Tahun Ini - Kemenperin Bakal Terapkan Standar Industri Hijau Untuk 4 Komoditi

NERACA 


Jakarta - Pemerintah melalui kementerian perindustrian (Kemenperin) menargetkan bakal menerapkan 4 standar industri hijau tahun ini untuk komoditi Bilet dan Bloom Baja Tuang Kontiyu, Semen Portland, Pulp dan Pulp Kertas Terintegrasi, dan Ubin Keramik.


Sekertaris Jenderal Kemenperin selaku Plt. Kepala Badan Pengkajian Iklim Mutu Industri (BPKIMI) Ansari Bukhari, mengatakan bahwa tahun ini standar tersebut akan disahkan oleh Menteri Perindustria melalui Peraturan Mentri (Permen). Standar industri hijau adalah standar yag diberlakukan terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, menejemen pengusahaan, pengolahaan limbah atau aspek lain yang dibakukan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak yang terkait untuk mewujudkan industri hijau. Standar ini dirumuskan menurut klasifikasi bahan baku lapangan usaha indonesia (KBLI).


"Pada tahap awal, standar ini diberlakukan sukarela. Untuk itu pemrintah akan memfasilitasi perusahaan unttuk memenuhi standar industri hijau melalui pemberian insentif non fiskal yakni penguatan kapasitas kelembagaan dan fasilitasi dalam kegiatan promosi," kata Ansari saat menghadiri acara Launching Penghargaan Industri Hijau Tahun 2015 dan Sosialisasi Pedoman Penilaian Penghargaan Industri Hijau, di Jakarta, Rabu (25/2).

 

Industri hijau, menurut Anshari mempunyai peranan penting dalam transformasi dari skema businis as usual menuju industry hijau. Terlebih lagi dalam Undang – Undang (UU) No. 3 Tahun 2014 tentang perindustrian dapat memberikan paying hukum untuk mengembangkan industry nasional menuju industry hijau dalam proses produksi dengan menekankan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. “Industri hijau punya peranan penting dalam bisnis disamping itu juga dampak lingkungan yang lebih baik,” ujarnya.

 

Kesadaran Industri Meningkat

 

Menurutnya kesadaran industri terhadap industri hijau setiap tahunnya kian meningkat terlihat dari banyaknya industri yang menerima penghargaan dimana pada tahun 2013 lalu penghargaan hanya diberakan kepada 74 perusahaan dan tahun 2014, penghargaan indusri hijau meningkat diberikan kepada 101 perusahaan, atau naik 36,5%. 

"Untuk tahun ini diharapkan akan lebih banyak lagi perusahaan yang mengikuti program penghargaan industri hijau. Saya juga yakin bahwa sebetulnya sudah banyak perusahaan industri yang sudah menerapkan prinsip industri hijau," ucapnya.
 

 

Menurutnya, tambah dia penghargaan itu diberikan kepada industri yang telah menerapkan prinsip-prinsip industri hijau dalam proses produksi. Meskipun sistemnya sukarela, tapi kegiatan ini terus meningkat setiap tahunnya “Harapannya pada tahun 2015  akan lebih banyak lagi perusahaan industri yang mengikuti program penghargaan industri hijau, karena memang sebetulnya sudah banyak perusahaan industri yang sudah menerapkan prinsip industri hijau,’’terangnya.


Penghrgaan industri hijau merupakan langkah persiapan bagi pelaku industri untuk penerapan standar industri hijau. Sementara itu, standar industi hijau adalah standar industri yang terkait dengan bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, pengolaan limbah atau aspek lain yang dibakukan dan disusun secara konsensus oleh semua pihak yang terkait yang bertujuan untuk mewujudkan industri hijau.


Dia menambahkan, penghargaan industri hijau ini diharapkan dapat meningkatkan perannya dalam mendorong industri nasional yang kompetitif dan meningkatkan konstribusi hijau terhadap PDB nasional.


Sebelumnya, Sofjan Wanandi mantan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)  mengatakan, meminta  agar pemerintah segera memberikan insentif, misalnya insentif pajak kepada industri hijau yang ramah lingkungan. "Industri kecil dan menengah juga harus mendapat sosialisasi tentang dampak emisi karena teknologi mereka belum memadai," ujarnya.


Jika insentif ini tidak diberikan, ia menilai mustahil emisi karbon yang berlebihan dari industri dapat dikurangi. Sebab, teknologi hijau yang ramah lingkungan cukup mahal.

 

Sedangkan menurut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan , Siti Nurbaya berjanji akan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan industri hijau. Namun begitu skema apa yang akan diberikan  masih dalam proses. “Kami akan kaji hal itu, sejauh ini memang belum,” katanya

 

BERITA TERKAIT

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…

BERITA LAINNYA DI Industri

Konflik Iran dan Israel Harus Diwaspadai Bagi Pelaku Industri

NERACA Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus memantau situasi geopolitik dunia yang tengah bergejolak. Saat ini situasi Timur Tengah semakin…

Soal Bisnis dengan Israel - Lembaga Konsumen Muslim Desak Danone Jujur

Yayasan Konsumen Muslim Indonesia, lembaga perlindungan konsumen Muslim berbasis Jakarta, kembali menyuarakan desakan boikot dan divestasi saham Danone, raksasa bisnis…

Tiga Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Kebaikan

NERACA Jakarta – Kegiatan promosi sawit dan bakti sosial diselenggarakan Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bersama tiga asosiasi hilir sawit yaitu…