Pengusaha Dukung Kebijakan TKDN Ponsel 40%

NERACA

Jakarta – Para pengusaha mendukung kebijakan pemerintah yang mewajibkan telepon seluler mempunyai kandungan dalam negeri sebesar 40%. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menilai aturan tersebut harus dibarengi dengan kualitas produk yang perlu dijaga. “Jangan sampai karena untuk memaksakan target Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), lalu muncul banyak produsen dengan produk yang mengesampingkan kualitas sehingga nantinya yang akan dirugikan adalah kita juga yakni konsumen,” Ketua Umum Badan Pengurus Daerah Hipmi DKI Jakarta, Rama Datau dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (3/3).

Rama memaparkan pihaknya berharap agar pemerintah konsisten menerapkan kebijakan itu, namun tetap mempertimbangkan sisi kualitas produk kandungan dalam negerinya. Ia juga mengemukakan bahwa dukungan Hipmi terhadap kebijakan TKDN tersebut selain akan memicu peluang usaha di industri kreatif, juga bakal berdampak positif untuk industri telekomunikasi di Tanah Air. Apalagi, lanjutnya, jumlah pengguna jasa telekomunikasi di Indonesia sangatlah besar. "Pengguna ponsel di Indonesia rata-rata mempunyai lebih dari satu ponsel," kata Rama.

Bila digabung menjadi satu, jelas dia, total pelanggan operator telekomunikasi melalui ponsel pada tahun 2014 lalu mencapai sekitar 251 juta pengguna. Dari jumlah tersebut, ujar Rama, sekitar 30-40 juta merupakan pengguna ponsel pintar (smartphone). "Jadi diperkirakan ke depan akan lebih banyak lagi pengguna handphone yang akan hijrah dari featured phone ke smartphone," ucapnya.

Ia juga mengusulkan agar penerapan kandungan lokal pada ponsel itu tidak harus pada teknologi inti ponsel tetapi juga bisa dari desain, kemasan, dan aksesoris. "Selain itu juga industri turunannya mungkin bisa juga di masukan lokal kontennya misalkan seperti jasa kreatif untuk iklan pemasaran, aplikasi mobile yang di masukan langsung di dalam handset tersebut," sebutnya.

Saat ini, salah satu fokus pemerintah adalah terkait dengan tingkat kandungan lokal dalam negeri untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia paling lambat mulai 1 Januari 2017. Produk telepon selular bermerek internasional dipersilakan dipasarkan di Tanah Air dengan syarat harus memenuhi lokal konten 40 persen.

Menuai Protes

Aturan yang mewajibkan kandungan dalam negeri di ponsel tersebut ternyata mendapat respon negatif dari Lembaga American Chamber of Commerce (AmCham). Lembaga tersebut telah menulis surat pada Menkominfo Rudiantara pada 12 Februari lalu. Isinya pada intinya adalah keberatan soal kebijakan TKDN 40%. “Kami khawatir kalau pendekatan yang diambil dalam draft regulasi ini bisa membatasi akses pada teknologi baru, meningkatkan ongkos ICT untuk perusahaan Indonesia, meningkatkan pasar gelap ponsel, dan juga membawa konsekuensi lain,” tulis AmCham dalam surat itu.

“Satu hal yang besar yang diperhatikan banyak perusahaan, dan bukan hanya perusahaan Amerika, adalah Indonesia kekurangan rantai suplai untuk memproduksi ponsel kualitas tinggi,” ucap Lin Neumann, kepala AmCham Indonesia.

Menkominfo Rudiantara sendiri memastikan pihaknya akan jalan terus menegakkan aturan TKDN yang rencananya efektif secara penuh di Januari 2017. Menurut dia, kebijakan TKDN ini akan tetap dieksekusi apapun konsekuensinya. “Ya kalau brand global (termasuk ponsel buatan Amerika Serikat seperti Apple dkk) tidak bisa memenuhi konten lokal di TKDN, ya mereka tidak boleh jualan mulai 2017. Batas akhir mereka bisa jualan di Indonesia cuma sampai akhir 2016,” tegasnya.

Sebelumnya tiga kementerian sepakat untuk menetapkan kebijakan sinergis soal tingkat kandungan lokal dalam negeri (TKDN) untuk semua ponsel 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti. Kesepakatan itu telah dicapai oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan. Dalam pertemuan itu Kominfo diwakili oleh Menkominfo Rudiantara dan Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos Informatika Muhammad Budi Setiawan.

“Saya dan Pak Budi Setiawan sudah duduk bersama dengan Pak Rachmat Gobel (Mendag) dan Pak M Saleh (Menperin)‎ agar sinkron soal aturan TKDN,” kata Menkominfo Rudiantara. Kebijakan yang sudah disepakati itu adalah kewajiban untuk menghadirkan TKDN minimal 40% untuk smartphone 4G yang masuk ke Indonesia mulai 1 Januari 2017 nanti. “Kalau kurang dari 40%, Kementerian Perdagangan nggak akan kasih izin. iPhone mau nggak mau juga harus, kalau nggak ya nggak kita izinin. Ini berlaku untuk semua vendor,” tegas Rudiantara.

Kebijakan soal TKDN di 4G FDD-LTE ini sejatinya sama dengan kebijakan yang telah dikeluarkan sebelumnya untuk Broadband Wireless Access (BWA) di spektrum 2,3 GHz. “TKDN itu harus agar Indonesia tak hanya jadi pasar saja di era 4G ini. Apalagi setelah 4G untuk FDD-LTE ini sudah kita buka di 900 MHz dan menyusul di1800 MHz tak lama lagi,” pungkasnya.

Aturan TDKN ini rencananya akan difinalisasi Menkominfo pada Maret mendatang. Menurut Rudiantara beberapa waktu lalu, regulasi TDKN akan membuat Indonesia mendapat bagian lebih besar dari nilai penjualan tahunan smartphone sebesar USD 4 miliar. Jadi bukan hanya sebagai pasar.

 

BERITA TERKAIT

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…

BERITA LAINNYA DI Industri

NRE dan VKTR Sepakat Kembangkan e-MaaS di Indonesia

NERACA Jakarta – Pertamina New & Renewable Energy ("Pertamina NRE"), subholding PT Pertamina (Persero) yang fokus pada pengembangan energi bersih, dan…

Produksi PHE ONWJ Dioptimalkan

NERACA Cirebon – Tim dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan peninjauan proyek Offshore PT Pertamina Hulu Energi…

Investasi dan Ekspor Industri Mamin Semakin Lezat

NERACA Jakarta – Industri makanan dan minuman (mamin) merupakan salah satu sektor strategis dan memiliki peran penting dalam menopang pertumbuhan…