Bauran Strategi Bank Syariah - Oleh: Ikhwan A Basri, Pengamat Perbankan Syariah, anggota Dewan Syariah Nasional

Sejak bank Islam berdiri pada 1992 hingga 2015, market share bank syariah baru menyentuh 4,96 persen. Artinya, selama 22 tahun belum mampu mencapai target. Meski target itu harusnya tercapai pada 2008, tambahan bonus waktu lebih dari enam tahun berikutnya, target itu tetap meleset. Mengapa dan ada apa di balik fenomena ini?

Bank syariah di Malaysia memang telah berdiri pada 1982. Namun, kecepatan pertumbuhannya patut diacungi jempol. Setelah 32 tahun beroperasi, bank syariah di Malaysia mampu mencatatkan pangsa pasar 23 persen. Bila dirata-ratakan, pertumbuhan market share per tahun perbankan syariah di Malaysia mencapai 1,4 persen, sementara Indonesia hanya 0,2 persen. Jika tidak ada percepatan pertumbuhan, perbankan syariah di Indonesia mustahil menyamakan kedudukan dengan perbankan Islam di Malaysia. Karena dia lari dan kita merangkak.

Lambatnya pertumbuhan market share industri perbankan syariah bukan karena minimnya peran regulator: BI atau OJK. Bagi saya, BI sudah melakukan yang terbaik. BI telah bertindak begitu responsif merespons keinginan dan kebutuhan industri perbankan syariah nasional.

Apakah kementerian dan instansi pemerintah yang lain juga telah bekerja paralel untuk pengembangan keuangan syariah? Institusi pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Perdagangan, KEmenterian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Mahkamah Agung sesungguhnya berperan besar memajukan industri keuangan syariah.

Jika pemerintah serius ingin meningkatkan industri perbankan syariah, mestinya melibatkan kementerian dan instansi itu agar berperan paralel dengan arsitektur perbankan syariah yang divisikan oleh BI. Kementerian Keuangan bisa mengalokasikan anggaran, Kementerian Agama ada dana haji, Kementerian Hukum dapat mengatasi persoalan persengketaan dan penyediaan lembaga peradilan syariah, Kementerian Perdagangan berperan meningkatkan perdagangan antarnegara Muslim dalam konteks penguatan perbankan syariah, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bisa berperan menyinergikan wisata syariah dan perbankan syariah, dan Mahkamah Agung bisa mengatasi persengketaan dan penyediaan lembaga peradilan syariah.

Dalam benak penulis terbayang betapa mustahilnya target dari visi BI tentang pertumbuhan dan penguatan perbankan syariah akan dicapai hanya dengan mengandalkan peran bank sentral. Karena itu, pemerintah harus berperan serta, bukan sekadar berpartisipasi. Bank sentral memiliki keterbatasan jangkauan. Begitu juga perangkatnya. Berbeda dengan pemerintah, perangkatnya mampu menembus lapisan terbawah masyarakat. Secara horizontal pun mampu melintasi batas sektoral, institusional bahkan yurisdiksial.

Jika pemerintah menyadari perbankan syariah bagian integral sistem keuangan nasional dan sudah terbukti mempunyai peran besar dalam perekonomian bangsa, sudah seharusnya pemerintah tidak lagi ragu melangkah mengoptimalkan semua perangkatnya.

Dalam literatur makroekonomi dikenal dua kebijakan pemerintah yang saling mengisi dan menguatkan, yaitu kebijakan fiskal dan moneter. Bila keduanya digunakan dalam satu waktu untuk mencapai target tertentu, itu disebut kebijakan campuran (policy mix). Pemerintahan manapun ketika menghadapi gejolak ekonomi tidak akan mengandalkan satu kebijakan.

Mereka menggunakan dua kebijakan itu untuk mencapai fine tuning agar perekonomian selamat dari gejolak. Bagaimana meningkatkan pertumbuhan dan penguatan perbankan syariah bisa menggunakan analogi adopsi dua kebijakan itu meskipun tidak sama persis. Dua kebijakan itu dapat dipakai untuk stabilisasi dan juga merangsang pertumbuhan ekonomi di kala negara dalam masa resesi.

