Akibat Dilepas Ke Pasar, Harga Energi Mulai Merangkak Naik

NERACA

Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah sepakat untuk mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menyesuaikan harganya ke pasar. Sayangnya, keputusan tersebut diambil ketika harga minyak dunia sedang turun. Namun kini, harga minyak dunia mulai merangkak naik dan itu artinya akan ada penyesuaian dengan harga energi yang telah dilepas ke pasar diantaranya BBM dan gas elpiji 12 kilogram.

Per 1 Maret 2015, pemerintah telah resmi mengumumkan kenaikan harga BBM dengan jenis premium sebesar Rp200 per liter. Hal itu dilakukan lantaran penyesuaian dengan harga minyak dunia yang telah menyentuh angka US$70-80 per barel. Tak cuma harga BBM jenis premium, harga gas elpiji ukuran 12 kilogram pun resmi menerapkan harga baru. Kini, harga gas elpiji 12 kg mengalami kenaikan dari Rp129.000 per tabung menjadi Rp134.000 per tabungnya atau mengalami kenaikan Rp5.000.

Direktur Pemasaran Pertamina, Ahmad bambang mengatakan harga elpiji 12 kilogram mulai hari ini menjadi Rp 134.000 per tabung dari sebelumnya Rp 129 ribu per 19 Januari 2015. "Harganya kembali sama dengan 1 Januari 2015," ucap Bambang seperti dilansir dari Antara, jakarta, Senin (2/3).

Pertimbangan kenaikan harga elpiji 12 kg yang nonsubsidi tersebut semata-mata kenaikan harga pasar elpiji sesuai dengan patokan kontrak (contract price/CP) Aramco. Informasi saja, pada tanggal 19 Januari 2015, harga elpiji 12 kg mengalami penurunan dari sebelumnya Rp 134.700,00 per 1 Januari 2015 menjadi Rp 129.000 per tabung atau turun Rp 5.700,00 per tabung (Rp475,00/kg). "Mulai 1 Maret, harga elpiji kembali lagi," kata Bambang.

Sebelumnya Pertamina sudah menaikkan harga jual elpiji 12 kg pada 1 Januari 2015 menjadi Rp 134.700 per tabung. Kemudian dalam 2 pekan berikutnya, Pertamina menurunkan harga jual elpiji 12 kilogram (kg) dari Rp 134.700/tabung menjadi Rp 129.000. Harga baru tersebut berlaku Senin (19/1/2015), yang diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi.

Untuk harga BBM, Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Saleh Abdurrahman mengatakan bahwa pemerintah kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak jenis Premium sebesar Rp 200 per liter. Kebijakan ini mulai berlaku 1 Maret 2015. Dengan kenaikan tersebut, harga jual premium menjadi Rp 6.800 per liter dari sebelumnya Rp 6.600 per liter. Sedangkan untuk harga jual minyak tanah dan solar dinyatakan tetap dan tak mengalami perubahan.

Rata-rata harga indeks pasar minyak solar (MOPS Gasoil) sepanjang bulan Februari mengalami kenaikan pada kisaran USD 62-74 per barel, sementara MOPS Premium mengalami kenaikan pada kisaran USD 55-70 per barel. "Demi untuk kestabilan perekonomian nasional, Pemerintah memutuskan bahwa harga BBM Minyak Solar subsidi serta Minyak Tanah, per tanggal 1 Maret 2015 pukul 00.00 WIB, dinyatakan tetap. Sedangkan untuk Bensin Premium RON 88 di wilayah penugasan Luar Jawa-Madura-Bali yang sebelumnya Rp. 6.600 per liter naik menjadi Rp. 6.800 per liter," ujarnya.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan beberapa aspek. Mulai dari stabilitas sosial ekonomi pengelolaan harga dan logistik, hingga fluktuasi harga minyak dunia. Ketidakstabilan harga minyak terkait pertentangan pelaku pasar minyak menyikapi konflik di Libya dan masih tingginya produksi shale oil di Amerika serta kondisi masih lesunya perekonomian global.

"BPK akan mengaudit realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran," kata dia.

Konsumen Tidak Tahu

Kenaikan harga BBM tersebut ternyata membuat kaget masyarakat. "Oh memang benar naik ya? naik berapa? Saya malah nggak tahu kalau naik. Kalau mengisi saya biasa Rp 20.000, tak pernah memperhatikan harga," kata Nurullah dengan nada kaget, seorang pengendara motor.

Nurullah bukan satu-satunya pengendara yang tak tahu dan kaget mengenai kenaikan harga BBM hari ini. Saat ditanya mengenai kenaikan Premium dan Pertamax yang Rp 200/liter, tak sedikit dari mereka yang terheran-heran. "Nggak tahu, saya baru dengar kalau naik," kata pengendara lain yang mengisi premium Rp 10.000.

Rasa kaget juga dirasakan oleh Suharman, meski tahu harga BBM naik dari media yang ramai memperbincangkan, dia mengaku tetap kageti. "Saya baru tahu tadi pagi di berita. Kaget juga kok naik turun terus," tuturnya keheranan.

Beban Masyarakat

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (PUSHEP), Bisman Bhaktiar menyesalkan langkah pemerintah menaikkan harga BBM premium. Pasalnya, di tengah harga beras, elpiji dan kebutuhan pokok lainnya yang terus mengalami kenaikkan semakin menambah beban masyarakat. "Seharusnya harga BBM jenis premium RON 88 tidak perlu naik. Pemerintah tidak bijak kalau menaikkan harga BBM premium", kata ia di Jakarta, Minggu (1/3).

Menurut Bisman, bulan Januari 2015 harga minyak dunia turun hingga $44 per barel. Seharusnya, pada awal Februari 2015 harga BBM turun lagi. Yang jadi pertanyaan, kenapa saat harga minyak dunia turun, pemerintah tidak segera menurunkan harga BBM. "Bahkan saat itu, Menteri ESDM telah menyepakati bersama DPR RI bahwa harga BBM solar akan turun berkisar Rp200,- sampai Rp400,- per liternya mulai 15 Februari 2015, tetapi ternyata pemerintah tidak tepati itu," jelasnya.

Saat ini, pemerintah cepat-cepat menaikkan harga BBM begitu harga minyak dunia naik sedikit, tetapi pemerintah tidak segera mau menurunkan harga BBM jika ada penurunan harga minyak dunia. "Dalam konteks ini, pemerintah tidak konsisten," tukasnya.

BERITA TERKAIT

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…

BERITA LAINNYA DI Perdagangan

Di Pameran Seafood Amerika, Potensi Perdagangan Capai USD58,47 Juta

NERACA Jakarta –Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil membawa produk perikanan Indonesia bersinar di ajang Seafood Expo North America (SENA)…

Jelang HBKN, Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Bapok

NERACA Jakarta – Kementerian Perdagangan (Kemendag) terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam  menjaga stabilitas harga dan pasokan barang kebutuhan…

Sistem Keamanan Pangan Segar Daerah Dioptimalkan

NERACA Makassar – Badan Pangan Nasional/National Food Agency (Bapanas/NFA) telah menerbitkan Perbadan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan…