Membeli Tanah Untuk Bangun Hunian

Harga property yang terus melambung tinggi membuat kita harus cermat dalam memilah lokasi dalam membeli dan mendirikan sebuah hunian. Namun bukan perkara yang mudah dalam menentukan lokasi atau tanah yang tepat untuk membangun sebuah hunian. Tanah kavling yang paling sering menjadi pilihan. Tanah kavling merupakan beberapa bidang tanah dalam satu kawasan yang sengaja dilakukan pemecahan sertifikatnya, baik oleh perorangan maupun badan usaha yang sah.

Sebenarnya tak ada perbedaan membeli tanah kavling dalam satu kawasan dengan membeli tanah kavling biasa bidang per-bidang milik penduduk pada umumnya. Persyaratan dan ketentuan jual belinya sama. Asal melibatkan subyek hukum yang sah, objek tanahnya pun sah untuk diperjualbelikan, dan menggunakan mekanisme jual beli yang sesuai dengan ketentuan perundangan, maka transaksi jual beli tanah tersebut dianggap sah.

Pertama sebaiknya kita cek dulu sertifikat tanah tersebut, Apakah sertifikat tanah masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM). Jika masih berupa Hak Guna Bangunan (HGB), tanyakan pada pihak developer atau penjual, siapa yang akan menanggung biaya peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Dalam memilih tanah sebaiknya ukur ulang dan samakan dengan yang tertera pada sertifikat. Bisa saja batas tanah yang dijelaskan pihak penjual ternyata berbeda dengan yang tertulis di sertifikat. Sebagai pembeli, kita harus melihat langsung gambar batas tanah yang ada di sertifikat. Akan jadi masalah jika ternyata batas tanah yang tertulis di sertifikat berbeda dengan yang dijelaskan penjual.

Sebaiknya kita mencari tau asal-usul tanah tersebut. Jangan beli tanah kavling bekas kuburan, bekas tempat sampah, hunian ibadah karena secara fengsui tak baik, namun yang baik adalah bekas kebun, sawah. Kalau area tersebut sudah diratakan kita bisa mencari informasi di Kelurahan atau Kecamatan. Periksalah akses jalan, karena akses jalan selalu menjadi kebutuhan di manapun tanah kavling akan dibeli. Pilih akses jalan yang dapat dilintasi dua mobil kiri kanan.

Kita harus pintar melihat perkembangan lingkungan sekitar terutama kiri kanan yang akan menjadi tetangga nantinya. Hindari membeli tanah kavling dekat jalur listrik tegangan tingi, jalur pipa gas, jalur rel kereta, area bandara dan tepi sungai. Antisipasi juga tergusur oleh pembangunan fasilitas umum. Semoga beberapa tips ini bisa membantu dan kita bisa mendapatkan tanah yang tepat untuk membangun sebuah hunian atau hunian.

 

BERITA TERKAIT

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…

BERITA LAINNYA DI Hunian

Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN

  Commercial Smart TV dan CreateBoard LG Raih Sertifikasi TKDN NERACA Jakarta - PT. LG Electronics Indonesia (LG) baru saja…

SMF Komitmen Perkuat Peran dalam Pembiayaan Sektor Perumahan

NERACA Jakarta - Menyambut tahun 2024, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF) berkomitmen untuk terus berfokus pada pembiayaan di sektor perumahan.…

Riset Ungkap Bogor Alami Kenaikan Harga Rumah Tertinggi pada Februari

NERACA Jakarta - Hasil riset Rumah123 mengungkapkan Bogor mengalami kenaikan harga rumah tertinggi di Jabodetabek hingga 6,4 persen, disusul Tangerang…