Menggali Potensi Pajak UMKM

 

 

Oleh : Nailul Huda

Peneliti Indef

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara – Perubahan (APBN-P) 2015, pemerintahan Jokowi memasang target tinggi dalam penerimaan pajak. Pemerintah memasang target penerimaan pajak sebesar Rp.1.440 triliun atau meningkat 20 persen dari APBN-P 2014. Sedangkan tax ratio ditargetkan mencapai 13,69 persen. Untuk mengejar target tersebut pemerintah harus menemukan target pajak potensial lain salah satunya adalah pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Potensi tersebut ditunjukkan oleh dominasi sektor UMKM dalam perekonomian nasional. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM 2012, jumlah UMKM saat ini mencapai 99% dari jumlah unit usaha di Indonesia. Selain itu, UMKM juga menyumbang 55,68% PDB di Indonesia. Dengan kondisi seperti itu potensi pajak sektor UMKM mencapai Rp30 triliun. Namun sangat disayangkan penyerapan dari Juli 2013 sampai 2014 hanya menyerap sekitar Rp2 triliun atau hanya 7% dari total potensi pajak. Sebuah kerugian besar bagi penerimaan negara.

Pemerintah sebenarnya sudah mengeluarkan PP nomor 46 tahun 2013 yang didalamnya mengatur pajak penghasilan badan termasuk UMKM. Namun sayang dalam pelaksanaannya sering terdapat beberapa kendala.  

Pertama, stigma pajak yang masih negatif bagi UMKM. Stigma ini terbentuk karena pelaku UMKM merasa pemerintah tidak pernah memperhatikan pelaku UMKM namun terus menerus meminta pajak. Pajak dianggap hanya akan mengurangi pendapatan pelaku UMKM.

Kedua, kemampuan menghitung omzet dari pelaku UMKM yang masih rendah. Hal tersebut disebabkan oleh sebagian besar pelaku UMKM di Indonesia bergerak pada sektor informal, dimana pelaku UMKM tersebut tidak dituntut untuk bisa membuat pembukuan sederhana. Faktor ini yang menyebabkan pelaku UMKM maupun Dirjen Pajak kesulitan dalam menentukan beban pajak kepada pelaku UMKM. Padahal ini salah satu pintu utama Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam mengotimalkan potensi pajak UMKM.

Strategi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak UMKM harus disertai sikap kehati-hatian oleh pemerintah jika tidak ingin ada potential loss. Strategi pajak UMKM harus tidak kontradiktif dengan iklim usaha karena sektor UMKM sangat sensitif dengan masalah pajak. Harus ada langkah-langkah khusus yang harus dilakukan oleh pemerintah. Antara lain, pemberian pelatihan pembukuan sederhana kepada pelaku UMKM.

Stategi ini merupakan strategi lintas sektoral dengan melibatkan Kemenkeu, Kemenkop dan UMKM, bahkan dengan Bank Indonesia. Tujuannya adalah mengetahui besaran beban pajak pelaku UMKM. Namun hal tersebut harus didukung oleh pemberian syarat pelaporan SPT dan NPWP dalam mengakses keuangan sehingga akan memaksa pelaku UMKM untuk mengurus NPWP dan SPT. 

Kemudian penentuan beban pajak melalui skema presumptive tax yaitu pemungutan pajak dengan motode sederhana semisal melihat turnover dan besaran aset. Cara ini lebih sederhana dalam menentukan besaran beban pajak. Namun harus ada metode penghitungan sendiri setiap jenis usaha.

Belum adanya pembagian unit kerja yang berdasarkan jenis pajak, hal ini yang membuat pegawai Ditjen Pajak kurang fokus dalam mengoptimalkan penerimaan pajak. Dengan adanya pembagian unit kerja, pegawai pajak akan fokus pada satu bidang dan akan membuat pengerahan tenaga lebih optimal.

BERITA TERKAIT

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…

BERITA LAINNYA DI

Antisipasi Kebijakan Ekonomi & Politik dalam Perang Iran -Israel

    Oleh: Prof. Dr. Didik Rachbini Guru Besar Ilmu Ekonomi, Ekonom Pendiri Indef   Serangan mengejutkan dari Iran sebagai…

Iklim dan Reformasi Kebijakan

Oleh: Suahasil Nazara Wakil Menteri Keuangan Sebagai upaya untuk memperkuat aksi iklim, Indonesia memainkan peran penting melalui kepemimpinan pada Koalisi…

Cawe-cawe APBN dalam Lebaran 1445 H

  Oleh: Marwanto Harjowiryono Widyaiswara Ahli Utama, Pemerhati Kebijakan Fiskal   Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi melaporkan kepada Presiden Joko…