NERACA
Jakarta - PT Bank Negara Indonesia Syariah ikut tergabung dalam sistem aplikasi baru yang disebut Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN-G2). Modul penerimaan Negara generasi dua (MPN – G2) ini merupakan layanan kepada masyarakat selaku wajib pajak, wajib bayar, wajib setor, untuk melakukan penyetoran pajak dan setoran kepada negara lainnya dengan lebih mudah karena dapat melakukan registrasi untuk mendapatkan kode billing terlebih dahulu melalui online. Selanjutnya setoran dapat dilakukan di 22 bank yang saat ini sudah menggunakan sistem MPN – G2.
“BNI Syariah merupakan satu – satunya bank syariah yang sudah menggunakan sistem MPN G2, pembayaran setoran penerimaan Negara dapat dilakukan masyarakat baik nasabah maupun non-nasabah melalui 249 cabang BNI syariah.” tutur Dinno Indiano, Direktur Utama BNI Syariah, di Jakarta, baru-baru ini.
Setelah melakukan pengisian data melalui sse.pajak.go.id masyarakat dapat melakukan pembayaran langsung melalui cabang BNI Syariah hanya dengan sistem tunai atau pemindahbukuan. Dengan cara tersebut dapat meminimalisir human error dalam penginputan data.
Dengan menggunakan sistem MPN – G2 ini masyarakat dimudahkan dalam melakukan transaksi pembayaran setoran penerimaan Negara karena input data tidak dilakukan secara manual sehingga lebih cepat dan akurat. Dengan diluncurkannya MPN – G2 ini diharapkan masyarakat tidak lagi sulit dalam melakukan kewajibannya sebagai warga Negara,
Dalam memudahkan transaksi nasabahnya, BNI Syariah mempunyai fitur SMS banking dan internet banking. Dengan fitur tersebut nasabah BNI syariah dapat melakukan transaksi perbankan di mana saja dan kapan saja. SMS banking dan Internet banking dapat melayani transaksi perbankan antara lain transfer, transfer antar bank, cek rekening, pembelian pulsa, serta pembayaran kartu kredit. [ardi]
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…
Investasi Ilegal di Bali, Bukan Koperasi NERACA Denpasar - Sebanyak 12 lembaga keuangan yang menghimpun dana masyarakat secara ilegal di…
NERACA Jakarta-Sebuah mata uang digital baru (kriptografi) yang dikenal dengan Farad Cryptoken (“FRD”) mulai diperkenalkan ke masyarakat Indonesia melalui…
NERACA Bogor-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengharapkan Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi dapat diperkuat kewenangannya dalam melaksanakan tugas pengawasan, dengan payung…