Kebebasan Pers Perlu Menjunjung Tinggi Nilai Pancasila - Oleh: Tri Yuwono, Pemerhati Masalah Sosial

Secara etimologis, kata Pers (Belanda), atau Press (inggris), atau presse (Prancis), berasal dari bahasa latin, perssare dari kata premere, yang berarti “Tekan” atau “Cetak”, definisi terminologisnya adalah “media massa cetak” atau “media cetak”.  Media massa, menurut Gamle&Gamle adalah bagian komunikasi antara manusia (human communication), dalam arti, media merupakan saluran atau sarana untuk memperluas dan memperjauh jangkauan proses penyampaian pesan antar manusia.

Pers Indonesia dimulai sejak dibentuknya Kantor Berita ANTARA, 13 Desember 1937 sebagai kantor berita perjuangan dalam rangka perjuangan merebut kemerdekaan Indonesia, yang mencapai puncaknya dengan Proklamasi RI, 17 Agsutus 1945. ANTARA didirikan oleh Soemanang saat usia 29 tahun, A.M. Sipahoentar saat usia 23 tahun, Adam Malik saat berusia 20 tahun dan Pandu Kartawiguna.

Sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, berakibat pula terhadap perkembangan dalam industri media. Selain media cetak dan radio, yang paling berkembang pesat tentu saja adalah media audio visual (televisi) dan internet.  Perkembangan ini juga berakibat terjadinya pergeseran pilihan dan selera. Bila sebelumnya mengandalkan informasi dari membaca surat kabar dan radio, dewasa ini lebih mengandalkan televise khususnya televise swasta dan internet.

Dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 disebutkan, pers adalah lembaga social dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, radio, media elektronik, internet (jejaring social) dan segala jenis saluran yang tersedia.

Kemerdekaan pers dalam arti luas adalah pengungkapan kebebasan berpendapat secara kolektif dari hak berpendapat secara individu yang diterima sebagai hak asasi manusia.  Masyarakat demokratis dibangun atas dasar konsepsi kedaulatan rakyat, dan keinginan-keinginan pada masyarakat demokratis itu ditentukan oleh opini publik yang dinyatakan secara terbuka. Hak public untuk tahu inilah inti dari kemerdekaan pers, sedangkan wartawan profesional, penulis, dan produsen hanya pelaksanaan langsung. Tidak adanya kemerdekaan pers ini berarti tidak adanya HAM.

Kebebasan pers (freedom of the press) dimaknai sebagai hak yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media dan bahan-bahan yang dipublikasikan seperti menyebarluaskan, pencetakan dan penerbitkan surat kabar, majalah, buku atau dalam material lainnya tanpa adanya campur tangan atau perlakuan sensor dari pemerintah. 

Kemerdekaan pers sejatinya mensyaratkan adanya pembatasan-pembatasan. Sedangkan kebebasan biasanya berkonotasi tanpa pembatasan.

Hakekat pers berdasarkan Pancasila menurut Dewan Pers adalah pers yang bebas dan bertanggungjawab dalam menjalankan fungsinya sebagai penyebar informasi yang benar dan objektif, penyalur aspirasi rakyat dan control sosial yang konstruktif.

Pers harus dilatarbelakangi oleh filsafat Pancasila dan sistem social dan politik serta sistem hukum sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945. Hal ini menunjukkan bahwa pers Pancasila memiliki karakteristik tersendiri yang berbeda dengan sistem pers di negara lain.

Pers harus menyajikan gambaran yang khas dari setiap kelompok masyarakat dan pers harus memahami kondisi semua kelompok dimasyarakat tanpa terjebak pada stereotype. Kemampuan ini akan menghindari terjadinya konflik social dan pers harus mampu menjadi penafsir terhadap karakteristik suatu masyarakat dan memahaminya seperti aspirasi, kelemahan, dan prasangka. Komisi ini terpengaruh dengan idelogi sosialis yang berkembang pada masa-masa perang dunia kedua yang yang membedakan dengan terdahulu dalam teori libertarian.

Pers harus menyajikan dalam pemberitaan yang benar, komprehensif dan cerdas, pers dituntut untuk selalu akurat, dan tidak berbohong. Fakta harus disajikan sebagai fakta, dan pendapat harus dikemukakan sebagai murni merupakan sebagai pendapat.

Pers harus selalu menyajikan dan menjelaskan tujuan dan nilai-nilai kemasyarakatan. Pendapat bahwa hal Ini tidak berarti pers harus mendramatisir pemberitaannya, melainkan berusaha mengaitkan suatu peristiwa dengan hakikat makna keberadaan masyarakat padahal-hal yang harus diraih karena dianggap bahwa pers merupakan instrument pendidik masyarakat sehingga pers harus memikul tanggungjawab sebagai pendidik dalam memaparkan segala sesuatu dengan mengaitkannya kepada tujuan dasar kemasyarakatan.

Pers harus bertanggungjawab atas apa yang terjadi di masyarakat, dalam arti sebagai control social harus jeli melihat mana yang harus diangkat, mana yang harus difilter sehingga tidak kontra produktif. Pemikiran kedepan akan akibat yang ditimbulkan akibat pemberitaan pers yang kurang mendidik masyarakat, bisa ditiru dan disebarluaskan sehingga masyarakat justru menerima dampak ikutan dari sisi negatif.

Disadari bahwa ancaman terhadap pers masih sering terjadi, akibat dari pemberitaan yang diunggahnya. Oleh sebab itu perlu cek, recek dan crosscek sebelum berita itu diturunkan menjadi sebuah keharusan dan harus cover both side.  Hak jawab kepada yang dirugikan haruslah seimbang, sehingga masyarakat bisa menilai secara balance dan tidak menjustifikasi bahwa seseorang dianggap salah sebelum adanya vonis di pengadilan.

Pers harus ikut aktif membangun bangsa menuju bangsa yang besar, makmur dan memiliki karakter kemandirian yang kuat, sehingga bangsa Indonesia tidak mudah disetir oleh Negara lain dalam segala hal. Pemerintah yang kuat harus mampu menyajikan yang terbaik untuk bangsanya, dan hal ini harus ditopang oleh pers yang bermartabat, pers yang membangkitkan api semangat menuju bangsa besar, bangsa yang memperoleh keunggulan di segala bidang.

Pers Indonesia menjadi pilar penyemangat kemajuan bangsa, bangsa menjadi popular akibat torehan tinta emas para jurnalis. Itulah sebabnya di tangan persmaka nama besar bangsa Indonesia terus dikenal dunia.  Citra bangsa Indonesia  akan makin berkibar jika pers Indonesia mampu menyajikan gambaran Indonesia sebagai bangsa unggul, bangsa yang beradab dan menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati menjadi dasar Negara oleh para pendiri bangsa. Jadilah pers pejuang, yang selalu terdepan dalam mendorong bangsa ini menjadi bangsa yang disegani baik oleh kawan mapun lawan.***

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…