Pengusaha Tolak Ekspor Kayu Gelondongan

NERACA

Jakarta - Asosiasi Mebel dan Kerajinan Indonesia (Amkri) menolak rencana ekspor kayu gelondongan atau kayu log, karena berpotensi merugikan industri hilir kayu yang ada di dalam negeri. "Kayu itu sesuatu yang sangat vital, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang dibuat justru merugikan industri dalam negeri. Kami minta rencana ekspor kayu log dibatalkan," kata Ketua Amkri Soenoto di Jakarta, Rabu.

Soenoto mengatakan, salah satu kerugian yang akan dialami oleh industri hilir berbasis kayu dalam negeri adalah akan kesulitan memperoleh bahan baku. "Jelas bahan baku ini sesuatu yang sangat dibutuhkan, kalau ini diekspor, berarti Indonesia akan memberikan peluru kepada negara lain untuk mengembangkan industrinya," kata Soenoto.

Sekjen Amkri Abdul Sobur mengatakan, industri tanpa dukungan bahan baku berpotensi membuat industri berbahan baku kayu lama kelamaan meredup, hingga akhirnya gulung tikar. "Industri tanpa dukungan bahan baku itu adalah industri yang 'sunset'. Komponen bahan baku itu bisa sampai 60 persen dari total kebutuhan produksi. Kalau kita menguasai bahan baku, pertumbuhan industri akan bisa terdorong," ujar Sobur. Dengan tumbuhnya industri dalam negeri, lanjut Sobur, akan menyumbang pajak kepada negara, mendorong pertumbuhan ekonomi, yang pada akhirnya mensejahterakan masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengatakan jangan sampai ada kebijakan ekspor kayu log karena akan mematikan industri berbasis kayu terutama mebel, di dalam negeri. “Industri perkayuan bakal kesulitan bahan baku,” ujarnya. Ia mengatakan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah mendukung penuh pengembangan industri mebel nasional (mebnas), terutama yang dikelola industri kecil dan menengah (IKM) agar memiliki daya saing yang tinggi di era perdagangan bebas dunia saat ini. “Jangan sampai ada aturan yang bisa mematikan industri di dalam negeri,” ujarnya menegaskan.

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) sedang mempertimbangkan untuk membuka kembali keran ekspor kayu log untuk jenis dan ukuran tertentu, karena harga di dalam tidak bersaing. Menperin Saleh Husin yakin Menteri LH dan Kehutanan Siti Nurbaya tidak akan mengeluarkan kebijakan ekspor kayu log, karena membayakan industri mebel di dalam negeri yang tengah berkembang. “Saya akan berkoordinasi dengan Menteri LH dan Kehutanan. Saya yakin beliau juga sangat peduli dengan industri mebel kita,” kata Saleh.

Ia menegaskan industri mebel dan industri lainnya berbasis kayu merupakan salah satu industri prioritas yang akan dikembangkan Kemenperin, karena selain menyerap tenaga kerja banyak, bahan bakunya pun melimpah di dalam negeri. Selain itu kelompok industri barang kayu dan hasil hutan juga memberi kontribusi pertumbuhan industri nasional kedua terbesar setelah kelompok industri makanan, minuman, dan tembakau (8,8 persen).

Berdasarkan data BPS yang diolah Kemenperin, pada 2014, pertumbuhan industri barang kayu dan hasil hutan lainnya mencapai 7,27 persen, jumlah itu naik dibandingkan tahun sebelumnya sebesar 6,18 persen. Pertumbuhan industri barang kayu dan hasil hutan tersebut terus mengalami pertumbuhan dalam lima tahun terakhir, yang sempat minus 1,38 pada 2009.

Selain ingin menjamin pasokan bahan baku untuk industri mebel dan industri berbasis kayu lainnya, pemerintah melalui Kemenperin, menurut Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Euis Saedah, juga memberi fasilitas dan pembinaan agar industri tersebut berkembang dan berdaya saing tinggi. "Kami memberikan pelatihan dan pembinaan sesuai dengan kebutuhan dan mesin yang ada unit pelayanan teknis (UPT) kami," kata Euis.

Selain itu, Kemenperin juga memberi bantuan pendampingan dan pembiayaan sertifikasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) guna meringankan IKM memenuhi standar ekspor mebel dan kerajinan kayu terutama ke Eropa. “Tahun 2014, kami mengeluarkan sekitar Rp1,5 miliar membantu pembiayaan SVLK,” ujar Euis yang memperkirakan tahun 2015 mengucurkan dana sekitar Rp2 miliar untuk hal yang sama.

Kemenperin, lanjut dia, memiliki Klinik HaKI (hak atas kekayaan intelektual) dan desain untuk membantu IKM mendaftarkan karya mereka ke Kementerian Hukum dan HAM.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…