Menekan "Free Rider" dalam Tata Niaga Gas - Oleh: Kurniawaty, Pemerhati migas, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia

Banyak pihak yang menilai bahwa gas dapat dijadikan primadona bagi ketahanan energi nasional karena cadangannya yang sangat besar. Indonesia diketahui memiliki cadangan terbukti sebesar 107,35 triliun kaki kubik (TCF) dan cadangan potensial sebanyak 52,29 TCF sehingga total cadangan gas mencapai 159,64 TCF. BP Statistical Review of World Energy June 2010 memproyeksikan cadangan terbukti gas Indonesia sekitar 112,5 TCF.

Namun, tata kelola gas di dalam negeri masih karut marut. Produksi gas malah lebih banyak untuk memenuhi kebutuhan ekspor dibandingkan pasar domestik. Penyediaan dan distribusi gas di Indonesia masih menyisakan lorong-lorong gelap akibat kelemahan regulasi dan pengawasan. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Gas tidak mewajibkan pihak yang mendapat alokasi gas untuk membangun infrastruktur gas. Adanya banyak badan usaha niaga tanpa memiliki fasilitas seperti itu hanya menciptakan free rider yang hanya berientasi mengeruk keuntungan semata.

Mereka bisa mendapat alokasi gas setelah memiliki izin usaha dan kemudian memperdagangkan gas tersebut tanpa berkontribusi membangun infrastruktur gas di dalam negeri. Jumlah perusahaan semacam ini tidak sedikit. Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) setidaknya ada 63 trader gas di Indonesia yang tidak memiliki pipa gas. Mafia migas terus bermunculan dan memasuki sistem pemerintah pusat hingga daerah. Mereka mengendalikan pembelian alokasi gas domestik baik yang dilakukan lewat lelang atau pun penunjukan langsung seperti ke BUMD. Apabila tidak kunjung dibenahi jangan heran apabila kasus gas Bangkalan yang menyeret mantan bupati Fuad Amin akan terulang kembali.

Pemerintah dan pelaku usaha mestinya menyadari bahwa bisnis gas tidak akan terlepas dari infrastruktur. Gas hanya dapat disalurkan dari produsen sampai dinikmati konsumen dengan jaringan pipa terintegrasi yang mungkin beribu-ribu kilometer panjangnya. Dari model bisnis seperti ini saja sebenarnya dapat menjadi sebuah filter alami “untuk menyeleksi” pemain-pemain di bisnis ini. Artinya, hanya badan usaha yang memiliki modal kuatlah yang seharusnya diberikan kepercayaan oleh pemerintah untuk terlibat dalam bisnis gas. Perusahaan-perusahaan kecil tentu saja tidak bisa menyediakan kebutuhan dana investasi pengembangan infrastruktur gas yang diperkirakan mencapai US$30-US$40 miliar. Mungkin pemerintah bisa mempercayakan bisnis gas ini pada PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) dan PT Pertamina (Persero).

Pemain yang sedikit akan memudahkan aspek pengawasan. Namun, janganlah dianggap ini sebagai monopoli sebab di banyak negara lain pun bisnis gas memang pemainnya hanya segelintir perusahaan saja. Misalnya jaringan pipa transmisi gas bumi Perancis dimonopoli oleh dua perusahaan saja yakni GRTgaz yang memiliki jaringan pipa 32.000 kilometer atau 87% jaringan gas di negara itu, dan TIGF dengan panjang pipa 5.000 kilometer. GRTgaz adalah anak perusahaan GDF Zuez yang 36% sahamnya dimiliki pemerintah Perancis.  

Ketiadaan infrastruktur gas di dalam negeri ini kerap dijadikan alasan bagi produsen gas, bahkan pemerintah, untuk mendahulukan ekspor gas. Akibatnya gas yang terkandung di Bumi Pertiwi tidak bisa dinikmati secara luas oleh masyarakat. Contoh paling menyedihkan buruknya infrastruktur gas tergambar pada kelambatan pengembangan gas kota. PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai perintis pengembangan jaringan gas kota sejak 1974 hanya memiliki 100 ribu pelanggan dan baru menargetkan menyambung ke satu juta pelanggan dalam beberapa tahun mendatang. Adapun PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha PT Pertamina (Persero), lebih agresif mengembangkan gas kota sehingga dalam tiga tahun terakhir sudah memikiki 12.000 jaringan gas rumah tangga. Dari gambarang singkat ini tergambar betapa Indonesia kalah tertinggal dari Korea Selatan, negeri yang miskin migas, karena di negara kecil tersebut sudah terdapat sekitar 16 juta sambungan gas kota.

