Jerat Penjara Mafia Beras

Penegasan Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel bahwa Pemerintah tidak akan membuka keran impor beras dalam waktu dekat untuk mengatasi lonjakan harga beras yang cukup tinggi belakangan ini, patut kita berikan apresiasi. 


Alasannya, selain stok beras tersedia untuk beberapa bulan ke depan, pada Maret dan April mulai panen raya. Nah, terhadap gejolak kenaikan harga beras agar tidak menjadi bola liar, Kemendag menerapkan strategi operasi pasar dengan memanfaatkan stok cadangan beras milik Bulog. Sayangnya, kebijakan operasi beras disalahgunakan pedagang yang melibatkan orang dalam Bulog, seperti disinyalir Mendag.  

Pertanyaannya sekarang, benarkah ada kolaborasi antara pedagang dan orang dalam Bulog yang mempermainkan harga beras yang dijuluki mafia beras dibalik meroketnya harga beras di Jakarta dan sekitarnya? Tapi yang pasti selama Februari 2015 harga beras untuk semua jenis di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, rata-rata meningkat sekitar 30%. 

Lalu,mengapa harga beras di Jakarta dan sekitarnya bisa meroket? Ini antara lain adanya keterlambatan musim panen dan saat ini periode transisi antara musim paceklik dan panen raya yang diperkirakan mulai berlangsung pada bulan depan,  sehingga tidak ada alasan pemerintah untuk membuka keran impor.

Lantas persoalan komoditas pangan ini tak pernah berubah. Di manakah kehadiran negara? Konstitusi mengamanatkan agar negara selalu hadir dalam setiap permasalahan warga. Padahal jelas dalam UU Nomor 18/2012 tentang Pangan dan UU Nomor 7/ 2014 tentang Perdagangan diatur kewajiban negara untuk menjadi stabilisator harga pangan. 

Kita berharap pemerintah dan aparat harus segera menangkap dan menyeret mafia beras ke meja hijau. Karena UU No 7/2014 juga memberikan wewenang penuh kepada pemerintah untuk menindak perilaku culas seperti manipulasi informasi dan penimbunan persediaan bahan pokok seperti tersirat dalam Pasal 30 dan Pasal 29 ayat 1. 

Tidak hanya itu. Terhadap perilaku seperti itu dihukum dengan pidana berat: penjara 5 tahun atau denda Rp50 miliar bagi penimbun, dan penjara 4 tahun atau denda Rp10 miliar bagi pelaku manipulasi data dan informasi persediaan bahan kebutuhan pokok. 

Bahkan pada UU No.18/2012 disebutkan sanksinya lebih keras yaitu penimbun bisa dipidana penjara 7 tahun atau denda Rp100 miliar (Pasal 133). Kepastian hukum ini seharusnya dimanfaatkan pemerintah untuk menyeret mafia beras ke meja hijau.

Bagaimanapun, kita juga merasa heran dalam tiga pekan terakhir harga beras lepas tak terkendali. Jika semula kenaikan harga beras hanya terjadi di Jakarta dan sekitarnya, kini merembet ke sejumlah daerah.

Rachmat Gobel menuding ada mafia beras yang bermain mengeruk keuntungan dari situasi ini. Masalah ini bukan hal baru. Di pemerintahan masa lalu juga muncul isu mafia beras berulang kali, tetapi tak ada jaringan mafia yang tertangkap. Nah, sekarang apa benar ada mafia beras? Buktikan dan tangkap mereka secepatnya! 


BERITA TERKAIT

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…

BERITA LAINNYA DI Editorial

Cegah Dampak El Nino

Ancaman El Nino di negeri belakangan ini semakin kentara, apalagi data BPS mengungkapkan sektor pertanian saat ini hanya berkontribusi sekitar…

Permendag Tak Akomodatif

  Meski aturan pembatasan jenis dan jumlah barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) sudah dicabut, penumpang pesawat dari luar negeri…

IKN Magnet Investasi

  Eksistensi UU Cipta Kerja dinilai cukup strategis dalam memajukan perekonomian Indonesia. UU Cipta Kerja akan menjadi salah satu regulasi…