Tugas Berat Kepemimpinan Baru KPK - Oleh: Ribut Lupiyanto, Deputi Direktur C-PubliCA (Center for Public Capacity Acceleration)

Presiden Jokowi akhirnya menerbitkan Perppu dan melantik tiga Plt pimpinan KPK, yaitu  Taufiqurrahman Ruki, Indriyanto Seno Adji, serta Johan Budi pada Jumat (20/2). Pelantikan ini menindaklanjuti Keppres pemberhentian sementara dua pimpinan KPK Abraham Samad  (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) pada Rabu (18/2). Ditambah untuk mengisi kekosongan pimpinan, karena pensiunnya Busyro Muqoddas.

Abraham Samad (AS) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.  Status tersangka disandang atas kasus pemalsuan dokumen Kartu Keluarga dan paspor kawannya, Feriyani Lim. Polda Sulselbar menyatakan sudah meminta pencegahan terhadap Samad kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan melayangkan surat panggilan pemeriksaan.   

Sebelumnya Bambang Wijayanto (BW) ditetapkan tersangka oleh Mabes Polri atas dugaan mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pemilikada Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi lima tahun silam. Tiga pimpinan sementara dan dua pimpinan yang lama memiliki tugas berat mengembalikan kondusivitas penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi. 

Darurat KPK

Keputusan Jokowi belum menuntaskan kondisi darurat kelembagaan KPK. Pimpinan dan penyidik KPK masih dihantui penetapan tersangka oleh Polri. Dua pimpinan lama KPK, yaitu Adnan Pandu Praja dan Zulkarnain kini berstatus terlapor di Bareskrim Polri. Adnan dilaporkan PT Daisy Timber atas tuduhan menguasai PT Daisy Timber di Berau, Kalimantan Timur dengan cara-cara yang tidak benar pada tahun 2006. Zulkarnain dilaporkan atas dugaan kasus korupsi dana hibah Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) dari Pemprov Jatim 2008.

Status tersangka juga menghantui 21 penyidik KPK dan Novel Baswedan. Bareskrim Mabes Polri kini tengah mengusut kepemilikan senjata api milik 21 penyidik KPK tersebut. Hasil penyelidikan awal menduga kuat bahwa senjata api 21 penyidik KPK tersebut adalah ilegal atau tidak resmi secara undang-undang. Rata-rata izin aktif senjata api tersebut sudah mati sejak tahun 2011 dan 2012. Para penyidik KPK tersebut terancam dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun.

Sedangkan kasus Novel Baswedan di tahun 2004 diangkat kembali oleh Polri. Novel disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas. Kasus sempat mencuat pada 2012, ketika Novel menjadi penyidik utama kasus korupsi Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Investigasi KPK saat itu menemukan bahwa pencuri tewas di rumah sakit setelah dihajar anggota Polres Bengkulu. Novel membantah terlibat dalam penganiayaan tersebut.  

Hulu terjadinya darurat KPK dan sengkarut  penegakan hukum yang kini melanda bangsa ini adalah pengajuan Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai calon Kapolri. BG memiliki rekam jejak kontroversial mulai dari dugaan kepemilikan rekening gendut hingga kedekatan politik dengan Megawati. Efek bola salju mulai menggelinding setelah BG ditetapkan KPK sebagai tersangka. Presiden akhirnya membatalkan pelantikan BG  dan mencalonkan Badrodin sebagai Kapolri baru. 

Potensi penetapan tersangka kembali kepada pimpinan dan penyidik KPK jelas mengguncang roda kepemimpinan KPK. Kondisi ini penting diantisipasi pimpinan baru KPK. Tugas beratnya adalah menyelesaikan kondisi internal serta revitalisasi upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Revitalisasi Total

Kondisi darurat kelembagaan KPK yang belum aman membutuhkan upaya revitalisasi total. Revitalisasi terdekat menyangkut upaya antisipasi lumpuhnya KPK. Beberapa hal penting diperhatikan kepemimpinan baru demi upaya tersebut. 

Pertama, perlu langkah antisipasi penetapan tersangka dua pimpinan lama. Kepemimpinan baru penting memastikan informasi melalui Presiden ke Polri. Jika potensi penetapan menguat, maka penting memberikan usulan rekomendasi kepada Presiden. Usulan tersebut berupa nama pengganti serta penerbitan Perppu agar segera dilakukan pemilihan pimpinan KPK secara definitif.

Kedua, perlu menyikapi kemungkinan penetapan tersangka terhadap 21 penyidik KPK dan Novel Baswedan. Jika penetapan tersangka terjadi, penonaktifan mesti segera dilakukan. Konsekuensinya perlu segera ada penggantinya. Khusus untuk Novel, jika tidak ada bukti baru, maka pimpinan KPK dapat mempertanyakan pembukaan kasus lama tersebut. Antisipasi adalah permohonan kepada presiden untuk melakukan rekruitmen penyidik KPK. 

Ketiga, pimpinan baru KPK penting melakukan evaluasi internal. Hal ini menanggapi putusan praperadilan atas gugatan BG yang menyatakan KPK tidak tepat dalam prosedur penetapan tersangka. Lepas dari pro dan kontra putusan tersebut, evaluasi tetap diperlukan demi penguatan kinerja dengan landasan hukum yang kuat. Sehingga jika ada pra peradilan lain, KPK dapat lebih siap dan kuat membuktikan.

Keempat, pimpinan baru KPK mesti segera fokus melanjutkan kerja-kerja pemberantasan korupsi. Beberapa kasus yang sudah ditetapkan penting segera dilanjutkan untuk segera dilimpahkan ke pangadilan. Kasus-kasus kelas kakap penting diprioritaskan dikejar, seperti BLBI, korupsi sektor energi, dan lainnya.

Kelima, pimpinan baru KPK penting memperbaiki komunikasi dengan Polri dan penegak hukum lainnya. Hal ini guna mencerabut akar rivalitas dan memutus rantai konflik.  Sinergisme pemberantasan korupsi antar lembaga tersebut penting dijalankan.

Korupsi masih menjadi hantu paling membahayakan bagi pembangunan bangsa. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti hanya karena sengkarut rivalitas kelembagaan apalagi personal dan politik. KPK, Polri, dan Kejaksaan sebagai trisula pemberantas korupsi mesti dikuatkan bersama. (analisadaily.com)

 

BERITA TERKAIT

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…

BERITA LAINNYA DI Opini

Tidak Ada Pihak yang Menolak Hasil Putusan Sidang MK

  Oleh : Dhita Karuniawati, Penelitti di Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia   Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan hasil sidang putusan…

Investor Dukung Putusan MK dan Penetapan Hasil Pemilu 2024

  Oleh: Nial Fitriani, Analis Ekonomi Politik   Investor atau penanam modal mendukung penuh bagaimana penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu)…

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Diprediksi Tetap Tinggi di 2024

  Oleh : Attar Yafiq, Pemerhati Ekonomi   Saat ini perekonomian global tengah diguncang oleh berbagai sektor seperti cuaca ekstrim,…