Perpanjangan rantai dalam bisnis gas ini pada akhirnya menjadi high cost economy dan pihak yang menanggung dampaknya ini adalah para pengguna gas, baik industri maupun masyarakat luas. Mereka harus membayar harga gas menjadi lebih mahal meskipun tidak ada jaminan keamanan dan ketahanan pasokan.

Selain itu, ada gelagat pihak trader gas yang tidak punya infrastruktur tersebut terus mendorong pemerintah agar menyelesaikan kebijakan penggunaan pipa gas bersama (open access) dan pemisahan usaha niaga dan transportasi (unbundling). Pengaturan open access ini telah diatur dalam Kepmen ESDM No. 2700 K/11/MEM/2012 tentang Rencana Induk Jaringan Transmisi dan Distribusi Gas Bumi Nasional (RIJTDGBN) Tahun 2012-2025.

Penggunaan sistem open access dinilai dapat mencegah monopoli gas oleh perusahaan tertentu, termasuk BUMN. PGN merupakan salah satu pemilik jaringan pipa gas terbesar di Tanah Air namun dituding belum mau menerapkan sistem open access secara menyeluruh dan masih terbatas pada beberapa jalur pipa. Memang sejak 1997 beberapa jaringan pipa milik PGN sudah terbuka untuk umum dan pengguna harus membayar toll-free.

Harus dipahami bahwa penerapan open acess tidak semudah membalikan telapak tangan. Penetapan open access atas pipa distribusi gas sedikitnya harus memenuhi empat syarat yakni infrastruktur yang lengkap, sumber pasokan besar, sejumlah pemain yang memungkinkan kompetisi dan transparansi informasi. Apalagi, karakteristik pipa distribusi PGN dibangun spesifik sebagai alat untuk melakukan kegiatan niaga (tools to sell) bukan untuk kegiatan pengangkutan (tools to transport). Struktur jaringan pipa memiliki heterogenitas ukuran dan usia pipa karena pembangunan tidak didasari kebutuhanopen access namun dengan skema dedicated hilir. Intinya,  infrastruktur gas PGN dibangun menyesuaikan alokasi dan pasar milik PGN. Sejumlah pipa milik PGN telah terikat kontrak dengan klien utama mereka. Masalah yang terjadi saat ini, kapasitas volume pipa terbatas, makanya untuk melayani pengiriman gas PGN sendiri sering tidak cukup.

Jadi, pemerintah harus waspada jangan sampai “tergoda” desakan para trader. Pemerintah harus berani mengatakan bahwa open access tidak bisa dipaksakan. Menurut penelitian Peneliti Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), penerapan open access danunbundling menyebabkan kenaikan harga gas. Akibat lanjutannya adalah memicu ketidakstabilan. Open access hanya bisa diterapkan apabila infrastruktur gas di sebuah negara sudah mapan  dimana infrastruktur tersebut sudah menjangkau seluruh wilayah. Artinya, sistem ini akan lebih efektif dilakukan untuk jaringan-jaringan pipa gas baru.

Dalam kepentingan pembangunan infrastrtuktur gas yang baru inilah pemerintah harus dapat memaksa agar badan usaha gas mau membangun infrastruktur di dalam negeri. Penekanan tersebut dapat diatur dengan berbagai kebijakan, salah satunya lewat revisi Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2009 seperti yang dijanjikan Menteri ESDM Sudirman Said. Pengaturan tata kelola gas yang lebih kuat bisa saja dilakukan lewat undang-undang khusus yang mengatur gas, yang terpisah dari undang-undang migas. Pengaturan lewat undang-undang diperkirakan membutuhkan waktu dan energi yang besar. *

 

 

BERITA TERKAIT

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…

BERITA LAINNYA DI Opini

Bansos Pangan atau Beras oleh Bapanas dan Bulog Langgar UU Pangan dan UU Kesejahteraan Sosial?

  Oleh: Anthony Budiawan, Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Presiden Joko Widodo memutuskan perpanjangan pemberian Bantuan Sosial…

Pembangunan Papua Jadi Daya Tarik Investasi dan Ekonomi

  Oleh : Clara Anastasya Wompere, Pemerhati Ekonomi Pembangunan   Bumi Cenderawasih memang menjadi fokus pembangunan yang signifikan di era…

Pastikan Stabilitas Harga dan Stok Beras, Pemerintah Komitmen Ketahanan Pangan

  Oleh : Nesya Alisha, Pengamat Pangan Mewujudkan ketahanan pangan di Indonesia sangat penting karena memiliki dampak besar pada stabilitas…