Kemenhub Bakal Beri Sanksi Maskapai Delay

NERACA

Jakarta - Kementerian Perhubungan bakal memberikan sanski maskapai yang kerap mengalami keterlambatan atau delay seperti Lion Air hanya tidak dalam sebatas teguran karena dianggap tidak membuat jera maskapai. Makanya bakal dibuat aturan tegasnya.

Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, Yurlis Hasibuan mengatakan pihaknya akan mengeluarkan peraturan baru terkait pengenaan sanksi administratif bagi maskapai penerbangan yang mengalami delay.

"Selama ini kan cuma teguran. Teguran kalau dibekukan izinnya kan tidak mungkin. Maka dicarilah sanksi yang lain agar beri efek jera," katanya, Jakarta, Rabu (25/2).

Dia meyakinkan nantinya aturan anyar tersebut mampu memberikan efek jera dan maskapai tidak akan melalaikan pelayanan terhadap penumpang. 

"Sanksi administrasi, semua pelanggaran di bidang penerbangan. Di Standar Pelayanan Minimum (SPM) tadi itu kan sebetulnya kami menghimpun peraturan-peraturan yang sudah ada selama ini," jelas dia.

"Kemudian ada sarana dan prasarana ada semua semua mulai dari aturan nasional dan internasional, kemudian sistem dan prosedur, kemudian lingkungan dampaknya," ungkapnya.

Lebih lanjut, dia menambahkan selama ini bukan hanya Lion Air saja yang mendapat teguran jika mengalami delay. Melainkan seluruh maskapai penerbangan juga demikian.

"Kalau misalnya cukup dengan teguran, teguran. Itu kan tidak ada efek jeranya, makanya di aturan ini ada yang dikenal dengan sanksi administratif. Umpamanya dia terlambat sekali, dua kali, tiga kali, tidak mungkin kan kita mencabut izinnya. Maka dipilihlah sanksi atau denda administratif, ada sekian jumlah yang harus dibayar apabila berulang ulang terlambatnya," tuturnya.

Sedangkan pada kesempatan berbeda, Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Farid Wajdi  mengatakan pemerintah melalui Kemenhub diharapkan mampu bersikap tegas untuk membenahi sistem pelayanan kebandaraan guna menjaga citra penerbangan nasional. Dan Kemenhub harus dapat bersikap tegas dan tidak berlaku diskriminasi jika ada maskapai yang menyalahi aturan penerbangan.

Menurut dia, peristiwa penundaan jadwal penerbangan (delay) yang dilakukan maskapai Lion Air baru-baru ini dapat menjadi momentum kemenhub untuk membenahi sistem penerbangan nasional. Tidak dapat dipungkiri jika peristiwa yang menjadi pusat perhatian tersebut menunjukkan rendahnya kualitas layanan penerbangan yang diterapkan berbagai maskapai di Indonesia. “Memang harus ada aturan dan sanksi kepada maskapai yang suka delay, dan sifatnya mengikat untuk seluruh maskapai tidak tembang pilih,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, Kemenhub harus segera bersikap dan mengevaluasi berbagai aturan dan sistem penerbangan nasional yang diberlakukan selama ini. Selain memberikan sanksi tanpa pandang bulu, Kemenhub juga harus dapat memastikan pemberlakuan berbagai aturan penerbangan untuk memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jasa penerbangan. [agus]

BERITA TERKAIT

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…

BERITA LAINNYA DI Ekonomi Makro

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital

Jadilah Individu Beretika di Dunia Nyata Maupun Digital NERACA Banyuwangi - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab

Bijak Bermedia Sosial, Bebas Berekspresi Secara Bertanggung Jawab  NERACA Probolinggo - Dalam rangka mewujudkan Indonesia Makin Cakap Digital, Kementerian Komunikasi…

Perhatikan Batasan dalam Berkonten di Media Sosial

  NERACA Jember - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo RI) berkomitmen meningkatkan literasi digital masyarakat menuju Indonesia #MakinCakapDigital2024. Dalam rangka…