukum dan Penyelesaian Sanggah LKPP, Ikak Patriastomo mengatakan, K/L juga kerap tidak disiplin dalam mengikuti proses lelang. Menurut dia, K/L sering lambat menyertakan dokumen lelang. "Untuk katering misalnya, seharusnya dokumen lelang sebelum (tahun anggaran) 2015. Namun realisasinya baru diajukan memasuki tahun anggaran 2015.

Presiden Joko Widodo sebelumnya menegaskan pemerintah tidak boleh mengulangi kesalahan "klasik" yakni sering baru melaksanakan pembangunan proyek di akhir tahun. "Karena seharusnya setelah penyerahan DIPA, proyek lelang langsung bisa dilakukan. Jadi akhir Maret proyek-proyek harus bisa dilaksanakan," kata Presiden. [ardi]

BERITA TERKAIT

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Sadari Potensi Dunia Digital, Raih Cuan Jutaan dari Jualan Online

  NERACA Magetan – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) menyelenggarakan kegiatan Chip In #MakinCakapDigital2024 bertema “Etika Bebas Berpendapat di…

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival

Menyelamatkan Pangan, LG Inisiasi Better Life Festival NERACA Jakarta - Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (Bapanas), setiap tahun ada 23-48…

Arus Balik Lebaran 2024, Pelita Air Capai On Time Performance 95 Persen

NERACA Jakarta – Pelita Air (kode penerbangan IP),maskapai layanan medium (medium service airline), mencapai rata-rata tingkat ketepatan waktu penerbangan atau on-time…