Sudah saatnya ada terobosan baru. Caranya dengan melakukan strategy mix. Strategi lama yang hanya mengandalkan peran tunggal BI, kini harus diubah mengadopsi strategy mix dengan melibatkan kementerian, departemen, dan instansi lain yang berpotensi mendorong pertumbuhan market share industri syariah.

Regulator sesuai fungsi dan tanggung jawabnya tetap mengawal pertumbuhan industri perbankan syariah secara makro melalui instrumen moneternya dan regulasinya. Lembaga negara lain di ranah yudikatif, seperti Mahkamah Agung dan Kejaksaan Agung mulai fokus membenahi aturan dan penanganan yang terkait hukum, seperti kasus sengketa. Kepastian lembaga peradilan pada saat ini sangat diperlukan agar kasus hukum di perbankan syariah dapat diselesaikan secara efektif dan efisien.

Melalui perangkat kementeriannya, pemerintah mendorong untuk melahirkan kebijakan yang properbankan syariah. Misalnya, Kementerian Keuangan membuat aturan semua proyek pemerintah wajib dibiayai perbankan syariah minimal 10 persen dari nilai total proyek. Aturan ini tak hanya berlaku di pemerintah pusat, tapi juga untuk pemerintah daerah.

Atau bisa jadi ada kebijakan Kementerian Keuangan, dana operasional kementerian paling tidak minimal 10 persen persen diparkir di perbankan syariah. Karena bauran strategi meniscayakan terjadinya aturan lintas sektoral dan kementerian, dan bahkan lintas yurisdiksional, maka presiden atau wakil presidenlah yang mesti jadi komando. Bahkan urgensi kapasitas RI 1 atau RI 2 dalam implementasi strategi bauran ini sudah pada level sangat dibutuhkan. Bila bauran strategi ini berjalan beriringan, market share tidak lagi menjadi variabel target yang mesti dicapai, tapi ia akan hanya menjadi implikasi.

Strategi konvensional dalam bentuk bawah atas (bottom up) tetap dijalankan seperti biasa. Meskipun bagi penulis, ini bukan strategi pemerintah. Karena ini fenomena yang muncul dan didorong lebih oleh kesadaran umat Islam dan bukan kebijakan yang disengaja oleh pemerintah.

Apa pun itu, pola yang dari dulu hingga sekarang adalah fenomena bottom up. Bila kita mau jujur, sebenarnya perkembangan perbankan syariah lebih didorong karena keinginan umat Islam, bukan keinginan pemerintah secara umum. Karena itu harus kita gabungkan dengan daya baru, top down.

Bila tetap mengandalkan bottom up, dengan asumsi ceteris paribus, maka Indonesia baru bisa menyamai market share Malaysia 23 persen pada 90 tahun lagi. Dengan asumsi, pertumbuhan market share seperti saat ini 0,2 persen per tahun.

Dua dekade lebih perjalanan industri perbankan syariah membuktikan, strategi bottom up masih tergopoh-gopoh mendongkrak pertumbuhan market share. Luasnya teritorial Indonesia dengan jumlah populasi yang begitu besar dalam konteks ini menjadi tantangan tersendiri dalam melakukan sosialisasi. Dengan strategy mix dibarengi dengan top down approach, rasanya target yang diinginkan bank sentral bukan menjadi persoalan yang berat, tapi menjadi pekerjaan yang menyenangkan karena dikerjakan secara berjamaah. (haluankepri.com)

BERITA TERKAIT

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…

BERITA LAINNYA DI Opini

Pembangunan Infrastruktur Demi Tingkatkan Kualitas Hidup Masyarakat Papua

  Oleh : Damier Kobogau, Mahasiswa Papua tinggal di Surabaya   Pemerintah terus berkomitmen membangun Papua melalui berbagai pembangunan infrastruktur…

Pembangunan Fasilitas Pendukung Salah Satu Kunci Kesuksesan IKN

  Oleh : Rivka Mayangsari, Peneliti di Lembaga Studi dan Informasi Strategis Indonesia   Pembangunan IKN merupakan sebuah keputusan sejarah…

Presiden Terpilih Perlu Bebaskan Ekonomi dari Jebakan Pertumbuhan 5% dengan Energi Nuklir Bersih

    Oleh: Dr. Kurtubi, Ketua Kaukus Nuklir Parlemen 2014 – 2019, Alumnus UI Bencana Alam yang banyak terjadi didunia…